Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

DESA · 17 Apr 2023 18:23 WIB ·

Geruduk kantor Bupati, Kades Di OKU persoalkan Siltap


 Geruduk kantor Bupati, Kades Di OKU persoalkan Siltap Perbesar

Baturaja, Desamerdeka.id – Pejabat Sekretaris Daerah (Sekdak) OKU Dharmawan Irianto S.Sos., M.M menerima kunjungan Kepala Desa berserta Perangkat Bersama Forum Komunikasi Badan Permusyawarahan Desa (FK-BPD) OKU bertempat di ruangan Abdi Praja Sekretariat Daerah (Setda) OKU, Senin (17/04/2023).

Didalam pertemuan tersebut, para Kades, perangkat bersama FK BPD OKU mempertanyakan Terkait Pencairan Dana Siltap Perangkat Desa Se-Kab. OKU yang sudah berjalan Empat bulan belum dibayarkan.

Selain itu, meminta kepada Penjabat PMD yang baru agar dapat membenahi hal sistem Terkait Pencairan Dana Siltap, karena setiap tahunnya terkait dengan siltap selalu bermasalah.

Menjawab pertanyaan dan permintaan tersebut, Pejabat Sekda OKU Dharmawan Irianto mengatakan, apa yang menjadi harapan perangkat desa, BPD dan RT dilingkungan Desa, Terkait dana siltap akan dicairkan besok pagi 18 April 2023.

“Kita Upayakan, 18 april sudah dibayarkan” kata Sekda.

Disampaikan Dharmawan, Pencairan Dana terlambat disebabkan karena Pergantian Posisi Kepala Dinas PMD Kabupaten OKU.

Dirinya pun menyatakan, Pemerintah Kabupaten OKU berkomitmen akan melakukan perbaikan dan memastikan hal serupa tidak akan terjadi kembali dikemudian hari.

Pertemuan ini dihadir juga oleh Ketua Forum BPD Kabupaten OKU Garsubi, Para Staf Khusus Pj Bupati OKU, Kabid Linmas Pol PP OKU Taufik.

Sementar informasi yang dihimpun tim desamerdeka.id menyatakan, segala bentuk kegiatan dan pendanaan kegiatan desa, baik berbentuk kegiatan fisik, pengadaan barang dan jasa juga honorium, wajib tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) tahunan. Baik yang bersumber dari APBN alias Dana Desa (DD) maupun yang bersumber dari APBD Kabupaten/ Kota, alias Alokasi Dana Desa (ADD), serta yang bersumber dari bagian hasil pajak dan retribusi daerah.

Sayangnya, Pihak Dinas PMD Kabupaten OKU belum mau berkomentar terkait jumlah desa yang telah menyampai APBDesa tahun 2023, yang berujung pada belum tersalurkannya Alokasi Dana Desa triwulan pertama 2023. (Das)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

GARAM KRISTAL PRODUKSI DESA PARANG, POTENSI DAN KENDALA

21 September 2023 - 20:56 WIB

Bisa di contoh, ini 7 Unit Usaha Bumdes Ds. Kaliaman Kembang Jepara

21 September 2023 - 16:25 WIB

Tangkil Dikunjungi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah

18 September 2023 - 17:55 WIB

Tangkil Dikunjungi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah

Warga Desa Adobala Gotong Royong Bersihkan Lokasi JUT Yang Siap Dirabatbetonkan

14 September 2023 - 07:12 WIB

MUSRENBANGDESA PARANG RKPDESA 2024

13 September 2023 - 11:27 WIB

PBI Gerbangmassa Advokasi Badan Hukum BUM Desa di Pengkol

13 September 2023 - 10:43 WIB

PBI Gerbangmassa advokasi badan hukum BUM Desa di Desa Pengkol, Tanon
Trending di DESA