Bekasi (DESA MERDEKA) – Kepala Desa Karangjaya, Saan Sahroni, menyerahkan sertifikat bantuan program tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada 75 warganya di aula kantor desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (15/5/2024).
Acara ini dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Pembagian sertifikat ini merupakan hasil dari pengajuan desa melalui program PTSL yang diselenggarakan pemerintah secara serentak pada tahun 2018 hingga 2025, sesuai target atau kuota yang diperlukan setiap desa untuk semua warga.
Dalam sambutannya, Saan Sahroni, mewakili warga desa, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan BPN Kabupaten Bekasi atas berjalannya program PTSL di Desa Karangjaya.
“Saya, mewakili warga masyarakat, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya BPN Kab. Bekasi, atas berjalannya program tanah sistematis lengkap (PTSL) di desa Karang Jaya ini. Semoga dengan adanya program ini, masyarakat desa Karangjaya mendapat jaminan kepastian hukum akan kepemilikan tanahnya,” ungkap Saan Sahroni.
Salah satu perangkat desa Karangjaya, Junaedi, yang biasa disapa Bang Enjun, menambahkan bahwa panitia program PTSL di desa Karangjaya tidak keluar dari aturan SK 3 Menteri dan tidak meminta biaya berlebihan.
“Semua sudah kita jalankan sesuai aturan dan Insya allah tidak ada kendala untuk kedepannya, karena program PTSL yang telah di jalankan sesuai dengan aturan pemerintah,” tutupnya.
Program PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dan mempermudah proses peralihan hak atas tanah. Dengan memiliki sertifikat PTSL, masyarakat dapat lebih mudah mengurus berbagai keperluan, seperti meminjam uang ke bank atau menjual tanah.
Pemerintah berharap program PTSL ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di desa-desa.
Misru ariyanto. Pemerhati Desa. Sekertaris organisaai parade nusantara. Inisiator pelopor lahirnya uu Desa no 6 tahun 2014
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.