Flores Timur (DESA MERDEKA) – Kasus dugaan korupsi dana internet desa senilai Rp 635.697.215, sukses mengantarkan lima kepala desa di wilayah Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, untuk duduk ke kursi pemeriksaan Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Lima desa itu, yakni Ilepati, Wureh, Danibao, Waiwadan, dan Bukit Seburi 1. Kadesnya diperiksa, Senin (24/7/2023) kemarin,” ujar I Gede Indra Hari, Kepala cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, dilansir dari KOMPAS, Selasa (25/7/2023).
Gede menyatakan bahwa penyidik akan mengagendakan pemanggilan para kades di wilayah Pulau Solor dan Flores Timur daratan setelah pemeriksaan seluruh kades di wilayah Adonara rampung pada pekan ini.
“Nanti setelah kades selesai, kita panggil untuk camat-camat, Kasat PolPP, mantan Wabup Flores Timur,” kata Gede.
Akhir Agustus 2023, menjadi target Gede untuk menyelesaikan seluruh proses penyidikan kasus tersebut, sehingga berkas dan tersangka, akan dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
“Akhir Agustus sudah selesai, biar segera limpah,” ujar Gede. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.
Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta. Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215. Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, yakni YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.