Menu

Mode Gelap
Ratusan Calon Kuwu Indramayu Ikuti Seleksi Tambahan Berbasis Komputer Dari Hoaks ke Harapan: Catatan Dua Hari Bimtek Literasi Informasi di Pekalongan PPID Desa Jadi Kunci Transparansi di Lombok Tengah Sumatera Barat Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun Peternakan Ayam Diduga Tanpa Izin Resahkan Warga Bekasi

KUMHANKAM · 9 Agu 2024 15:33 WIB ·

Jagabaya Caturtunggal Ajukan Banding, Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Tanah


					Terdakwa Andi Sofyan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (8/8 - 2024). (Image courtesy :  Kejati DIY) Perbesar

Terdakwa Andi Sofyan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (8/8 - 2024). (Image courtesy : Kejati DIY)

Yogyakarta [DESA MERDEKA] – Andi Sofyan, Jagabaya Caturtunggal yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD), memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Kuasa hukum Andi Sofyan, Nofrizal Sayuti, menilai vonis tersebut terlalu berat dan tidak adil bagi kliennya. Menurutnya, putusan hakim mengesampingkan sejumlah fakta persidangan. Bahkan, salah satu hakim anggota menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait vonis tersebut.

“Kami melihat ada ketidakadilan dalam putusan ini. Hakim anggota kedua, Bapak Subekti, menilai bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa tidak seimbang dan tidak konsisten. Beliau bahkan menolak dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Nofrizal dalam keterangan tertulisnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan tanah kas desa Caturtunggal oleh Andi Sofyan bersama saksi Agus Santoso pada kurun waktu 2020-2023. Keduanya diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa tersebut sehingga seorang pengusaha, Robinson Saalino, dapat memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa izin Gubernur DIY.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,952 miliar. Selain hukuman penjara, Andi Sofyan juga dijatuhi denda Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp175 juta.

Kasus mafia tanah ini kembali menghebohkan publik dan menjadi sorotan media. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah kas desa agar tidak disalahgunakan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dua Desa Berdamai, Polsek Muara Pinang Cegah Konflik Sosial

15 November 2025 - 00:05 WIB

Maling Laptop KKN Itera Serahkan Diri Usai Merusak Pintu

13 November 2025 - 21:59 WIB

Kadinkes Karawang Terpojok, Gagal Buktikan Audit Dugaan Malapraktik

21 Oktober 2025 - 08:33 WIB

Warga Adukan Oknum Penyidik Karawang ke Propam: Dugaan Intimidasi

20 Oktober 2025 - 12:10 WIB

HAM: Sumbar Dapat Pujian Menteri, Buktikan Zero Konflik

18 Oktober 2025 - 12:41 WIB

127 Desa di Malaka Jadi ‘Sadar Hukum’, Keadilan Lokal Diperkuat

11 Oktober 2025 - 11:43 WIB

Trending di KUMHANKAM