Indragiri Hulu [DESA MERDEKA] – Kasus penjualan hutan lindung ilegal kembali terjadi di Indonesia. Kali ini, Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terbukti menjual lahan hutan lindung seluas 150 hektare. Nilai transaksi penjualan ilegal ini mencapai miliaran rupiah.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menjelaskan bahwa Kades Siambul, Zulkarnaen, dan Sekdes Waryono, telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dalam kasus perambahan hutan. Ketiga tersangka lainnya adalah Junaidi alias Otong, Nuriman, dan Usman.
“Kelima tersangka yang ditetapkan adalah Junaidi alias Otong, Nuriman, Zulkarnaen, Usman, dan Waryono,” ujar Kapolres, seperti dikutip dari Riauonline.co.id, jaringan Suara.com, Kamis (6/2/2025).
Kawasan hutan yang dijual secara ilegal tersebut diketahui merupakan bekas area pertambangan batu bara PT RBH, yang terletak di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal. Berdasarkan hasil penyelidikan, lahan ini berada di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Terungkap bahwa lahan tersebut dijual oleh Sekdes Waryono dan Kades Zulkarnaen kepada Usman dan Nuriman seharga Rp1.875.000.000. Pembayaran dilakukan secara bertahap, dan hingga saat ini, total pembayaran yang telah diterima mencapai Rp1.650.000.000.
“Pembayaran dilakukan secara bertahap, dengan total yang sudah dibayar mencapai Rp1.650.000.000. Kemudian sisanya belum dibayar, sebesar Rp225.000.000,” jelas Kapolres.
Penetapan tersangka ini bermula dari patroli gabungan pengamanan hutan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Indragiri Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau bersama Tim Nasional Bantuan Teknis (TNBT) pada tanggal 27 Maret 2024. Saat patroli, petugas menemukan alat berat bulldozer merek Caterpillar sedang beroperasi membuka lahan di kawasan HPT tersebut.
Waryono berperan sebagai pihak yang mencari pembeli lahan dan membuat 75 lembar surat sporadik atas perintah Kades Zulkarnaen. Surat-surat ini kemudian diserahkan kepada Usman dan Nuriman sebagai dasar penguasaan dan pengerjaan lahan hutan.
Usman dan Nuriman kemudian bekerja sama dengan seorang pemborong, Junaidi alias Otong, untuk membuka lahan tersebut. Rencananya, lahan tersebut akan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Junaidi alias Otong memulai pembuatan jalan di lokasi kejadian setelah menerima Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kades Zulkarnaen.
“Pengerjaan masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer yang telah diamankan oleh petugas,” ungkap AKBP Fahrian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 poin 1 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang jo Pasal 55, 56 KUHP.
Fahrian menjelaskan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara untuk tersangka Junaidi, Nuriman, dan Zulkarnaen ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu untuk proses penuntutan. Sementara itu, berkas perkara Usman dan Waryono yang ditahan sejak 13 Januari 2025 masih dalam proses penyidikan.
Redaksi Desa Merdeka
[…] oleh pihak kepolisian. Dua aktor utama di balik penjualan hutan seluas 150 hektare ini adalah Kepala Desa Siambul, Zulkarnaen, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Siambul, Waryono. Mereka berdua meraup keuntungan sebesar Rp 1,6 miliar dari hasil penjualan hutan negara tersebut […]