Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

PEMDA · 24 Jul 2023 18:13 WIB ·

Juknis PPDB Bekasi Dinilai Cacat Hukum, Tabrak Aturan Menteri


					Juknis PPDB Bekasi Dinilai Cacat Hukum, Tabrak Aturan Menteri Perbesar

Bekasi, Jawa Barat [DESA MERDEKA] Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online di Kabupaten Bekasi tahun ajaran 2023/2024 menuai kritik tajam. Keputusan Bupati (Kebup) terkait Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB disinyalir menabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016, khususnya mengenai kapasitas maksimal rombongan belajar (rombel).

Ketua LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (Kompi), Ergat Bustomy, mengungkapkan adanya ketidaksesuaian fatal dalam kuota siswa. Berdasarkan Permendikbud, batas maksimal satu rombel untuk tingkat SMP adalah 32 siswa. Namun, Juknis bentukan Pemkab Bekasi justru menetapkan angka 36 siswa per rombel.

“Keputusan Bupati ini tidak berdasar pada aturan di atasnya. Jika dibiarkan tanpa solusi, kami akan bersurat ke Ombudsman RI demi terselenggaranya PPDB yang kondusif,” tegas Ergat, Senin (24/07/2023).

Risiko Manipulasi Data Dapodik
Perbedaan angka ini dikhawatirkan bukan sekadar masalah administratif, melainkan celah yang membebani orang tua siswa. Penambahan empat siswa ekstra dari batas standar berisiko mengacaukan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Jika data Dapodik tidak sinkron atau dipaksakan melebihi kapasitas standar nasional, pihak sekolah dikhawatirkan akan menjadikan hal tersebut sebagai alasan untuk memungut biaya tambahan kepada wali murid melalui skema rapat komite atau iuran infak sekolah.

Polemik Tahunan yang Tak Kunjung Usai
LSM Kompi menilai langkah Pemkab Bekasi menambah kuota rombel bertujuan untuk meredam desakan masyarakat lokal yang ingin masuk sekolah negeri. Namun, faktanya di lapangan polemik tetap terjadi di hampir setiap sekolah. Penambahan kuota dianggap sebagai solusi instan yang justru menciptakan cacat hukum pada proses pendidikan daerah.

Dampak jangka panjang dari kelebihan kapasitas ini tidak hanya pada beban finansial wali murid, tetapi juga pada efektivitas proses belajar mengajar yang seharusnya mengacu pada standar nasional demi kualitas pendidikan yang bermutu.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Keadilan Fiskal: Jangan Biarkan Daerah Kecil Berjuang Sendirian

20 April 2026 - 21:26 WIB

Menabung Kesehatan di Sekolah: Ikhtiar Sumbar Selamatkan Generasi Desa

20 April 2026 - 13:42 WIB

Melepas Rindu ke Tanah Suci: 108 ASN Sumbar Berangkat

20 April 2026 - 13:29 WIB

Mahyeldi Raih Leadership Award: Bukti Nyata Transparansi Hingga Desa

19 April 2026 - 21:34 WIB

Sawah Sumbar Bangkit: Rehabilitasi Lahan Desa Dipercepat 100 Persen

17 April 2026 - 15:08 WIB

Sinergi Danantara-Sumbar: Hilirisasi Gambir dan Kelapa Jadi Prioritas

16 April 2026 - 08:08 WIB

Trending di PEMDA