Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

KUMHANKAM · 9 Agu 2024 15:33 WIB ·

Jagabaya Caturtunggal Ajukan Banding, Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Tanah


 Terdakwa Andi Sofyan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (8/8 - 2024). (Image courtesy :  Kejati DIY) Perbesar

Terdakwa Andi Sofyan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (8/8 - 2024). (Image courtesy : Kejati DIY)

Yogyakarta [DESA MERDEKA] – Andi Sofyan, Jagabaya Caturtunggal yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD), memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Kuasa hukum Andi Sofyan, Nofrizal Sayuti, menilai vonis tersebut terlalu berat dan tidak adil bagi kliennya. Menurutnya, putusan hakim mengesampingkan sejumlah fakta persidangan. Bahkan, salah satu hakim anggota menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait vonis tersebut.

“Kami melihat ada ketidakadilan dalam putusan ini. Hakim anggota kedua, Bapak Subekti, menilai bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa tidak seimbang dan tidak konsisten. Beliau bahkan menolak dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Nofrizal dalam keterangan tertulisnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan tanah kas desa Caturtunggal oleh Andi Sofyan bersama saksi Agus Santoso pada kurun waktu 2020-2023. Keduanya diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa tersebut sehingga seorang pengusaha, Robinson Saalino, dapat memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa izin Gubernur DIY.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,952 miliar. Selain hukuman penjara, Andi Sofyan juga dijatuhi denda Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp175 juta.

Kasus mafia tanah ini kembali menghebohkan publik dan menjadi sorotan media. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah kas desa agar tidak disalahgunakan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Penyidik Polda Metro Jaya Perkuat Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati

11 September 2024 - 20:41 WIB

IKADIN Lampung Lantik 18 Advokat Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

10 September 2024 - 18:47 WIB

Polisi Goes to School: Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Siswa SMP Negeri 6 Purwokerto

7 September 2024 - 09:49 WIB

Masyarakat Kurang Kenal Penghubung KY, Optimalisasi Peran Didesak

5 September 2024 - 20:28 WIB

Wagub Audy Sambut Hangat Kajati Sumbar yang Baru, Jalin Sinergi untuk Penegakan Hukum

31 Agustus 2024 - 14:53 WIB

Warga Taput Terancam Kehilangan Hak Waris Akibat Dendam Politik Kepala Desa

15 Agustus 2024 - 15:37 WIB

Trending di KUMHANKAM