Menu

Mode Gelap
Siswa SMA Negeri 1 Tuntang Sukses Kembangkan Wirausaha Berbasis Rempah Nusantara Pelantikan RT/RW Desa Leuwiliang: Harapan Baru untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah Gudang Tembakau Rampung, Mojowono Mantapkan Diri Jadi Sentra Tembakau Mojokerto Kader Nagari Digital se-Sumatera Barat Dilatih Menulis Berita dengan Bantuan AI

KORUPSI · 21 Jan 2025 17:41 WIB ·

Inspektorat Lobar Tetapkan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Senggigi


					<em>Irban I Inspektorat Lobar, M. Busyairi. (Image courtesy: Inside Lombok)</em> Perbesar

Irban I Inspektorat Lobar, M. Busyairi. (Image courtesy: Inside Lombok)

Lombok Barat [DESA MERDEKA] –  Inspektorat Lombok Barat (Lobar) telah secara resmi menetapkan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa Senggigi. Hal ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah ditandatangani dan akan segera diserahkan kepada Kepala Desa Senggigi.

“LHP telah kami tandatangani dan akan segera kami serahkan kepada Kepala Desa Senggigi,” tegas Irban I Inspektorat Lobar, M. Busyairi, pada Senin (20/01/2025).

Lebih lanjut, Busyairi menjelaskan bahwa Kepala Desa Senggigi diberikan waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara yang telah ditetapkan dalam LHP. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada tindakan pengembalian, maka kasus ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH).

“Kami telah menerima surat permintaan LHP dari Tipikor Polres Lobar. Jika dalam waktu 60 hari tidak ada tindakan dari pihak desa, maka kami akan menyerahkan kasus ini kepada mereka,” tegasnya.

Dugaan penyelewengan dana desa Senggigi ini sebelumnya dilaporkan oleh Forum Masyarakat Peduli Senggigi (FMPS). Berdasarkan laporan FMPS, potensi kerugian negara mencapai Rp686 juta. Kerugian tersebut diduga berasal dari beberapa pos anggaran, seperti pembelian ambulans, dana CSR PLN, penanganan Covid-19, dan tambahan penghasilan perangkat desa.

Meskipun demikian, hasil audit Inspektorat menunjukkan angka yang sedikit berbeda dengan laporan FMPS. “Angka yang kami hitung mungkin sedikit berbeda dengan laporan FMPS karena dilakukan oleh auditor yang berbeda,” jelas Busyairi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Diduga Selewengkan Dana Hibah, BAZNAS Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan

7 Februari 2025 - 11:23 WIB

Warga Gomo-Gomo Laporkan Dugaan Penyelewengan BLT Dana Desa ke Kejaksaan

7 Februari 2025 - 10:35 WIB

Warga Geruduk Balai Desa, Tuntut Pencopotan Kepala Dusun Sumberbendo

7 Februari 2025 - 09:09 WIB

LSM-KANe dan Masyarakat Desa Sidopo Geruduk Kantor DPMD Halsel, Tuntut Investigasi Dugaan Korupsi Dana Desa

6 Februari 2025 - 21:17 WIB

Bantah Tuduhan Tak Transparan, Kades Labuan Beropa Tekankan Komitmen Akuntabilitas

3 Februari 2025 - 20:27 WIB

FKKC Bantah Tuduhan Korupsi Dana Desa di Cirebon

3 Februari 2025 - 13:45 WIB

Trending di KORUPSI