Pangkal Pinang, Bangka Belitung [DESA MERDEKA] – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, menyatakan Program Jaga Desa adalah kolaborasi strategis antara kementeriannya dengan Kejaksaan Agung. Program ini memiliki peran krusial dalam mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto, yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan. Program ini, yang dilengkapi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding, membantu kepala desa dan perangkatnya memastikan penggunaan dana desa sesuai peruntukan sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat terwujud.
“Kehadiran Jaga Desa bukan untuk menakut-nakuti, justru ini kolaborasi yang kita butuhkan. Ini ide besar yang harus kita dukung bersama dalam rangka memastikan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo Subianto tercapai. Semua ada di desa, oleh karena itu kita lakukan pengawasan. Jadi, Jaga Desa sangatlah cocok,” papar Yandri dalam acara Optimalisasi Kegiatan Pengelolaan Dana Desa Provinsi Bangka Belitung melalui Keberlanjutan Entri Data pada Aplikasi Real Time Management Funding Kejaksaan RI, Kamis (3/7/2025).

Provinsi Bangka Belitung memiliki potensi kekayaan alam yang melimpah, sehingga pengelolaan dan pemanfaatan dana dari pemerintah pusat harus diperhatikan secara saksama. Jika tidak, potensi desa justru akan sia-sia dan bantuan seperti dana desa bisa disalahgunakan, yang dapat menjerumuskan pemerintah setempat.
Oleh karena itu, Mendes Yandri mengapresiasi tinggi Program Jaga Desa karena membantu mengawal langkah aparat dan masyarakat desa dalam menggunakan dana desa. Ia pun optimis program ini akan mempermudah terwujudnya target pemerintah, khususnya terkait pertumbuhan ekonomi.
“Dengan sistem yang dibuat Kejaksaan Agung di bawah pengawasan Pak Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), kami sungguh terbantu dan bisa melakukan pengawasan secara melekat tanpa perlu repot karena sudah didukung digitalisasi. Maka, sekali lagi, ini program yang bisa menghasilkan kerja sangat bagus untuk mewujudkan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo,” lanjutnya.

Program Jaga Desa merupakan platform inovatif yang dirancang untuk memantau dan mengawal penggunaan dana desa. Selain memastikan penggunaan dana desa tepat sasaran, efektif, akuntabel, dan transparan, program ini juga membantu para kepala desa serta perangkatnya agar tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan setiap tahunnya.
Seperti diketahui, tidak semua kepala desa dan perangkatnya memiliki latar belakang mumpuni dalam pengelolaan dan pemanfaatan keuangan bersumber dari pemerintah. Oleh karena itu, pengawasan ketat diperlukan agar kasus penyelewengan dana desa tidak lagi bertambah.
“Kepentingan kami adalah menjaga agar dana tersebut tersalurkan tepat mutu dan tepat sasaran. Kami mengoordinasikan sistem pengawasan dan pengelolaan dana desa ini dalam bentuk IT untuk mempermudah pengawasannya. Menurut catatan, sudah ada 275 kasus kepala desa atau aparat desa yang bermasalah terkait dana desa. Makanya, kami membuat program ini agar kita jaga dari tahun anggaran pertama,” jelas Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama antara Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Selain itu, PT Timah Tbk juga memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Kepala Desa di Provinsi Bangka Belitung. Kegiatan ini menunjukkan sinergi dan kolaborasi dalam mempercepat kemajuan dan kemandirian desa, sambil tetap memastikan pengawasan langsung dari Kejaksaan Agung.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.