Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KUMHANKAM · 9 Agu 2024 15:33 WIB ·

Jagabaya Caturtunggal Ajukan Banding, Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Tanah


					Terdakwa Andi Sofyan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (8/8 - 2024). (Image courtesy :  Kejati DIY) Perbesar

Terdakwa Andi Sofyan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (8/8 - 2024). (Image courtesy : Kejati DIY)

Yogyakarta [DESA MERDEKA] – Andi Sofyan, Jagabaya Caturtunggal yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD), memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Kuasa hukum Andi Sofyan, Nofrizal Sayuti, menilai vonis tersebut terlalu berat dan tidak adil bagi kliennya. Menurutnya, putusan hakim mengesampingkan sejumlah fakta persidangan. Bahkan, salah satu hakim anggota menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait vonis tersebut.

“Kami melihat ada ketidakadilan dalam putusan ini. Hakim anggota kedua, Bapak Subekti, menilai bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa tidak seimbang dan tidak konsisten. Beliau bahkan menolak dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Nofrizal dalam keterangan tertulisnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan tanah kas desa Caturtunggal oleh Andi Sofyan bersama saksi Agus Santoso pada kurun waktu 2020-2023. Keduanya diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa tersebut sehingga seorang pengusaha, Robinson Saalino, dapat memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa izin Gubernur DIY.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,952 miliar. Selain hukuman penjara, Andi Sofyan juga dijatuhi denda Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp175 juta.

Kasus mafia tanah ini kembali menghebohkan publik dan menjadi sorotan media. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah kas desa agar tidak disalahgunakan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Desa Gondosuli Kini Punya “Kantor Hukum” Mandiri Tanpa Pengadilan

26 Februari 2026 - 09:51 WIB

Teror di Cluster Florence: Korban Tunjuk Pengacara Lawan Intimidasi

17 Februari 2026 - 13:43 WIB

Layanan Gratis 110: Polisi Kini Cuma Seujung Jari

13 Februari 2026 - 15:35 WIB

Saber Polresta Banyumas Jamin Meja Makan Aman Jelang Ramadhan

12 Februari 2026 - 16:53 WIB

Kasus Penganiayaan di Ternate Jadi “Bola Pingpong” Antarunit Polisi

11 Februari 2026 - 14:27 WIB

400 Hektare Lahan Desa Seuneubok Jaya Dicaplok HGU?

7 Februari 2026 - 12:06 WIB

Trending di KUMHANKAM