Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

KUMHANKAM · 6 Apr 2023 15:46 WIB ·

Jokowi Minta KPK Ikuti Aturan  dan Nggak Bikin Gaduh


 Jokowi Minta KPK Ikuti Aturan  dan Nggak Bikin Gaduh Perbesar

Jakarta ( DESA MERDEKA )  – Keputusan pimpinan KPK mencopot Brigjen Pol Endar Priantoro dari jabatan direktur penyelidikan berbuntut panjang KPK dan Polri berselisih paham tentang mekanisme penempatan dan pemulangan Presiden Joko Widodo pun meminta jangan sampai ada kegaduhan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi riuh karena sebuah keputusan pimpinan yang memicu kontroversi, kali ini Brigjen Pol Endar Priyantoro melaporkan ketua KPK Firly bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas KPK.

Anggota dewas Albertina Ho mengkonfirmasi Dewas sedang memproses pengaduan Endar Priyantoro. Pada 4 April 2023. Ender melaporkan ketua KPK Firly bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas KPK

Konflik Ender dan ketua KPK ini bermula dari keputusan rapim KPK Pada 31 Maret untuk memberhentikan Endar Priyantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) dan memulangkannya Ke instansi awal yaitu Polri

Versi KPK menyebut Polri tidak meminta perpanjangan masa tugas Endar di KPK, Selain itu KPK meminta agar Endar mendapat pembinaan karir di Polri dan bukan berada di KPK.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku menghormati langkah Brigjen Endar yang melaporkan ketua KPK dan Sekjen KPK ke dewan pengawas dan menilainya sebagai urusan internal.

“Kepolisian terkait dengan aturan penugasan Personil Polri di luar intitusi, ampai sekarang masih berkomitmen untuk terus mendorong penguatan terhadap KPK khususnya terhadap dalam tugas-tugas pemberantasan korupsi Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK”  Kata Listyo Sigit Prabowo

Keputusan KPK memulangkan Brigjen Ender Priyantoro memang memicu kontroversi karena memulangkan pegawai negeri Ke instansi induk harus ada aturan

Presiden Joko Widodo meminta agar mutasi pegawai dilakukan sesuai aturan yang ada pada setiap instansi. Peraturan komisi 30 Nomor 1 Tahun 2022 tentang kepegawaian KPK jelas mengatur seorang pegawai komisi dikembalikan Ke instansi asal jika ada pelanggaran berat yang dilakukannya.

KPK belum memiliki jawaban Apakah Endar memiliki pelanggaran disiplin berat atau tidak, memang inspektorat dan Dewa sejak Pekan lalu memeriksa Endar terkait harta kekayaannya namun belum tuntas perkara itu KPK sudah mencopot edar dari jabatannya di KPK.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Cianjur Dapatkan 3 Penghargaan Desa Sadar Hukum

10 September 2023 - 20:36 WIB

927 WBP Lapas Banyuasin Terima Remisi HUT RI ke-78, 11 Diantaranya Langsung Bebas

17 Agustus 2023 - 14:25 WIB

Lima Bulan Polres Banyuasin Ungkap 43 Perkara Narkotika, 62 Tersangka Diamankan

9 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Perdes, Produk Hukum Desa Harus Masuk JDIH

8 Agustus 2023 - 21:22 WIB

Program Jasa Garda Desa, Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan

5 Agustus 2023 - 23:38 WIB

Buku ‘Narasi Mematikan’ Menguak Pendanaan Aksi-Aksi Terorisme

29 Juli 2023 - 10:10 WIB

Trending di KUMHANKAM