Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

KUMHANKAM · 29 Apr 2023 20:59 WIB ·

Gegara Sabu 150,66 Gram, Oknum Kades di Nunukan Jadi Buronan Satresnarkoba


					Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar (Image Courtesy: TRIBUNKALTARA.COM) Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar (Image Courtesy: TRIBUNKALTARA.COM)

Nunukan ( DESA MERDEKA ) – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan, masih jadi buronan Satresnarkoba Polres Malinau.

“Berdasarkan berita acara musyawarah BPD Desa Tantalujuk, kepala desanya inisial S sudah diberhentikan per 13 April,” kata Helmi Pudaaslikar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, seperti dilansir TribunKaltara.com, Sabtu (29/04/2023).

Helmi menuturkan, perihal kekosongan jabatan Kades Tantalujuk, sudah direkomendasikan penjabat (Pj). Untuk sementara, pelayanan pemerintahan di Desa Tantalujuk dipimpin oleh Sekdes selaku Plh Kades, sembari menunggu terbitnya surat keputusan (SK) Bupati Nunukan terkait Pj tersebut.

“Jadi oknum Kepala Desa yang tersandung kasus narkotika itu dapat diberhentikan melalui keputusan BPD, tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Saat ini untuk Pj sedang diproses SK Bupati untuk penunjukannya,” ucap Helmi.

Meski demikian, Helmi mengaku pemerintah daerah sudah melakukan langkah awal dengan meminta kepada sekretaris dan bendahara desa melalui camat, agar sementara waktu menghentikan akses Kades tersebut terhadap pengelolaan keuangan desa.

“Kami khawatir oknum Kades itu masih berkeliaran di sekitar desa lalu ada pihak lain yang tidak tahu soal status buronnya, akhirnya disalahgunakan dana desa itu,” ujar Helmi.

Ia menjelaskan untuk sementara waktu segala macam administrasi yang membutuhkan tanda tangan Kades, sekretaris desa dapat menggantikan sebagai pelaksana harian.

“Untuk Pj Kades yang usulkan nanti itu Camat Lumbis Pansiangan dan ditetapkan oleh Bupati Nunukan. Yang jelas Pj Kades harus seorang PNS,” tutur Helmi.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Malinau sudah menetapkan dua warga asal Lumbis Pansiangan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 150,66 Gram di Malinau Barat, yang diduga berasal dari Keningau, Malaysia.

Dua pria yang dimaksud, inisial M (27) dan D (34). Sementara seorang terduga pelaku yang berstatus Kades Tantalujuk, Lumbis Pansiangan, inisial S (44) berhasil kabur dari kejaran Polisi. Saat ini mantan kades tersebut, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Malinau.

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Jerat Pidana Menanti: Penambang Liar Nekat Abaikan Peringatan Bahaya di Tengah Cuaca Ekstrem Halmahera Selatan

17 April 2025 - 22:19 WIB

Jejak Sejarah di Bumi Rempah: Tidore, Garda Terdepan Pembebasan Irian Barat dan Keamanan Negara

17 April 2025 - 20:39 WIB

Desa Prioritas: Kemenkum Sulsel Genjot Posbakum Meski Anggaran Terpangkas

17 April 2025 - 15:09 WIB

Sengketa Tanah Kas Desa Kertasari, Aparat Diminta Bertindak

16 April 2025 - 14:09 WIB

Musim Hujan Mengintai, Tambang Kusubibi Dihentikan! Polisi Tegas Demi Keselamatan, Pelanggar Terancam Pidana

15 April 2025 - 21:59 WIB

Polda Maluku Utara Tegas: Tutup Tambang Ilegal di Kusubibi!

15 April 2025 - 14:47 WIB

Trending di KUMHANKAM