Menu

Mode Gelap
Museum Desa Genggelang: Simbol Pelestarian Budaya Sasak DPRD TTS Desak Bank NTT Cairkan Dana Desa Tepat Waktu Gubernur Mahyeldi Buka Gelaran SMAPSIC XX + Jr XVI di SMA Negeri 1 Padang SPPG Gagaksiar Boyolali: Suguhan Bergizi untuk Siswa di Pedesaan Makan Siang Gratis Mulai Dilaksanakan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KUMHANKAM · 9 Agu 2024 15:33 WIB ·

Jagabaya Caturtunggal Ajukan Banding, Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Mafia Tanah


 Terdakwa Andi Sofyan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (8/8 - 2024). (Image courtesy :  Kejati DIY) Perbesar

Terdakwa Andi Sofyan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta, Kamis (8/8 - 2024). (Image courtesy : Kejati DIY)

Yogyakarta [DESA MERDEKA] – Andi Sofyan, Jagabaya Caturtunggal yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan tanah kas desa (TKD), memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Kuasa hukum Andi Sofyan, Nofrizal Sayuti, menilai vonis tersebut terlalu berat dan tidak adil bagi kliennya. Menurutnya, putusan hakim mengesampingkan sejumlah fakta persidangan. Bahkan, salah satu hakim anggota menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait vonis tersebut.

“Kami melihat ada ketidakadilan dalam putusan ini. Hakim anggota kedua, Bapak Subekti, menilai bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa tidak seimbang dan tidak konsisten. Beliau bahkan menolak dakwaan dan tuntutan jaksa,” ujar Nofrizal dalam keterangan tertulisnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan tanah kas desa Caturtunggal oleh Andi Sofyan bersama saksi Agus Santoso pada kurun waktu 2020-2023. Keduanya diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan tanah kas desa tersebut sehingga seorang pengusaha, Robinson Saalino, dapat memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa izin Gubernur DIY.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,952 miliar. Selain hukuman penjara, Andi Sofyan juga dijatuhi denda Rp300 juta dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp175 juta.

Kasus mafia tanah ini kembali menghebohkan publik dan menjadi sorotan media. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan tanah kas desa agar tidak disalahgunakan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polsek Pebayuran Gelar Ngopi Kamtibmas, Ajak Warga Jalin Kemitraan

13 Januari 2025 - 14:03 WIB

Polisi Berhasil Bubarkan Arena Sabung Ayam di Desa Air Itam

9 Januari 2025 - 19:28 WIB

Tongkat Estafeta Pimpinan Polda Sumbar Berganti, Mahyeldi Harap Kolaborasi Dilanjutkan

6 Januari 2025 - 17:39 WIB

Polsek Pebayuran Intensifkan Patroli, Tekan Aksi Kejahatan Jalanan

5 Januari 2025 - 13:59 WIB

Polsek Penukal Abab Gelar Razia, Tingkatkan Keamanan Malam

29 Desember 2024 - 09:40 WIB

Polisi PALI Tangkap Pelaku Pencurian Ekskavator Rp70 Juta

21 Desember 2024 - 10:48 WIB

Trending di KUMHANKAM