Menu

Mode Gelap
Warga Teluk Kulbi Asah Pena, Desa Cerdas Sukseskan Pelatihan Jurnalistik Kemendes PDT Siap Jadi Kontributor Utama Ketahanan Pangan di Sulawesi Selatan Pemprov Sumbar Optimis Proyek Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao Segera Lanjut Museum Desa Genggelang: Simbol Pelestarian Budaya Sasak Sumedang Siap Gelar Hari Desa Nasional 2025 dengan Meriah

KUMHANKAM · 27 Sep 2024 10:30 WIB ·

IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji


					IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji Perbesar

Lampung [DESA MERDEKA] – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap rencana aksi cuti bersama yang akan dilakukan oleh ribuan hakim di seluruh Indonesia pada 7-11 Oktober 2024 mendatang. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap stagnasi gaji dan tunjangan hakim selama 12 tahun terakhir.

Dalam keterangan persnya, Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, menegaskan bahwa aksi ini sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan berserikat yang dijamin oleh Konvensi No. 87 ILO. “Hakim sebagai manusia biasa juga memiliki hak untuk memperjuangkan kesejahteraan hidupnya. Tanpa gaji yang layak, independensi dan integritas hakim akan terancam,” tegas Penta.

Krisis Kepercayaan Hukum dan Beban Kerja yang Tinggi

Aksi cuti bersama ini muncul di tengah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Stagnasi gaji dan tunjangan hakim yang tidak sebanding dengan beban kerja yang tinggi dianggap sebagai salah satu faktor penyebabnya. Data Mahkamah Agung menunjukkan bahwa setiap hakim di tingkat pertama rata-rata harus menangani ribuan perkara setiap tahunnya.

“Beban kerja yang sangat tinggi membuat hakim rentan terhadap kesalahan dan bahkan tindakan korupsi. Kenaikan gaji dan tunjangan menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujar Penta.

Sejarah Aksi Mogok Hakim di Indonesia

Penta juga mengingatkan kembali peristiwa mogok kerja hakim yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1956. Menurutnya, sejarah telah membuktikan bahwa aksi-aksi semacam ini dapat menjadi pemicu terjadinya perubahan yang signifikan.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil langkah-langkah konkrit untuk memenuhi tuntutan para hakim. Jangan sampai sejarah kembali terulang dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin menurun,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Mediasi Sukses Akhiri Sengketa Tanah di Dusun Gumuk Lebun, Desa Sukosari

23 Januari 2025 - 20:20 WIB

Pemuda Bersenjata Parang Bakar Rumah di Talang Ubi, Pelaku Buron

23 Januari 2025 - 20:07 WIB

Anggota Polsek Talang Ubi Jadi Pahlawan, Selamatkan Warga dari Amukan Residivis Bersenjata

23 Januari 2025 - 09:31 WIB

Polsek Pebayuran Gelar Ngopi Kamtibmas, Ajak Warga Jalin Kemitraan

13 Januari 2025 - 14:03 WIB

Polisi Berhasil Bubarkan Arena Sabung Ayam di Desa Air Itam

9 Januari 2025 - 19:28 WIB

Tongkat Estafeta Pimpinan Polda Sumbar Berganti, Mahyeldi Harap Kolaborasi Dilanjutkan

6 Januari 2025 - 17:39 WIB

Trending di KUMHANKAM