Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

PEMERINTAHAN · 6 Agu 2023 15:02 WIB ·

Gus Halim: Status Perangkat Desa Harus Diperjelas Agar Sejahtera


					Gus Halim: Status Perangkat Desa Harus Diperjelas Agar Sejahtera Perbesar

Bireun (DESA MERDEKA) – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar terus memperjuangkan status perangkat desa agar hak-haknya terpenuhi dan sesuai beban kerjanya.
Perangkat desa nantinya bisa jadi ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun hal tersebut masih dalam tahap pembahasan yang nanti akan menjadi bagian dalam revisi UU Desa No 6 Tahun 2014.
“Terkait BPJS, honor perangkat, honor kades sedang kita godok. Saya selalu katakan revisi UU Desa jangan bicara tentang masa jabatan saja tapi harus bicara tentang status perangkat desa. Karena selama ini perangkat desa nggak jelas statusnya. ASN bukan, PPPK bukan, honorarium juga bukan,” ujar Gus Halim saat meresmikan Wisata Pantai Cemara Desa Lingka Kuta, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, Sabtu (5/8/2023)
Status perangkat desa harus diperjelas agar posisinya berikut dengan hak yang boleh diterima juga menyesuaikan. Di antara hak tersebut adalah santunan dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat dicairkan melalui BPJS, hasil kerja sama dengan Kemendes PDTT.
“Status perangkat desa penting banget karena banyak hal yang menjadi terhambat. Kerjanya 24 jam tapi gajinya nggak seberapa. Makanya ini kita pikirkan,” tegas Gus Halim.
Niat Gus Halim ini langsung disambut tepuk tangan para perangkat desa yang hadir.
Selain itu, Kepala Pusat PPMDDTT M Yusra dan pejabat setempat seperti Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan, Anggota Komisi V DPR Ruslan M Daud, Camat Gandapura Azmi, dan Geuchik Gampong Lingka Kuta Surya Dharma mengamini hal tersebut.
Diketahui santunan dan JHT dari BPJS yang sudah berjalan selama ini adalah diperuntukkan pada Tenaga Pendamping Profesional (TPP).
Para pendamping yang gugur dalam melaksanakan tugas berhak mendapatkan santunan, yang merupakan hasil dari kerja sama antara Kemendes PDTT dengan BPJS.
Jika status perangkat desa telah diperjelas, maka bukan tidak mungkin hal tersebut juga dapat diterapkan baik untuk kepala desa maupun lainnya.
Terkait dengan status perangkat desa, Kemendes PDTT tidak menjadi aktor tunggal dalam penentunya. Ada juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memiliki wewenang terkait hal tersebut sehingga perlu komunikasi dan pembahasan lebih lanjut untuk mencapai kesepakatan.
Kemendes PDTT
Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kiper Timnas U-17, Putra Cikarang, Banjir Apresiasi!

23 April 2025 - 17:04 WIB

Koperasi Desa Merah Putih: Gotong Royong Modal Awal!

23 April 2025 - 13:53 WIB

Relawan “Teknolog Akar Rumput” Siap Jadi Garda Terdepan Program Pengentasan Kemiskinan Ala Prabowo-Budiman

22 April 2025 - 17:52 WIB

Wagub Sumbar Dorong Kepala Daerah Berpikir Inovatif

21 April 2025 - 17:56 WIB

Sitinjau Lauik Siap Dibangun, Wagub Sumbar Optimis!

21 April 2025 - 12:17 WIB

Enam Bulan Pemerintahan Prabowo: Antara Harapan, Oligarki, dan Krisis Kepercayaan

20 April 2025 - 19:33 WIB

Trending di PEMERINTAHAN