Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

RAGAM · 17 Apr 2023 09:45 WIB ·

Jelang Mudik, Polisi Rutin Patroli


 Jelang Mudik, Polisi Rutin Patroli Perbesar

Baturaja, Desamerdeka.id – Jelang Arus mudi dan Arus balik lebaran 2023, Satuan Lalu Lintas Polres OKU lalukan sejumlah persiapan. Diantaranya melakukan pengecekan dan partori rutin di sepanjang jalur mudik, di wilayah Kabupaten OKU Sumatera Selatan, termasuk memberikan larangan angkutan barang Non Sembako, melintas di jalan lintas tengah (jalinteng) daerah setempat mulai dari H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Aturan ini mulai berlaku pada H-7 hingga tujuh hari setelah hari raya,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, didampingi Kasat Lantas AKP Dwi Karti Astuti.

Dia mengatakan pelarangan melintas truk angkutan barang non-sembako itu sesuai agenda Kementerian Perhubungan untuk memberikan kenyamanan dan kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini.

“Tujuan dari kebijakan tersebut untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas yang volumenya diprediksi akan meningkat,” kata dia.

Dia menjelaskan larangan tersebut berlaku untuk truk jasa angkutan besar, seperti angkutan batu bara dan sejenisnya.

Sedangkan, untuk truk pengangkut komoditas bahan kebutuhan pokok, logistik obat-obatan, bahan bakar masih diperbolehkan melintas dengan ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan aturan tersebut harus dipatuhi sehingga volume kendaraan di jalinteng wilayah Kabupaten OKU berkurang untuk memastikan arus mudik Lebaran berjalan normal.

Satlantas Polres OKU tidak akan segan memberikan tindakan tegas baik tilang maupun pengandangan kendaraan bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Untuk kelancaran pemudik pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten OKU seperti untuk penerangan kawasan yang minim lampu penerangan jalan dan pemetaan daerah rawan kecelakaan.

“Pengendara diimbau mematuhi larangan tersebut untuk kenyamanan dan kelancaran pemudik yang pulang ke kampung halaman,” ujarnya.

Tak hanya itu, jajaran Sat lantas polres OKU pun membuat himbauan, dengan menggunakan media sosial, berupa gambar dan video sosialisasi layanan masyarakat, yang di posting di beragam media sosial, seperti Facebook, instagram dan tiktok. (das)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Andalkan Pemandangan Pantai, Desa Borgo Siap Ikut Lomba Desa Wisata Nusantara

15 September 2023 - 09:28 WIB

Kadis Nakermobduk Aceh terima Audiensi Pengurus Forlat Vokasi DPD Aceh

15 September 2023 - 09:07 WIB

Kunjungan Kepala Digklat Pendidikan PMI Pusat

12 September 2023 - 11:32 WIB

Peresmian Travel Haji dan Umroh Kabupaten Pringsewu

9 September 2023 - 10:33 WIB

500-an Warga Dusun Kamplong Lintas Usia, Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT RI 78

28 Agustus 2023 - 12:21 WIB

Disnakermobduk Menggelar Penganugerahan Penghargaan K3 Awards Tahun 2023 Bagi Perusahaan di Aceh

25 Agustus 2023 - 08:31 WIB

Trending di RAGAM