Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

PEMILU · 11 Mei 2023 21:46 WIB ·

Empat Kades di Buleleng Mundur, Fokus Nyaleg Untuk Pemilu 2024


					Empat Kades di Buleleng Mundur, Fokus Nyaleg Untuk Pemilu 2024 Perbesar

Buleleng (DESA MERDEKA) – Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa tugas selesai, lantaran hendak mendaftar menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

“Hingga kini sudah ada empat kades yang menyampaikan surat pengunduran diri dengan alasan tersebut,” sebut Nyoman Agus Jaya Sumpen, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng.

Empat orang kades yang sudah mengajukan pengunduran diri tersebut, seperti dipaparkan Nyoman Agus Jaya, yakni Kades Desa Patas I Kadek Sara Adnyana, Kades Desa Patemon I Ketut Winaya, Kades Desa Bungkulan I Ketut Kusuma Ardana, dan Kades Desa Tembok Dewa Komang Yudi Astara.

“Yang sudah tercatat ada empat kades sampai hari ini yang mengajukan surat pengunduran diri ke kami (Dinas),” kata Nyoman Agus Jaya Sumpen, seperti dilansir KOMPAS, Kamis (11/5/2023).

Namun demikian, Nyoman memiliki dugaan kuat, masih ada kades lain yang akan mengundurkan diri, mengingat masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang masih berlangsung hingga 14 Mei 2023. Adapun  proses pengunduran diri kades, sebagaimana dipaparkan Nyoman, harus melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah surat disampaikan ke BPD, kemudian diteruskan ke camat. Lalu, camat menyampaikan ke Pj Bupati Buleleng untuk nantinya menurunkan SK pemberhentian Perbekel.

Setelah SK pemberhentian diterbitkan oleh Pj Bupati, keempat Perbekel tersebut secara resmi tidak lagi bertugas atau menjabat. Untuk mengisi posisi jabatan yang kosong, BPD akan mengusulkan Penjabat (Pj) Kepala Desa. Masa jabatan Pj akan berakhir apabila sudah ada pengganti antar-waktu (PAW) kepala desa terpilih.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Sukseskan PSU Pasaman! Gubernur Sumbar Ingatkan 3 Hal Penting

18 April 2025 - 20:55 WIB

Jelang Pilkada Ulang Pasaman: Gubernur Sumbar Lantik Pjs Bupati, Tekankan Netralitas ASN

13 April 2025 - 15:40 WIB

NTB Genjot Demokrasi Desa: Program Pelopor Dilanjutkan!

11 April 2025 - 07:25 WIB

Jelang PSU Serang, Bawaslu Ingatkan Kades Netral: Dilarang Hadiri Kampanye dan Aktif di Medsos Paslon

7 April 2025 - 04:05 WIB

Antusiasme Tinggi Warnai PSU Pilkada Buru di TPS 02 Desa Debowae

6 April 2025 - 16:53 WIB

“Ngabuburit” Pengawasan Pilkada, Ketua MUI TTS Soroti Partisipasi dan Data Pemilih

14 Maret 2025 - 22:13 WIB

Trending di PEMILU