Menu

Mode Gelap
Kemendes PDTT dan CTC Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perubahan Iklim IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji Indonesia Perangi Bencana: Dana Desa Ditujukan untuk Desa-Desa Rentan Iklim Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis

KUMHANKAM · 29 Apr 2023 20:59 WIB ·

Gegara Sabu 150,66 Gram, Oknum Kades di Nunukan Jadi Buronan Satresnarkoba


 Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar (Image Courtesy: TRIBUNKALTARA.COM) Perbesar

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar (Image Courtesy: TRIBUNKALTARA.COM)

Nunukan ( DESA MERDEKA ) – Oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kabupaten Nunukan, masih jadi buronan Satresnarkoba Polres Malinau.

“Berdasarkan berita acara musyawarah BPD Desa Tantalujuk, kepala desanya inisial S sudah diberhentikan per 13 April,” kata Helmi Pudaaslikar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nunukan, seperti dilansir TribunKaltara.com, Sabtu (29/04/2023).

Helmi menuturkan, perihal kekosongan jabatan Kades Tantalujuk, sudah direkomendasikan penjabat (Pj). Untuk sementara, pelayanan pemerintahan di Desa Tantalujuk dipimpin oleh Sekdes selaku Plh Kades, sembari menunggu terbitnya surat keputusan (SK) Bupati Nunukan terkait Pj tersebut.

“Jadi oknum Kepala Desa yang tersandung kasus narkotika itu dapat diberhentikan melalui keputusan BPD, tanpa harus menunggu putusan pengadilan. Saat ini untuk Pj sedang diproses SK Bupati untuk penunjukannya,” ucap Helmi.

Meski demikian, Helmi mengaku pemerintah daerah sudah melakukan langkah awal dengan meminta kepada sekretaris dan bendahara desa melalui camat, agar sementara waktu menghentikan akses Kades tersebut terhadap pengelolaan keuangan desa.

“Kami khawatir oknum Kades itu masih berkeliaran di sekitar desa lalu ada pihak lain yang tidak tahu soal status buronnya, akhirnya disalahgunakan dana desa itu,” ujar Helmi.

Ia menjelaskan untuk sementara waktu segala macam administrasi yang membutuhkan tanda tangan Kades, sekretaris desa dapat menggantikan sebagai pelaksana harian.

“Untuk Pj Kades yang usulkan nanti itu Camat Lumbis Pansiangan dan ditetapkan oleh Bupati Nunukan. Yang jelas Pj Kades harus seorang PNS,” tutur Helmi.

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polres Malinau sudah menetapkan dua warga asal Lumbis Pansiangan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 150,66 Gram di Malinau Barat, yang diduga berasal dari Keningau, Malaysia.

Dua pria yang dimaksud, inisial M (27) dan D (34). Sementara seorang terduga pelaku yang berstatus Kades Tantalujuk, Lumbis Pansiangan, inisial S (44) berhasil kabur dari kejaran Polisi. Saat ini mantan kades tersebut, sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Malinau.

 

 

 

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ibu Kandung Dituntut 10 Bulan Penjara atas Dugaan Pemalsuan Surat Waris

9 Oktober 2024 - 23:32 WIB

Jaksa Didesak Tuntaskan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati

2 Oktober 2024 - 23:05 WIB

IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji

27 September 2024 - 10:30 WIB

Penundaan Sidang Tuntutan Kasus Anak Gugat Ibu Kandung, Jaksa Belum Siap

26 September 2024 - 07:59 WIB

Purbalingga Lawan Korupsi Melalui Seni dan Film

26 September 2024 - 01:36 WIB

Penyidik Polda Metro Jaya Perkuat Tuduhan Pemalsuan Tanda Tangan Kusumayati

11 September 2024 - 20:41 WIB

Trending di KUMHANKAM