Brebes [DESA MERDEKA] – Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang kepala desa di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai fantastis mencapai Rp 1 miliar. Ironisnya, uang hasil korupsi tersebut disinyalir digunakan pelaku untuk bermain judi daring.
Mohammad Suhendri, yang menjabat sebagai Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, kini harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Kejaksaan Negeri Brebes. Penahanan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Suhendri diduga melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan dana desa sejak awal masa jabatannya pada tahun 2019 hingga tahun 2022. Kasus ini akhirnya terungkap setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Brebes melimpahkan berkas tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Brebes. Pihak Kejaksaan pun bertindak cepat dengan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Brebes, Antonius, menjelaskan bahwa kasus korupsi ini bermula dari adanya penyimpangan dalam berbagai program bantuan desa. Program-program tersebut meliputi Bantuan Langsung Tunai (BLT), proyek padat karya tunai, dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hingga alokasi dana desa untuk pembangunan fisik di Desa Jatimakmur.
“Dari hasil penyidikan, tersangka MS terbukti menggunakan uang dana desa untuk kepentingan pribadi, yaitu bermain judi online seperti judi slot dan toto gelap Singapura. Selain itu, pelaku juga menggunakan sebagian uang hasil korupsi tersebut untuk aktivitas trading,” ungkap Antonius kepada awak media pada Sabtu (29/6/2024).
Atas perbuatannya yang merugikan negara dan masyarakat, Suhendri dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 1 Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, Suhendri juga berpotensi dikenai denda minimal Rp 50 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.
Kasus memilukan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat desa di Indonesia. Pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Tindakan korupsi dana desa tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat setempat.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa di wilayahnya masing-masing. Apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau praktik korupsi, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar tindakan serupa tidak terulang kembali.



















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.