JEPARA ( DESA MERDEKA ) – Dispermasdesdukcapil Provinsi Jateng laksanakan pembinaan bagi pengelola Kawasan Perdesaan di Kabupaten Jepara pada tanggal 25 Mei 2023. Selaku Narasumber Nur Cholis yang juga Sekdin Dispermasdesdukcapil Prov Jateng sekaligus Plh. Kepala Dinas Dispermasdesdukcapil Provinsi Jawa Tengah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memiliki visi mewujudkan desa yang kuat, mandiri, sejahtera, dan demokratis mengatur tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Untuk menegaskan kebijakan Pembangunan Kawasan Perdesaan, secara khusus pemerintah juga mengesahkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan. Inti dari Pembangunan Kawasan Perdesaan ini adalah untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif. Pembangunan kawasan ini meliputi penggunaan dan pemanfaatan wilayah desa sesuai dengan tata ruang kabupaten. Semua ini dilakukan untuk meningkatkan infrastruktur, taraf ekonomi, dan pengembangan teknologi tepat guna demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah pembangunan antardesa dalam satu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Tujuan Kawasan Perdesaan adalah Mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.