Menu

Mode Gelap
Warga Teluk Kulbi Asah Pena, Desa Cerdas Sukseskan Pelatihan Jurnalistik Kemendes PDT Siap Jadi Kontributor Utama Ketahanan Pangan di Sulawesi Selatan Pemprov Sumbar Optimis Proyek Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao Segera Lanjut Museum Desa Genggelang: Simbol Pelestarian Budaya Sasak Sumedang Siap Gelar Hari Desa Nasional 2025 dengan Meriah

PEMERINTAHAN · 26 Apr 2023 22:59 WIB ·

Hanya Tiga Hari, Masa Kampanye Calon Kepala Desa di Bangkalan


					Calon Kepala Desa di Bangkalan Diberi Waktu Tiga Hari Berkampanye Perbesar

Calon Kepala Desa di Bangkalan Diberi Waktu Tiga Hari Berkampanye

Bangkalan ( DESA MERDEKA ) – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang dua di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, pada pada hari Rabu, 26 April 2023, sudah masuk pada masa kampanye.

“Ada perubahan pemungutan suara, masa kampanye memang diberi waktu 3 hari,” kata Rudiyanto, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangkalan, Rabu 26 April 2023.

Dari jadwal yang sudah ditentukan, masa kampanye dimulai tanggal 26 sampai 28 April 2023. Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten Bangkalan hanya memberikan waktu 3 hari melakukan kampanye. Rudiyanto menyampaikan, bahwa adanya perubahan jadwal pemungutan suara Pilkades dari tanggal 3 ke 10 Mei 2023, sehingga menyebabkan masa kampanye juga ikut mengalami perubahan waktu.

“Masa tenang di mulai tanggal 5 – 9 Mei, lalu tanggal 10 Mei pemungutan suara. Sebelum masa tenang, ada hari tidak efektif juga,” kata Pria yang juga menjabat Kepala Satpol PP Kabupaten Bangkalan tersebut.

Tim sukses para calon dilarang melakukan kampanye, pada saat masa tenang, sebelum masuk jadwal pemungutan suara Pilkades.

Selain itu, Rudi, sapaan akrab Rudiyanto mengimbau kepada para calon kepala desa, agar melakukan pola-pola kampanye secara fair dan tak merugikan calon lain. Jangan sampai, ada politik uang, atau kampanye yang berpotensi keributan.

“Para tim sukses atau pendukung antar calon harus bertidak dewasa, berkampanye sesuai aturan yang ditetapkan,” kata Rudiyanto.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gubernur Sumbar Harap Sinergitas BPN Tetap Terjaga Meski Ada Pergantian Pimpinan

24 Januari 2025 - 09:42 WIB

Gaji Perangkat Desa Maluku Tengah Diusulkan Dibayar Bulanan

22 Januari 2025 - 07:52 WIB

Mendes Yandri Tekankan Pentingnya Pengawasan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

21 Januari 2025 - 22:11 WIB

Pilih Nginep di Rumah Gadang, Cara Gubernur Sumbar untuk Serap Aspirasi Warga Solok Selatan

19 Januari 2025 - 08:53 WIB

Kemendes PDT Siap Jadi Kontributor Utama Ketahanan Pangan di Sulawesi Selatan

17 Januari 2025 - 16:22 WIB

Pemprov Sumbar Optimis Proyek Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao Segera Lanjut

17 Januari 2025 - 07:07 WIB

Trending di PEMERINTAHAN