Baturaja, Desamerdeka.id – Alih-alih untung dari jual motor curian, 2 pelajar dan 1 pemuda yang berprofesi sebagai petani, disergap warga saat akan menjual motor tersebut, dengan metode cash on delivery (COD).
Peristiwa penangkapan RA (17 tahun) dan alimin (27 tahun) warga sesa Way pisang kabupaten Way kanan Provinsi Lampung, bermula melalui postingan di media sosial, pada laman forum jual beli online. Pada 8 april 2023.
Para pelaku tersebut, memposting foto motor hasil curian merk Yamaha Jupiter MX 136 dengan Nopol BG-5155-FQ, pada media sosial untuk dijual.
Dari postingan tersebut, sejumlah warga kelurahan sepancar lawang kidul, mulai memancing para pelaku, untuk bertransaksi. Komunikasi bermula dari pesan singkat berbasis whattsapp.
“Lamo kak negonyo, dari jam 9an malam, (cukup lama negosiasinya, mulai dari sekitar pukul 21 malam, red),” kata adi warga kelurahan sepancar. Dan Negosiasi berlanjut hingga pada tahap video call.
Untuk mengelabui para pelaku, warga sepancar pun meminta orang luar kelurahan sepancar tang melakukan video call, karena khawatir adanya warga lokal yang terlibat dalam aksi kriminal tersebut.
Masih menurut adi, awalnya pelaku meminta transaksi dilakukan di kota Martapura kabupaten OKU timur.
” Kato kami jauh igo, kito ambek tengah bae di simpang trans, (kami katakan terlalu jauh transaksinya, jadi kami usulkan transaksi dilakukan di simpang batu Marta, red)” lanjut adi.
Nah, dari kesepakatan pelaku kriminal dengan warga setempat, akhirnya transaksi COD tersebut dilakukan di SPBU di kawasan simpang trans Batumarta, Sekitar Pukul 03 dinihari.
Pada proses transaksi itulah jajaran Polsek Baturaja Timur bersama-sama Warga menangkap Pelaku RA dan Alimin Beserta BB.
“setelah dicek benar motor yang dijual adalah milik korban kemudian Pelaku dan BB diamankan di Polsek Baturaja Timur,” terang Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, melalui kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Baturaja Timur IPDA Yendra Aprizal.
Menurut Kapolres, Dari hasil intograsi kedua pelaku, Pukul 22.30 hari yang sama, Kanit Reskrim IPDA Yendra Aprizal beserta Tim Opsnal menangkap lagi 1(satu) orang lagi Pelaku, bernama AL (17 tahun) warga Desa Pracak kabupaten OKU Timur Sumatra Selatan, di kediamannya.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi pun mengamankan 1 buah BPKB Sepeda motor Merk YAMAHA JUPITER MX Warna HItam tahun 2008 Plat BG 5155 FQ, NOKA : MH31570048K371566 dan NOSIN : 157 – 372618 1 unit Sepeda motor Merk YAMAHA JUPITER MX Warna HItam tahun 2008 Plat BG 5155 FQ, dengan nomor rangka MH31570048K371566 dan Nomor mesin 157 – 372618 yang kondisinya kondisi Jambrong tanpa Body, milik korban atas anam sucipto (40 tahun), dan 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha VEGA tanpa plat kondisi Jambrong tanpa Body, yang dikendarai para pelaku.
dari informasi yang dihimpun tim Desamerdeka.id, peristiwa hilangnya motor MX tersebut terjadi pada hari Rabu 05 April 2023, sekitar pukul 02 dinihari, di jalan jendral A Yani RT 10 RW 02, Keluarahan epancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur. Pencarian motor tersebut telah dilakukan oleh warga setempat, hingga berakhir pada transaksi gagal COD yang dialami ketiga pelaku. (Das)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.