Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

KORUPSI · 25 Mei 2023 15:49 WIB ·

Kades Katulisan Ditahan, Rugikan Negara Rp 499,3 juta. Gegara Skincare?


 Kades Katulisan Ditahan, Rugikan Negara Rp 499,3 juta. Gegara Skincare? Perbesar

Serang (DESA MERDEKA) – Lantaran khawatir tersangka bakal kabur, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana, Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Erpin Kuswati, ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

“Tersangka ditahan pada 23 Mei 2023 selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang,” kata Adyantana Meru Herlambang, Plh Kepala Kejari Serang.

Penahanan Erpin Kuswati tersebut dilakukan Kejari Serang pada Selasa (23/5/2023), setelah sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp 2,3 miliar. Adyantana mengatakan bahwa dalam penyidikan, penyidik menemukan sejumlah temuan dari penggunaan Dana Desa.

“Ada kelebihan pembayaran, tidak disetorkannya pajak ke Kas Negara, tidak diserahkannya honor kepada penjaga kantor, kegiatan fisik yang masih dalam proses perhitungan,” ujar Adyantana.

Perkara korupsi tersebut bermula saat Desa Katulisan menerima anggaran Rp 1,3 miliar pada tahun 2020, yang berasal dari Dana Desa Murni tahun 2020 senilai Rp724 juta dan sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp585 juta. Nilai tersebut membengkak, setelah Desa Katulisan, kembali mendapatkan Dana Desa Murni tahun 2021 sebesar Rp1 miliar.

Berdasarkan hasil sementara laporan audit Inspektorat Kabupaten Serang, penyelewengan dana yang dilakukan Erpin, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 499,3 juta. Namun, Adyantana menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan, aliran dana tersebut digunakan untuk apa saja dan mengalir ke mana saja karena masih proses penyelidikan lebih lanjut.

“Masalah dipakai beli baju, skincare dan lain-lain kami belum sampai ke sana (penyelidikan) intinya anggaran itu tidak bisa dipertanggung jawabkan,” ujar Adyatana.

Adyatana memastikan, bahwa Kejari Serang akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, termasuk mendalami dugaan bahwa ada kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam perkara tersebut. Sejauh ini, berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, kerugian negara tersebut berpotensi bertambah mencapai Rp 600 juta. Hal itu karena, masih ada sejumlah pekerjaan fisik yang masih dalam proses penyidikan untuk mengetahui jumlah kerugian negara.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 14 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Korupsi Dana Desa: Ancaman bagi Kesejahteraan Desa, Solusi di Tangan Kita

17 September 2024 - 08:45 WIB

Bendahara Desa di Morotai Selatan Diduga Korupsi Dana Desa Rp361 Juta

29 Agustus 2024 - 05:40 WIB

Warga Margosari Desak Polres Kendal Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa

27 Agustus 2024 - 21:50 WIB

Kejari Sintang Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Mentunai, Warga Desak Proses Hukum

27 Agustus 2024 - 13:43 WIB

LSM Desak KPK Periksa Dirut Harita Group Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Lingkar Pulau Obi

26 Agustus 2024 - 15:51 WIB

Mendes PDTT Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

23 Agustus 2024 - 05:20 WIB

Trending di KORUPSI