Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

KUMHANKAM · 6 Apr 2023 15:46 WIB ·

Jokowi Minta KPK Ikuti Aturan  dan Nggak Bikin Gaduh


					Jokowi Minta KPK Ikuti Aturan  dan Nggak Bikin Gaduh Perbesar

Jakarta ( DESA MERDEKA )  – Keputusan pimpinan KPK mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan berbuntut panjang KPK dan Polri berselisih paham tentang mekanisme penempatan dan pemulangan Presiden Joko Widodo pun meminta jangan sampai ada kegaduhan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi riuh karena sebuah keputusan pimpinan yang memicu kontroversi, kali ini Brigjen Pol Endar Priyantoro melaporkan ketua KPK Firly bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas KPK.

Anggota dewas Albertina Ho mengkonfirmasi Dewas sedang memproses pengaduan Endar Priyantoro. Pada 4 April 2023. Ender melaporkan ketua KPK Firly bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas KPK

Konflik Ender dan ketua KPK ini bermula dari keputusan rapim KPK Pada 31 Maret untuk memberhentikan Endar Priyantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) dan memulangkannya Ke instansi awal yaitu Polri

Versi KPK menyebut Polri tidak meminta perpanjangan masa tugas Endar di KPK, Selain itu KPK meminta agar Endar mendapat pembinaan karir di Polri dan bukan berada di KPK.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku menghormati langkah Brigjen Endar yang melaporkan ketua KPK dan Sekjen KPK ke dewan pengawas dan menilainya sebagai urusan internal.

“Kepolisian terkait dengan aturan penugasan Personil Polri di luar intitusi, ampai sekarang masih berkomitmen untuk terus mendorong penguatan terhadap KPK khususnya terhadap dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK”  Kata Listyo Sigit Prabowo

Keputusan KPK memulangkan Brigjen Ender Priyantoro memang memicu kontroversi karena memulangkan pegawai negeri Ke instansi induk harus ada aturan

Presiden Joko Widodo meminta agar mutasi pegawai dilakukan sesuai aturan yang ada pada setiap instansi. Peraturan komisi 30 Nomor 1 Tahun 2022 tentang kepegawaian KPK jelas mengatur seorang pegawai komisi dikembalikan Ke instansi asal jika ada pelanggaran berat yang dilakukannya.

KPK belum memiliki jawaban Apakah Endar memiliki pelanggaran disiplin berat atau tidak, memang inspektorat dan Dewa sejak Pekan lalu memeriksa Endar terkait harta kekayaannya namun belum tuntas perkara itu KPK sudah mencopot edar dari jabatannya di KPK.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ancaman Pidana Berlapis Menanti Perusak Kantor Desa Kusubibi: Pembunuhan Berencana Jadi Sorotan

24 April 2025 - 22:35 WIB

Pemborong ‘Ngamuk’ Dilaporkan, Diduga Sebar Hoaks Proyek Sekolah

21 April 2025 - 07:24 WIB

Jerat Pidana Menanti: Penambang Liar Nekat Abaikan Peringatan Bahaya di Tengah Cuaca Ekstrem Halmahera Selatan

17 April 2025 - 22:19 WIB

Jejak Sejarah di Bumi Rempah: Tidore, Garda Terdepan Pembebasan Irian Barat dan Keamanan Negara

17 April 2025 - 20:39 WIB

Desa Prioritas: Kemenkum Sulsel Genjot Posbakum Meski Anggaran Terpangkas

17 April 2025 - 15:09 WIB

Sengketa Tanah Kas Desa Kertasari, Aparat Diminta Bertindak

16 April 2025 - 14:09 WIB

Trending di KUMHANKAM