Menu

Mode Gelap
Kemendes PDTT dan CTC Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perubahan Iklim IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji Indonesia Perangi Bencana: Dana Desa Ditujukan untuk Desa-Desa Rentan Iklim Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis

KUMHANKAM · 27 Sep 2024 10:30 WIB ·

IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji


 IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji Perbesar

Lampung [DESA MERDEKA] – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap rencana aksi cuti bersama yang akan dilakukan oleh ribuan hakim di seluruh Indonesia pada 7-11 Oktober 2024 mendatang. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes terhadap stagnasi gaji dan tunjangan hakim selama 12 tahun terakhir.

Dalam keterangan persnya, Ketua DPD IKADIN Lampung, Penta Peturun, menegaskan bahwa aksi ini sejalan dengan prinsip-prinsip kebebasan berserikat yang dijamin oleh Konvensi No. 87 ILO. “Hakim sebagai manusia biasa juga memiliki hak untuk memperjuangkan kesejahteraan hidupnya. Tanpa gaji yang layak, independensi dan integritas hakim akan terancam,” tegas Penta.

Krisis Kepercayaan Hukum dan Beban Kerja yang Tinggi

Aksi cuti bersama ini muncul di tengah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Stagnasi gaji dan tunjangan hakim yang tidak sebanding dengan beban kerja yang tinggi dianggap sebagai salah satu faktor penyebabnya. Data Mahkamah Agung menunjukkan bahwa setiap hakim di tingkat pertama rata-rata harus menangani ribuan perkara setiap tahunnya.

“Beban kerja yang sangat tinggi membuat hakim rentan terhadap kesalahan dan bahkan tindakan korupsi. Kenaikan gaji dan tunjangan menjadi sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” ujar Penta.

Sejarah Aksi Mogok Hakim di Indonesia

Penta juga mengingatkan kembali peristiwa mogok kerja hakim yang pernah terjadi di Indonesia pada tahun 1956. Menurutnya, sejarah telah membuktikan bahwa aksi-aksi semacam ini dapat menjadi pemicu terjadinya perubahan yang signifikan.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengambil langkah-langkah konkrit untuk memenuhi tuntutan para hakim. Jangan sampai sejarah kembali terulang dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan semakin menurun,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jaksa Didesak Tuntaskan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati

2 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Penundaan Sidang Tuntutan Kasus Anak Gugat Ibu Kandung, Jaksa Belum Siap

26 September 2024 - 07:59 WIB

Purbalingga Lawan Korupsi Melalui Seni dan Film

26 September 2024 - 01:36 WIB

Penyidik Polda Metro Jaya Perkuat Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati

11 September 2024 - 20:41 WIB

IKADIN Lampung Lantik 18 Advokat Baru, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

10 September 2024 - 18:47 WIB

Polisi Goes to School: Tingkatkan Disiplin Lalu Lintas Siswa SMP Negeri 6 Purwokerto

7 September 2024 - 09:49 WIB

Trending di KUMHANKAM