Yogyakarta [DESA MERDEKA] – Andi Sofyan, Jagabaya Caturtunggal yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD), memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Kuasa hukum Andi Sofyan, Nofrizal Sayuti, menilai vonis tersebut terlalu berat dan tidak adil bagi kliennya. Menurutnya, putusan hakim mengesampingkan sejumlah fakta persidangan. Bahkan, salah satu hakim anggota menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait vonis tersebut.
“Kami melihat ada ketidakadilan dalam putusan ini. Hakim anggota kedua, Bapak Subekti, menilai bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa tidak seimbang dan tidak konsisten. Beliau bahkan menolak dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Nofrizal dalam keterangan tertulisnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan tanah kas desa Caturtunggal oleh Andi Sofyan bersama saksi Agus Santoso pada kurun waktu 2020-2023. Keduanya diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa tersebut sehingga seorang pengusaha, Robinson Saalino, dapat memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa izin Gubernur DIY.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,952 miliar. Selain hukuman penjara, Andi Sofyan juga dijatuhi denda Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp175 juta.
Kasus mafia tanah ini kembali menghebohkan publik dan menjadi sorotan media. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah kas desa agar tidak disalahgunakan.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.