Jakarta (DESA MERDEKA) : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa sistem pengelolaan keuangan pada level desa adalah yang paling transparan di dunia.
Pengelolaan keuangan di desa dimulai dari rencana kerja pembangunan desa harus melalui musyawarah desa (Musdes) dengan peserta dari kepala desa, perangkat desa, BPD, warga masyarakat desa hingga perwakilan kelompok marjinal.
Menteri yang akrab disapa Gus Halim mengemukakan, pengalaman yang ditemuinya saat pembahasan anggaran di level kabupaten hingga provinsi, di mana masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan program.
“Hanya Musdes yang libatkan hingga kelompok marjinal dan seluruh lapisan masyarakat desa untuk menyerap aspirasi,” kata Gus Halim saat Live Instragram dengan Ahli Gizi Masyarakat Dr Tan Shot Yen, Rabu (21/6/20203).
Setelah Rencana Kerja Desa diputuskan kemudian dilanjutkan dengan membahas Anggaran Pembangunan dan Belanja Desa (APBDees) yang disepakati oleh seluruh peserta Musdes.
“Setelah disepakati, APBDes kemudian ditampilkan di Balai Desa untuk bisa dilihat dan diakses oleh masyakarat luas untuk mengetahui komponen seperti dana desa, alokasi dana desa hingga hibah,” urai Gus Halim.
Hal ini akan membuat masyarakat bisa mengevaluasi program yang tercantum dalam APBDes itu karena masyarakat desa mengetahui detal program, lokasi pelaksanaan hingga perkembangan program itu.
“Ini yang saya katakan, transparansi dalam penyusunan dan evaluasi pengelolaan keuangan ada desa karena pada level kabupaten hingga provinsi, masyarakat kesulitan untuk mengakses APBD. Saya saja pernah jadi ketua DPRD Provinsi, itu masyarakat susah akses APBD. Apalagi kalau APBN lebih sulit lagi,” ungkapnya.
Gus Halim menegaskan jika dana desa tidak perlu menunggu persetujuan siapapun untuk menjalankan program dengan catatan itu telah disepakati dalam forum tertinggi di desa yaitu Musdes.
Selain itu dana desa bisa digunakan apa saja asal berkaitan langsung dengan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya masyarakat (SDM).
Gus Halim menegaskan jika dilaksanakan sesuai peruntukkan dengan administrasi yang jelas maka tidak perlu khawatir ada tudingan korupsi.
“Tidak perlu ragu, kita sudah bekerja sama dengan Kejaksaan dan Polri. Asal tidak berniat menyalahgunakan dana desa maka tidak perlu takut. Tidak akan ada kepala desa yang jadi tersangka korupsi dana desa jika memang sesuai peruntukkan,” tegasnya.
Kemendes PDTT
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.