Lampung [DESA MERDEKA] – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap rencana aksi cuti bersama yang akan dilakukan oleh ribuan hakim di seluruh Indonesia pada 7-11 Oktober 2024 mendatang. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap stagnasi gaji dan tunjangan hakim selama 12 tahun terakhir.
Dalam keterangan persnya, Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, menegaskan bahwa aksi ini sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan berserikat yang dijamin oleh Konvensi No. 87 ILO. “Hakim sebagai manusia biasa juga memiliki hak untuk memperjuangkan kesejahteraan hidupnya. Tanpa gaji yang layak, independensi dan integritas hakim akan terancam,” tegas Penta.
Krisis Kepercayaan Hukum dan Beban Kerja yang Tinggi
Aksi cuti bersama ini muncul di tengah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Stagnasi gaji dan tunjangan hakim yang tidak sebanding dengan beban kerja yang tinggi dianggap sebagai salah satu faktor penyebabnya. Data Mahkamah Agung menunjukkan bahwa setiap hakim di tingkat pertama rata-rata harus menangani ribuan perkara setiap tahunnya.
“Beban kerja yang sangat tinggi membuat hakim rentan terhadap kesalahan dan bahkan tindakan korupsi. Kenaikan gaji dan tunjangan menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujar Penta.
Sejarah Aksi Mogok Hakim di Indonesia
Penta juga mengingatkan kembali peristiwa mogok kerja hakim yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1956. Menurutnya, sejarah telah membuktikan bahwa aksi-aksi semacam ini dapat menjadi pemicu terjadinya perubahan yang signifikan.
“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil langkah-langkah konkrit untuk memenuhi tuntutan para hakim. Jangan sampai sejarah kembali terulang dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin menurun,” pungkasnya.
“Ketika kamu merasa sendiri dan tak ada yang peduli, ingatlah bahwa ada seseorang di luar sana yang begitu ingin memiliki hidup yang kamu jalani.”
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.