Lombok Barat [DESA MERDEKA] – Inspektorat Lombok Barat (Lobar) telah secara resmi menetapkan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa Senggigi. Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah ditandatangani dan akan segera diserahkan kepada Kepala Desa Senggigi.
“LHP telah kami tandatangani dan akan segera kami serahkan kepada Kepala Desa Senggigi,” tegas Irban I Inspektorat Lobar, M. Busyairi, pada Senin (20/01/2025).
Lebih lanjut, Busyairi menjelaskan bahwa Kepala Desa Senggigi diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara yang telah ditetapkan dalam LHP. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan pengembalian, maka kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kami telah menerima surat permintaan LHP dari Tipikor Polres Lobar. Jika dalam waktu 60 hari tidak ada tindakan dari pihak desa, maka kami akan menyerahkan kasus ini kepada mereka,” tegasnya.
Dugaan penyelewengan dana desa Senggigi ini sebelumnya dilaporkan oleh Forum Masyarakat Peduli Senggigi (FMPS). Berdasarkan laporan FMPS, potensi kerugian negara mencapai Rp686 juta. Kerugian tersebut diduga berasal dari beberapa pos anggaran, seperti pembelian ambulans, dana CSR PLN, penanganan Covid-19, dan tambahan penghasilan perangkat desa.
Meskipun demikian, hasil audit Inspektorat menunjukkan angka yang sedikit berbeda dengan laporan FMPS. “Angka yang kami hitung mungkin sedikit berbeda dengan laporan FMPS karena dilakukan oleh auditor yang berbeda,” jelas Busyairi.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.