Baturaja, Desamerdeka.id– malang nasib yang dialami Defrilian (22 Tahun) warga dusun II Desa Tanjung dalam kecamatan lubuk batang kabupaten Ogan Komering ulu. Pasalnya, usai menghardik dan menyakiti SS (26 tahun), yang lain adalah istrinya sendiri, defri terpaksa merasakan dinginnya lantai sel tahanan polres OKU.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi pada 20 maret 2023 lalu, sekitar pukul 16 perang waktu setempat, dikediaman pasangan suami istri ini. KDRT terjadi usai terjadi cekcok antara keduanya.
“Dio bentak bentak aku, terus ngusir aku ngomong ringkasilah baju kau, kub*, anj**g ini kau, (dia membentak saya, kemudian mengusir saya dengan ucapan silahkan memberesi pakai untuk pergi, red)” ujar SS dihadapan petugas, seraya mengatakan, jika Defri suaminya, juga mencaci maki dengan sejumlah kata kasar dan kotor, dalam bahasa daerah setempat.
Tak hanya hardikan dengan kata kata kasar, SS pun mengaku di cekik sambil dirangkul tersangka, dan SS pun digigit tersangka pada pundak kanan, hingga mengalami luka ringan.
Berbekal laporan dari korban itu, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres OKU, melakukan penangkapan terhadap Defrilian, pasa senin 10 april 2023 sekitar pukul 14 siang waktu setempat
“Tersangka DF dijerat dengan pasal kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sesuai pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga” terang kapolres OKU AKBP Arif Harsono, melalui IPDA Fahrudin dari Unit PPA yang meminpin penangkapan Tersangka.
Selain mengamankan tersangka, polisi pun mengamankan sehelai baju milik korban, yang dipakai saat penganiaan berlangsung, sebagai barang bukti. (Das)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.