Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

PEMILU · 10 Jul 2024 18:04 WIB ·

Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Sumbar Gunakan Hak Pilih PSU DPD


					Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Sumbar Gunakan Hak Pilih PSU DPD Perbesar

Padang, Sumatera Barat [DESA MERDEKA] Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengimbau seluruh masyarakat di wilayahnya untuk menggunakan hak pilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Dapil Sumbar. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pencoblosan ulang tersebut akan berlangsung serentak di seluruh kabupaten dan kota pada Sabtu, 13 Juli 2024 mendatang.

Langkah ini dituangkan dalam SE Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Provinsi Sumatera Barat. Melalui edaran yang terbit pada Senin (8/7/2024) tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar berkomitmen penuh mendukung kesuksesan agenda demokrasi ini.

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi
Gubernur Mahyeldi menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU DPD RI merupakan amanat langsung dari Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini tertuang dalam Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan pada 10 Juni lalu. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai salah satu peserta.

“PSU ini adalah amanat konstitusi. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan partisipasi aktif seluruh masyarakat Sumbar untuk datang ke TPS dan menentukan perwakilan daerahnya secara sah,” ujar Mahyeldi.

KPU sendiri diberikan tenggat waktu maksimal 45 hari sejak putusan diucapkan untuk menyelesaikan seluruh proses pemungutan suara hingga penetapan hasil perolehan suara yang benar, tanpa perlu melaporkan kembali ke Mahkamah Konstitusi.

Libur untuk Menunaikan Hak Suara
Berdasarkan regulasi dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Keputusan KPU Nomor 768 Tahun 2024 secara spesifik menetapkan Sabtu, 13 Juli 2024, sebagai hari pencoblosan di Sumatera Barat.

Gubernur menegaskan bahwa setiap warga negara yang telah terdaftar sebagai pemilih memiliki perlindungan hukum untuk menggunakan hak suaranya. Bagi masyarakat yang tetap harus bekerja pada hari tersebut, pemberi kerja diimbau memberikan kesempatan atau waktu luang bagi karyawannya untuk mendatangi TPS.

Imbauan serupa berlaku bagi petugas pelayanan kesehatan dan pelayanan publik lainnya. Mereka tetap diizinkan meninggalkan pos tugas sejenak guna menunaikan kewajiban sebagai pemilih di TPS tempat mereka terdaftar. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan angka partisipasi pemilih pada PSU kali ini tetap tinggi demi legitimasi wakil daerah yang terpilih nantinya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bawaslu Pacitan Ajak Karang Taruna Jinakkan Bom Waktu Pemilu

1 Maret 2026 - 07:53 WIB

Sistem Termin: Mesin Sunyi Penyimpangan Anggaran Proyek Negara

31 Desember 2025 - 17:24 WIB

Sukses! Desa Pegagan Indramayu Simulasikan Pilwu E-Voting

6 Desember 2025 - 03:37 WIB

Menyo’e: Desa Bermartabat Simbol Integritas Pemilu di Morowali Utara

15 November 2025 - 15:03 WIB

154 Desa Bekasi Siap Gelar Pilkades Serentak Digital 2026

30 Juli 2025 - 12:04 WIB

Putusan MK: Pemilu Dipisah, Demokrasi Lebih Kuat

26 Juni 2025 - 22:33 WIB

Trending di PEMILU