Malang (DESA MERDEKA) – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar terus mendorong segera terbentuknya PT LKM Artha Desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
LKM Artha Desa ini merupakan kolaborasi BUMDesa Bersama Lembaga Keuangan Desa (LKD), di mana sebelumnya adalah Unit Pengelola Keuangan (UPK) Eks PNPM Mandiri di Kabupaten Malang.
“Ini harus didukung untuk segera terwujud karena ini merupakan yang pertama di Indonesia,” kata menteri yang akrab disapa Gus Halim ini di Malang, Jumat (5/7/2024).
Gus Halim juga mengajak Bupati Malang dan Ketua DPRD untuk berinvestasi dan jadi nasabah pertama LKM Artha Desa.
“Hal ini bisa jadi strategi pemasaran dan lahirkan kepercayaan publik untuk bergabung ke LKM Artha Desa,” kata Profesor Kehormatan asal Universitas Negeri Surabaya ini.
Bahkan, jika saat launching LKM Artha Desa, Gus Halim bakal berusaha mengundang Wakil Presiden (Waprea) KH Ma’ruf Amin.
Sebelumnya, Komisaris LKM Artha Desa, Agus Sudrikamto mengatakan, UPK eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Malang seluruhnya telah bertransformasi menjadi BUMDesa Bersama LKD
“Ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa. Adapun unit usaha dana bergulir masyarakat bagi golongan miskin terus berjalan hingga saat ini,” kata Agus
Sesuai PP 11/2021 dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 15 Tahun 2021, keuntungan BUMDesa Bersama LKD dapat digunakan untuk mengembangkan unit usaha lain, asalkan unit usaha dana bergulir masyarakat lancar dan tidak terganggu.
Sementara warga desa membutuhkan kegiatan simpan pinjam secara perorangan. Hal ini hanya bisa dijawab melalui pendirian PT LKM yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait progres pendirian LKM, Agus menegaskan bahwa setelah logo disetujui Menteri Desa PDTT, saat ini dokumen persyaratan pada tahap akhir di notaris.
“Senin nanti Kami siap menyampaikan dokumen ke OJK. Kami yakin selambatnya Agustus 2024 berdiri PT LKM Artha Desa Kabupaten Malang ini,” ucap Agus.
Kepala Kantor OJK Kabupaten Malang Biger Adzana Maghribi menyampaikan pihaknya siap melakukan penelitian terkait pendirian LKM tersebut.
“Jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi, maka Kantor OJK Kabupaten Malang segera meneliti sesuai ketentuan, sekitar 20 hari kerja,” ujarnya.
Kemendes PDTT
Team Redaksi Untuk Kiriman Rilis Berita
Email : mydesamerdeka@gmail.com
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.