Menu

Mode Gelap
BUMDes Raup Untung Besar dari Bisnis Internet, Kades Sukasari Beberkan Rincian Siswa SMA Negeri 1 Tuntang Sukses Kembangkan Wirausaha Berbasis Rempah Nusantara Pelantikan RT/RW Desa Leuwiliang: Harapan Baru untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah Gudang Tembakau Rampung, Mojowono Mantapkan Diri Jadi Sentra Tembakau Mojokerto

DESA · 16 Mei 2024 09:06 WIB ·

Kades Karangjaya Berikan Sertifikat PTSL Gratis kepada 75 Warga


					Kades Karangjaya Berikan Sertifikat PTSL Gratis kepada 75 Warga Perbesar

Bekasi (DESA MERDEKA) – Kepala Desa Karangjaya, Saan Sahroni, menyerahkan sertifikat bantuan program tanah sistematis lengkap (PTSL) kepada 75 warganya di aula kantor desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (15/5/2024).

Acara ini dihadiri oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi. Pembagian sertifikat ini merupakan hasil dari pengajuan desa melalui program PTSL yang diselenggarakan pemerintah secara serentak pada tahun 2018 hingga 2025, sesuai target atau kuota yang diperlukan setiap desa untuk semua warga.

Dalam sambutannya, Saan Sahroni, mewakili warga desa, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan BPN Kabupaten Bekasi atas berjalannya program PTSL di Desa Karangjaya.

“Saya, mewakili warga masyarakat, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, khususnya BPN Kab. Bekasi, atas berjalannya program tanah sistematis lengkap (PTSL) di desa Karang Jaya ini. Semoga dengan adanya program ini, masyarakat desa Karangjaya mendapat jaminan kepastian hukum akan kepemilikan tanahnya,” ungkap Saan Sahroni.

Salah satu perangkat desa Karangjaya, Junaedi, yang biasa disapa Bang Enjun, menambahkan bahwa panitia program PTSL di desa Karangjaya tidak keluar dari aturan SK 3 Menteri dan tidak meminta biaya berlebihan.

“Semua sudah kita jalankan sesuai aturan dan Insya allah tidak ada kendala untuk kedepannya, karena program PTSL yang telah di jalankan sesuai dengan aturan pemerintah,” tutupnya.

Program PTSL ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat dan mempermudah proses peralihan hak atas tanah. Dengan memiliki sertifikat PTSL, masyarakat dapat lebih mudah mengurus berbagai keperluan, seperti meminjam uang ke bank atau menjual tanah.

Pemerintah berharap program PTSL ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di desa-desa.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 195 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Musyawarah Desa Khusus: Penetapan KPM BLT Dana Desa 2025, Wujud Komitmen Pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi

14 Februari 2025 - 10:25 WIB

Kelompok Petani Muda Geukom Agrifarm Dapatkan Kunjungan PPL Cantik

14 Februari 2025 - 09:30 WIB

808 Desa di Kalimantan Selatan Berstatus Mandiri pada Awal Tahun 2025

14 Februari 2025 - 07:40 WIB

Kolaborasi Kunci Sukses Ketahanan Pangan di Jeneponto

13 Februari 2025 - 21:09 WIB

Ratusan Perangkat Desa Purbalingga Demo, Tuntut Kepastian Masa Pensiun

13 Februari 2025 - 09:47 WIB

Aksi Ratusan Perangkat Desa se Kabupaten Purbalingga Pertanyakan Usia Pensiun

13 Februari 2025 - 09:32 WIB

Trending di DESA