Baturaja [DESA MERDEKA] – Ada angin segar berhembus bagi para perangkat desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Setelah empat bulan penuh harap menanti kejelasan, akhirnya kabar gembira datang dari kantor Sekretariat Daerah (Setda) OKU. Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, Dharmawan Irianto, S.Sos., M.M., dengan penuh perhatian menerima kunjungan silaturahmi dari para kepala desa, perangkat desa, serta perwakilan Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK-BPD) OKU pada Senin (17/04/2023).
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat di ruang Abdi Praja tersebut, suara hati para abdi negara di tingkat desa ini akhirnya didengarkan. Mereka menyampaikan aspirasi terkait keterlambatan pencairan Dana Siltap (Penghasilan Tetap) yang sudah berjalan empat bulan lamanya. Tak hanya itu, harapan besar juga disampaikan kepada Penjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang baru, agar dapat menata ulang sistem pencairan Dana Siltap yang kerap kali menimbulkan kendala setiap tahunnya.
Bak oase di tengah gurun pasir penantian, Pejabat Sekda OKU, Dharmawan Irianto, memberikan jawaban yang melegakan. Dengan nada optimis, beliau menyampaikan bahwa apa yang menjadi harapan para perangkat desa, BPD, hingga ketua RT di lingkungan desa, terkait pencairan dana siltap akan segera terwujud. “Kita upayakan, 18 April (2023) sudah dibayarkan,” ujar Sekda Dharmawan, disambut senyum lega para hadirin.
Lebih lanjut, Dharmawan menjelaskan bahwa keterlambatan pencairan dana kali ini disebabkan oleh adanya transisi kepemimpinan di posisi Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU. Namun, beliau memberikan jaminan bahwa Pemerintah Kabupaten OKU memiliki komitmen yang kuat untuk melakukan perbaikan menyeluruh dan memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Komitmen ini tentu menjadi angin segar dan harapan baru bagi stabilitas dan kesejahteraan para perangkat desa.
Pertemuan penuh keakraban ini juga dihadiri oleh Ketua Forum BPD Kabupaten OKU, Garsubi, para Staf Khusus Penjabat Bupati OKU, serta Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Polisi Pamong Praja (Pol PP) OKU, Taufik. Kehadiran para pemangku kebijakan ini semakin memperkuat sinyal positif penyelesaian masalah siltap.
Sebagai informasi tambahan, segala aktivitas dan pendanaan di tingkat desa, termasuk kegiatan fisik, pengadaan barang dan jasa, hingga honorarium perangkat desa, seharusnya tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahunan. Pendanaan ini dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikenal sebagai Dana Desa (DD), maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang disebut Alokasi Dana Desa (ADD), serta dari bagian hasil pajak dan retribusi daerah.
Sayangnya, hingga saat berita ini diturunkan, pihak Dinas PMD Kabupaten OKU belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah desa yang telah menyelesaikan APBDesa tahun 2023, yang menjadi salah satu faktor belum tersalurnya Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan pertama tahun anggaran tersebut. Meskipun demikian, kabar pencairan siltap menjadi secercah harapan di tengah dinamika pengelolaan keuangan desa. (Das)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.