Menu

Mode Gelap
Dari Hoaks ke Harapan: Catatan Dua Hari Bimtek Literasi Informasi di Pekalongan PPID Desa Jadi Kunci Transparansi di Lombok Tengah Sumatera Barat Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun Peternakan Ayam Diduga Tanpa Izin Resahkan Warga Bekasi Mengubah Citra Petani, Memajukan Ekonomi Sumbar

KORUPSI · 4 Jul 2024 21:17 WIB ·

Kades di Brebes Korupsi Rp1 Miliar, Uangnya Ludes di Judi Online!


					Kades di Brebes Korupsi Rp1 Miliar, Uangnya Ludes di Judi Online! Perbesar

Brebes [DESA MERDEKA] – Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang kepala desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai fantastis mencapai Rp 1 miliar. Ironisnya, uang hasil korupsi tersebut disinyalir digunakan pelaku untuk bermain judi daring.

Mohammad Suhendri, yang menjabat sebagai Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, kini harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Kejaksaan Negeri Brebes. Penahanan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suhendri diduga melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa sejak awal masa jabatannya pada tahun 2019 hingga tahun 2022. Kasus ini akhirnya terungkap setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Brebes melimpahkan berkas tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Brebes. Pihak Kejaksaan pun bertindak cepat dengan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Brebes, Antonius, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini bermula dari adanya penyimpangan dalam berbagai program bantuan desa. Program-program tersebut meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT), proyek padat karya tunai, dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga alokasi dana desa untuk pembangunan fisik di Desa Jatimakmur.

“Dari hasil penyidikan, tersangka MS terbukti menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi, yaitu bermain judi online seperti judi slot dan toto gelap Singapura. Selain itu, pelaku juga menggunakan sebagian uang hasil korupsi tersebut untuk aktivitas trading,” ungkap Antonius kepada awak media pada Sabtu (29/6/2024).

Atas perbuatannya yang merugikan negara dan masyarakat, Suhendri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 1 Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, Suhendri juga berpotensi dikenai denda minimal Rp 50 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Kasus memilukan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat desa di Indonesia. Pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Tindakan korupsi dana desa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat setempat.

Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa di wilayahnya masing-masing. Apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau praktik korupsi, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar tindakan serupa tidak terulang kembali.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 86 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pemuda Antikorupsi: Gubernur Sumbar Siapkan Calon Pemimpin Berintegritas

5 November 2025 - 13:00 WIB

Sumut Perluas Desa Antikorupsi, Target Pemerintahan Transparan

24 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Pembangunan Irigasi di Desa Sumbersari Diduga Bermasalah, BBWS Akan Lakukan Monitoring

16 September 2025 - 10:25 WIB

Proyek Air Rp61 Miliar di Cikarang Utara Picu Kegelisahan Warga

31 Agustus 2025 - 09:59 WIB

Proyek Pipa PDAM Rp61 Miliar Rusak Jalan Bekasi

29 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Noel Tertangkap, Ancaman Nyata bagi Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Prabowo

24 Agustus 2025 - 07:35 WIB

Trending di KORUPSI