Menu

Mode Gelap
Perangkat Desa Sulut Meninggal Dunia, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Program Jaksa Garda Desa, Jadikan Gampong Sukaraja Contoh Pengelolaan Dana Desa Rp 7,5 Miliar Tambahan DD Untuk 65 Desa di Konawe Selatan Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif

KORUPSI · 25 Mei 2023 14:30 WIB ·

Gegara Korupsi Dana Desa, Kades Parigi Divonis 2 Tahun 6 Bulan


 Gegara Korupsi Dana Desa, Kades Parigi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Perbesar

Landak (DESA MERDEKA)– Dinyatakan merugikan negara sebesar Rp326.923.113, Hartono, Kepala Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak,  divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta.

“Hartono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara sendiri ataupun bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkap Sukamto, Kepala Kejaksaan Negeri Landak.

Sidang pembacaan putusan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2021 lalu itu, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak pada Rabu (24/5).

“Atas diri terdakwa dipidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan dan denda sebesar Rp100 juta. Subsider pidana kurungan selama 2 bulan serta Terdakwa Hartono dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta subsider pidana penjara selama 1 tahun,” jelas Sukamto, dilansir dari Pontianak Post, Kamis (25/5).

Hakim PN Tipikor Pontianak menyatakan sependapat dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Landak, sehingga terdakwa Hartono dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.

Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700/01/LHP-Investigatif/ITKAB/IV/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang laporan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Landak. Hartono disebut telah mengetahui dan mengizinkan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Parigi TA 2021 mengenai kegiatan fisik dan belanja modal yang tidak sesuai di lapangan.

Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban keuangan yang dibuat dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak tersebut dibuat dengan tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi di lapangan melainkan mengikuti nominal jumlah yang dianggarkan.

“Bahwa dikarenakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya APBDES Desa Parigi TA 2021 dengan realisasi 100 persen tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenaranya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp326.923.113,” tutup Sukamto.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kades Ngulankulon Trenggalek Ditahan, Bupati Segera Terbitkan Surat Pemberhentian Sementara

10 September 2023 - 18:46 WIB

Kades Ngulankulon Trenggalek Tersangka Korupsi APBDes 2020 Akhirnya Ditahan

5 September 2023 - 18:47 WIB

Cegah Korupsi, Gus Halim Ajak Pendamping Desa Buat Gerakan Dari Rumah Ke Rumah

15 Agustus 2023 - 15:21 WIB

Dampingi Mahasiswa UNEJ, KPK Bangun Budaya Antikorupsi Dari Desa

27 Juli 2023 - 12:10 WIB

Gegara Korupsi Dana Internet Desa, 5 Kades di Flores Timur Diperiksa

26 Juli 2023 - 18:14 WIB

Biaya Kampanye Tinggi, Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa Rp.516 Juta Lebih

3 Juni 2023 - 17:17 WIB

Trending di KORUPSI