Depok ( DESA MERDEKA ) – Pekerja di salah satu perusahaan di Cilodong melakukan aksi demo karena pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dibayar dengan cara dicicil.
Para pekerja mengeluhkan adanya pembayaran THR dicicil dan sekarang hanya dibayar 30 persen dan sisanya 20 persen dibayar pada bulan Oktober mendatang.
“Kami yang buruh harus menuntut kerja sesuai target dengan jam kerja yang tidak menentu tanpa dihitung lembur,” ujar salah satu pekerja dalam orasinya.
Pekerja juga mengeluhkan pembayaran gaji yang sering mundur dengan alasan yang tidak jelas.
“Tidak masuk gaji sehari kami potong Rp 300 ribu per hari,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja Depok, M Thamrin akan membuat rekomendasi ke Disnaker Provinsi Jawa Barat untuk menangani kasus yang dialami para karyawan/buruh garmen di Cilodong yang diduga mengalami dua kali pembayaran THR secara dicicil.
“Kemarin, para buruh/karyawan berunjuk rasa di depan pabrik terkait hal tersebut. Disnaker Depok akan melakukan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Karena yang dikenakan sanksi adalah Disnaker Provinsi Jabar,” ungkapnya.
Thamrin mengatakan, permintaan juga telah membuka posko pengaduan pada 1 April 2023. Posko pengaduan THR ini dibuka secara dua jalur online atau dare dan jaringan luar (luring).
Dikatakannya, posko pengaduan THR buka selama 24 jam untuk menantang hal itu untuk memudahkan pekerja dan pedagang melaporkan pengaduan pencarian THR melalui email disnakerdepok.provjabar@gmail.com atau nomor whatsapp di 0858 1383 1570.
“Kalau memikat bisa datang ke Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok yang beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB,” katanya.
Posko pengaduan THR ini, kata dia, para pekerja dan buruh bisa menyampaikan tidak diberikan THR atau terlambat atau pencairannya tidak jelas.
Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR, maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Adapun ketetapan yang dikeluarkannya THR ini berdasarkan sejumlah ketentuan. Apabila masa kerja karyawan sudah lebih dari setahun, maka harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji.
Sementara THR bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, perhitungannya diberikan secara proporsional. Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.