Menu

Mode Gelap
Pelantikan RT/RW Desa Leuwiliang: Harapan Baru untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah Gudang Tembakau Rampung, Mojowono Mantapkan Diri Jadi Sentra Tembakau Mojokerto Kader Nagari Digital se-Sumatera Barat Dilatih Menulis Berita dengan Bantuan AI Desa Sidodadi Banyuwangi Tingkatkan Pengelolaan Sampah dengan TPS 3R “Barokah Jaya”

KUMHANKAM · 6 Apr 2023 15:46 WIB ·

Jokowi Minta KPK Ikuti Aturan  dan Nggak Bikin Gaduh


					Jokowi Minta KPK Ikuti Aturan  dan Nggak Bikin Gaduh Perbesar

Jakarta ( DESA MERDEKA )  – Keputusan pimpinan KPK mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan berbuntut panjang KPK dan Polri berselisih paham tentang mekanisme penempatan dan pemulangan Presiden Joko Widodo pun meminta jangan sampai ada kegaduhan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi riuh karena sebuah keputusan pimpinan yang memicu kontroversi, kali ini Brigjen Pol Endar Priyantoro melaporkan ketua KPK Firly bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas KPK.

Anggota dewas Albertina Ho mengkonfirmasi Dewas sedang memproses pengaduan Endar Priyantoro. Pada 4 April 2023. Ender melaporkan ketua KPK Firly bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas KPK

Konflik Ender dan ketua KPK ini bermula dari keputusan rapim KPK Pada 31 Maret untuk memberhentikan Endar Priyantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) dan memulangkannya Ke instansi awal yaitu Polri

Versi KPK menyebut Polri tidak meminta perpanjangan masa tugas Endar di KPK, Selain itu KPK meminta agar Endar mendapat pembinaan karir di Polri dan bukan berada di KPK.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku menghormati langkah Brigjen Endar yang melaporkan ketua KPK dan Sekjen KPK ke dewan pengawas dan menilainya sebagai urusan internal.

“Kepolisian terkait dengan aturan penugasan Personil Polri di luar intitusi, ampai sekarang masih berkomitmen untuk terus mendorong penguatan terhadap KPK khususnya terhadap dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK”  Kata Listyo Sigit Prabowo

Keputusan KPK memulangkan Brigjen Ender Priyantoro memang memicu kontroversi karena memulangkan pegawai negeri Ke instansi induk harus ada aturan

Presiden Joko Widodo meminta agar mutasi pegawai dilakukan sesuai aturan yang ada pada setiap instansi. Peraturan komisi 30 Nomor 1 Tahun 2022 tentang kepegawaian KPK jelas mengatur seorang pegawai komisi dikembalikan Ke instansi asal jika ada pelanggaran berat yang dilakukannya.

KPK belum memiliki jawaban Apakah Endar memiliki pelanggaran disiplin berat atau tidak, memang inspektorat dan Dewa sejak Pekan lalu memeriksa Endar terkait harta kekayaannya namun belum tuntas perkara itu KPK sudah mencopot edar dari jabatannya di KPK.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Akpersi Demo, Tuntut Menteri Desa Minta Maaf Atas Pernyataan “Wartawan Abal-Abal”

10 Februari 2025 - 21:12 WIB

Siasat Kades dan Sekdes Siambul Jual Hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh untuk Kebun Sawit

10 Februari 2025 - 12:49 WIB

Kades dan Sekdes di Indragiri Hulu Kompak Jual Hutan Lindung Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

9 Februari 2025 - 19:55 WIB

Tukang Sayur Keliling dan Kades Digugat Pemilik Warung Sayur di Magetan

7 Februari 2025 - 19:19 WIB

Warga Konawe Tuntut Penyelesaian Polemik Lahan 247 Hektar

3 Februari 2025 - 20:49 WIB

Warga Desa Kohod Bongkar Dugaan Keterlibatan Kades dalam Penerbitan Sertifikat di Area Pagar Laut

30 Januari 2025 - 08:37 WIB

Trending di KUMHANKAM