Landak (DESA MERDEKA)– Dinyatakan merugikan negara sebesar Rp326.923.113, Hartono, Kepala Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak, divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 100 juta.
“Hartono secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara sendiri ataupun bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ungkap Sukamto, Kepala Kejaksaan Negeri Landak.
Sidang pembacaan putusan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2021 lalu itu, berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak pada Rabu (24/5).
“Atas diri terdakwa dipidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan dan denda sebesar Rp100 juta. Subsider pidana kurungan selama 2 bulan serta Terdakwa Hartono dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp90 juta subsider pidana penjara selama 1 tahun,” jelas Sukamto, dilansir dari Pontianak Post, Kamis (25/5).
Hakim PN Tipikor Pontianak menyatakan sependapat dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Landak, sehingga terdakwa Hartono dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah.
Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor: 700/01/LHP-Investigatif/ITKAB/IV/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang laporan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Parigi Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Kabupaten Landak. Hartono disebut telah mengetahui dan mengizinkan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Parigi TA 2021 mengenai kegiatan fisik dan belanja modal yang tidak sesuai di lapangan.
Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban keuangan yang dibuat dan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak tersebut dibuat dengan tidak sesuai dengan realisasi yang terjadi di lapangan melainkan mengikuti nominal jumlah yang dianggarkan.
“Bahwa dikarenakan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan serta Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang dibuat berdasarkan nilai anggaran yang tertera dalam Rencana Anggaran Biaya APBDES Desa Parigi TA 2021 dengan realisasi 100 persen tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenaranya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada, sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar kurang lebih Rp326.923.113,” tutup Sukamto.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.