Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

KUMHANKAM · 11 Apr 2023 13:02 WIB ·

Hardik Istri, Defri Dibui


 Hardik Istri, Defri Dibui Perbesar

Baturaja, Desamerdeka.id– malang nasib yang dialami Defrilian (22 Tahun) warga dusun II  Desa Tanjung dalam kecamatan lubuk batang kabupaten Ogan Komering ulu. Pasalnya, usai menghardik dan menyakiti SS (26 tahun), yang lain adalah istrinya sendiri, defri terpaksa merasakan dinginnya lantai sel tahanan polres OKU.

Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada 20 maret 2023 lalu, sekitar pukul 16 perang waktu setempat, dikediaman pasangan suami istri ini. KDRT terjadi usai terjadi cekcok antara keduanya.

Dio bentak bentak aku, terus ngusir aku ngomong ringkasilah baju kau, kub*, anj**g ini kau, (dia membentak saya, kemudian mengusir saya dengan ucapan silahkan memberesi pakai untuk pergi, red)” ujar SS dihadapan petugas, seraya mengatakan, jika Defri suaminya, juga mencaci maki dengan sejumlah kata kasar dan kotor, dalam bahasa daerah setempat.

Tak hanya hardikan dengan kata kata kasar, SS pun mengaku di cekik sambil dirangkul tersangka, dan SS pun digigit tersangka pada pundak kanan, hingga mengalami luka ringan.

Berbekal laporan dari korban itu, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU, melakukan penangkapan terhadap Defrilian, pasa senin 10 april 2023 sekitar pukul 14 siang waktu setempat

“Tersangka DF dijerat dengan pasal kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sesuai pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga” terang kapolres OKU AKBP Arif Harsono, melalui IPDA Fahrudin dari Unit PPA yang meminpin penangkapan Tersangka.

Selain mengamankan tersangka, polisi pun mengamankan sehelai baju milik korban, yang dipakai saat penganiaan berlangsung, sebagai barang bukti. (Das)

Artikel ini telah dibaca 193 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Cianjur Dapatkan 3 Penghargaan Desa Sadar Hukum

10 September 2023 - 20:36 WIB

927 WBP Lapas Banyuasin Terima Remisi HUT RI ke-78, 11 Diantaranya Langsung Bebas

17 Agustus 2023 - 14:25 WIB

Lima Bulan Polres Banyuasin Ungkap 43 Perkara Narkotika, 62 Tersangka Diamankan

9 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Perdes, Produk Hukum Desa Harus Masuk JDIH

8 Agustus 2023 - 21:22 WIB

Program Jasa Garda Desa, Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan

5 Agustus 2023 - 23:38 WIB

Buku ‘Narasi Mematikan’ Menguak Pendanaan Aksi-Aksi Terorisme

29 Juli 2023 - 10:10 WIB

Trending di KUMHANKAM