Menu

Mode Gelap
Perangkat Desa Sulut Meninggal Dunia, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Program Jaksa Garda Desa, Jadikan Gampong Sukaraja Contoh Pengelolaan Dana Desa Rp 7,5 Miliar Tambahan DD Untuk 65 Desa di Konawe Selatan Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif

OPINI · 25 Mei 2023 19:59 WIB ·

Farida Zuyuni, Korkab TPP Jepara Dampingi Pembinaan Bagi Pengelola Kawasan Perdesaan Oleh Dispermasdesdukcapil Prov Jateng


 Farida Zuyuni, Korkab TPP Jepara Dampingi Pembinaan Bagi Pengelola Kawasan Perdesaan Oleh Dispermasdesdukcapil Prov Jateng Perbesar

JEPARA ( DESA MERDEKA ) – Dispermasdesdukcapil Provinsi Jateng laksanakan pembinaan bagi pengelola Kawasan Perdesaan di Kabupaten Jepara pada tanggal 25 Mei 2023. Selaku Narasumber Nur Cholis yang juga Sekdin  Dispermasdesdukcapil Prov Jateng sekaligus Plh. Kepala Dinas Dispermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memiliki visi mewujudkan desa yang kuat, mandiri, sejahtera, dan demokratis mengatur tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Untuk menegaskan kebijakan Pembangunan Kawasan Perdesaan, secara khusus pemerintah juga mengesahkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Inti dari Pembangunan Kawasan Perdesaan ini adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Pembangunan kawasan ini meliputi penggunaan dan pemanfaatan wilayah desa sesuai dengan tata ruang kabupaten. Semua ini dilakukan untuk meningkatkan infrastruktur, taraf ekonomi, dan pengembangan teknologi tepat guna demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antardesa dalam satu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Tujuan Kawasan Perdesaan adalah Mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Pelestarian Budaya Desa di Tangan Pemuda

12 September 2023 - 14:18 WIB

Estafet Kepemimpinan Desa di Tangan Pemuda

11 September 2023 - 06:47 WIB

Peran Penting Pemuda Desa Dalam Pemilihan Umum

6 September 2023 - 13:17 WIB

Tawa Sederhana Versi Anak Desa, Upaya Mengurangi Kecanduan Gadget Pada Anak

29 Agustus 2023 - 20:30 WIB

Warga tambakasri kab Malang heboh terkait pajak petak hutan 63a tak kunjung ditarik.

10 Agustus 2023 - 23:00 WIB

Berdamai dengan Konflik Kades -BPD

25 Juli 2023 - 21:21 WIB

Trending di OPINI