Padang [DESA MERDEKA] – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berupaya mengakhiri konflik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Laras Inter Nusa (PT LIN), dengan Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali (KPP MAK) di Kabupaten Pasaman Barat. Upaya ini dilakukan melalui pertemuan antara Gubernur Mahyeldi Ansharullah dengan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, pada Kamis (15/8/2024).
Konflik ini berakar dari belum terpenuhinya kewajiban perusahaan untuk menyediakan lahan plasma bagi masyarakat sekitar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian. Program plasma, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan, menjadi krusial dalam menjaga harmoni hubungan antara perusahaan dan masyarakat.
Gubernur Mahyeldi menekankan pentingnya semua pihak berkomitmen untuk memenuhi aturan yang berlaku. “Kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (FPKM) menjadi salah satu solusi mengatasi ketimpangan kesejahteraan di daerah perkebunan,” ujarnya.
Ombudsman Turun Tangan
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi Sumbar dalam menyelesaikan masalah ini. “Ombudsman berinisiatif melakukan diskusi sebelum permasalahan ini berujung pada konflik yang lebih besar,” kata Yeka.
Ia juga meminta Kementerian Pertanian untuk memberikan penjelasan terkait pelaksanaan aturan Permentan mengenai kewajiban membangun plasma 20%. “Regulasi terkait persoalan penyediaan lahan bagi masyarakat perlu diperbaiki agar dapat dilayani lebih baik lagi,” pintanya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.