Menu

Mode Gelap
Dharmasraya Kembangkan 52 Produk Unggulan dengan Program Nagari Tematik 11 Desa di PALI Terendam Banjir, Polisi Siaga Evakuasi dan Koordinasi Bantuan Program Sejahtera dari Desa Lombok Barat: Bukan Bagi Uang, Tapi Pengembangan Potensi Desa Mobil Siaga Desa Bermasalah, Bupati Situbondo Tegas Lakukan Pembinaan Pemilihan PAW Kades Sekara Ricuh, Warga Tuding Ada Intervensi dan Nepotisme

KORUPSI · 26 Jul 2023 18:14 WIB ·

Gegara Korupsi Dana Internet Desa, 5 Kades di Flores Timur Diperiksa


					Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari Pranowo Perbesar

Kacabjari Waiwerang, I Gede Indra Hari Pranowo

Flores Timur (DESA MERDEKA) – Kasus dugaan korupsi dana internet desa senilai Rp 635.697.215, sukses mengantarkan lima kepala desa di wilayah Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur, untuk duduk ke kursi pemeriksaan Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Lima desa itu, yakni Ilepati, Wureh, Danibao, Waiwadan, dan Bukit Seburi 1. Kadesnya diperiksa, Senin (24/7/2023) kemarin,” ujar  I Gede Indra Hari, Kepala cabang Kejaksaan Negeri Waiwerang, dilansir dari KOMPAS, Selasa (25/7/2023).

Gede menyatakan bahwa penyidik akan mengagendakan pemanggilan para kades di wilayah Pulau Solor dan Flores Timur daratan setelah pemeriksaan seluruh kades di wilayah Adonara rampung pada pekan ini.

“Nanti setelah kades selesai, kita panggil untuk camat-camat, Kasat PolPP, mantan Wabup Flores Timur,” kata Gede.

Akhir Agustus 2023, menjadi target Gede untuk menyelesaikan seluruh proses penyidikan kasus tersebut, sehingga berkas dan tersangka, akan dapat dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.

“Akhir Agustus sudah selesai, biar segera limpah,” ujar Gede. Sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.

Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta. Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215. Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, yakni YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 48 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Korupsi Dana Desa Rp 452 Juta, Kades Tanjung Garbus II Ditahan Kejari Deli Serdang

14 Maret 2025 - 16:11 WIB

Sekdes di Rembang Gelapkan Dana Desa Rp 400 Juta, Ternyata Dipakai Main Game Online

13 Maret 2025 - 22:10 WIB

Mendes PDT Yandri Susanto Temui Jaksa Agung, Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Desa

12 Maret 2025 - 14:47 WIB

Audit Dana Desa 178 Desa di Halmahera Selatan: Inspektorat Temukan Kelemahan Prosedur, Kepastian Hukum Dipertanyakan

11 Maret 2025 - 23:53 WIB

Dugaan Penggelapan Dana BUMT Tunas Asri, Ketua BUMT Bantah Keterlibatan

10 Maret 2025 - 13:53 WIB

Inspektorat Tubaba Usut Dugaan Persekongkolan Dana Desa di Tiyuh Panaragan Jaya Utama

10 Maret 2025 - 12:49 WIB

Trending di KORUPSI