Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KUMHANKAM · 2 Okt 2024 23:05 WIB ·

Jaksa Didesak Tuntaskan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Karawang [DESAMERDEKA] – Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kusumayati. Ketua Dewan Penasihat KAI, Erman Umar, menyatakan kekecewaannya atas lambatnya proses persidangan dan upaya JPU untuk memaksakan restorative justice meskipun tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

“Sidang jangan sampai menjadi molor terus. Sehingga ini membuat tidak ada kepastian hukum,” tegas Erman Umar. Ia juga menekankan bahwa restorative justice tidak bisa menghapuskan pidana yang telah dilakukan, melainkan hanya meringankan hukuman.

Senada dengan Erman, aktivis hukum Karawang, Abad Badjuri, juga menyoroti perbedaan perlakuan hukum dalam kasus ini dibandingkan dengan kasus-kasus serupa lainnya. Ia mencontohkan kasus ibu-ibu yang dipenjara karena demonstrasi dan Nenek Minah yang dipenjara karena mencuri tiga buah kakao. Menurut Abad, kasus Kusumayati seharusnya ditangani dengan tegas mengingat kerugian yang dialami korban.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengakui bahwa berkas perkara Kusumayati sudah berada di kejaksaan. Namun, ia juga menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan solusi terbaik.

Analisis:

Kasus Kusumayati ini menjadi sorotan publik karena adanya dugaan perlakuan istimewa terhadap terdakwa. Desakan dari berbagai pihak, termasuk KAI, menunjukkan bahwa masyarakat menginginkan penegakan hukum yang adil dan tegas. Lambatnya proses persidangan dan upaya memaksakan restorative justice menimbulkan pertanyaan tentang imparsialitas dalam penegakan hukum.

Implikasi:
  • Kepercayaan Publik: Kasus ini dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan jika tidak ditangani secara adil dan transparan.
  • Penegakan Hukum: Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum untuk selalu menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan.
  • Restorative Justice: Kasus ini juga memunculkan perdebatan mengenai penerapan restorative justice, di mana mekanisme ini seharusnya tidak digunakan untuk mengaburkan tindak pidana yang jelas.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kusumayati menjadi sorotan publik karena adanya dugaan perlakuan istimewa terhadap terdakwa. Desakan dari berbagai pihak, termasuk KAI, mendesak agar kasus ini segera diselesaikan secara adil dan transparan. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak terkait pentingnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Teror “Surat Sakti” Oknum LSM Berakhir di Tangan Polisi

17 Januari 2026 - 18:38 WIB

Skandal Rp13 Miliar: Ketika Jabatan Perangkat Desa Jadi Komoditas

17 Januari 2026 - 12:22 WIB

AKPERSI Desak Kapolres Bekasi Bongkar Sindikat Penipuan Puluhan Miliar

15 Januari 2026 - 20:12 WIB

Kemenkum Sultra Perkuat Fondasi Hukum Desa Adat Konawe

13 Januari 2026 - 22:19 WIB

Tongkat Komando Polres Tulungagung Resmi Berpindah ke Ihram Kustarto

12 Januari 2026 - 18:53 WIB

Dana Desa Cilangkara Disorot, LSM Cium Aroma Ketidakterbukaan Anggaran

6 Januari 2026 - 11:28 WIB

Trending di KUMHANKAM