Menu

Mode Gelap
Warga Teluk Kulbi Asah Pena, Desa Cerdas Sukseskan Pelatihan Jurnalistik Kemendes PDT Siap Jadi Kontributor Utama Ketahanan Pangan di Sulawesi Selatan Pemprov Sumbar Optimis Proyek Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao Segera Lanjut Museum Desa Genggelang: Simbol Pelestarian Budaya Sasak Sumedang Siap Gelar Hari Desa Nasional 2025 dengan Meriah

DESA · 17 Apr 2023 18:23 WIB ·

Geruduk kantor Bupati, Kades Di OKU persoalkan Siltap


					Geruduk kantor Bupati, Kades Di OKU persoalkan Siltap Perbesar

Baturaja, Desamerdeka.id – Pejabat Sekretaris Daerah (Sekdak) OKU Dharmawan Irianto S.Sos., M.M menerima kunjungan Kepala Desa berserta Perangkat Bersama Forum Komunikasi Badan Permusyawarahan Desa (FK-BPD) OKU bertempat di ruangan Abdi Praja Sekretariat Daerah (Setda) OKU, Senin (17/04/2023).

Didalam pertemuan tersebut, para Kades, perangkat bersama FK BPD OKU mempertanyakan Terkait Pencairan Dana Siltap Perangkat Desa Se-Kab. OKU yang sudah berjalan Empat bulan belum dibayarkan.

Selain itu, meminta kepada Penjabat PMD yang baru agar dapat membenahi hal sistem Terkait Pencairan Dana Siltap, karena setiap tahunnya terkait dengan siltap selalu bermasalah.

Menjawab pertanyaan dan permintaan tersebut, Pejabat Sekda OKU Dharmawan Irianto mengatakan, apa yang menjadi harapan perangkat desa, BPD dan RT dilingkungan Desa, Terkait dana siltap akan dicairkan besok pagi 18 April 2023.

“Kita Upayakan, 18 april sudah dibayarkan” kata Sekda.

Disampaikan Dharmawan, Pencairan Dana terlambat disebabkan karena Pergantian Posisi Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU.

Dirinya pun menyatakan, Pemerintah Kabupaten OKU berkomitmen akan melakukan perbaikan dan memastikan hal serupa tidak akan terjadi kembali dikemudian hari.

Pertemuan ini dihadir juga oleh Ketua Forum BPD Kabupaten OKU Garsubi, Para Staf Khusus Pj Bupati OKU, Kabid Linmas Pol PP OKU Taufik.

Sementar informasi yang dihimpun tim desamerdeka.id menyatakan, segala bentuk kegiatan dan pendanaan kegiatan desa, baik berbentuk kegiatan fisik, pengadaan barang dan jasa juga honorium, wajib tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) tahunan. Baik yang bersumber dari APBN alias Dana Desa (DD) maupun yang bersumber dari APBD Kabupaten/ Kota, alias Alokasi Dana Desa (ADD), serta yang bersumber dari bagian hasil pajak dan retribusi daerah.

Sayangnya, Pihak Dinas PMD Kabupaten OKU belum mau berkomentar terkait jumlah desa yang telah menyampai APBDesa tahun 2023, yang berujung pada belum tersalurkannya Alokasi Dana Desa triwulan pertama 2023. (Das)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Polemik Penggunaan Dana Desa di Pasir Panjang, Ketua DPD AKPERSI Kepri Buka Suara

24 Januari 2025 - 16:08 WIB

Monev Pembangunan Desa Umbulrejo: Fokus pada Infrastruktur dan SDM

23 Januari 2025 - 21:10 WIB

Polres Lebong Polda Bengkulu Laksanakan Penanaman Jagung untuk Ketahanan Pangan

21 Januari 2025 - 15:30 WIB

Warga Karanghaur Desak Realisasi Usulan Musrenbangdes 2025

21 Januari 2025 - 13:44 WIB

Musyawarah Desa Karanghaur Sepakat Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

21 Januari 2025 - 13:27 WIB

Mendes Yandri Tekankan Pentingnya Ketahanan Pangan, Alokasi Dana Desa Minimal 20%

20 Januari 2025 - 22:25 WIB

Trending di DESA