Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

PEMILU · 11 Mei 2023 21:46 WIB ·

Empat Kades di Buleleng Mundur, Fokus Nyaleg Untuk Pemilu 2024


 Empat Kades di Buleleng Mundur, Fokus Nyaleg Untuk Pemilu 2024 Perbesar

Buleleng (DESA MERDEKA) – Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa tugas selesai, lantaran hendak mendaftar menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

“Hingga kini sudah ada empat kades yang menyampaikan surat pengunduran diri dengan alasan tersebut,” sebut Nyoman Agus Jaya Sumpen, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng.

Empat orang kades yang sudah mengajukan pengunduran diri tersebut, seperti dipaparkan Nyoman Agus Jaya, yakni Kades Desa Patas I Kadek Sara Adnyana, Kades Desa Patemon I Ketut Winaya, Kades Desa Bungkulan I Ketut Kusuma Ardana, dan Kades Desa Tembok Dewa Komang Yudi Astara.

“Yang sudah tercatat ada empat kades sampai hari ini yang mengajukan surat pengunduran diri ke kami (Dinas),” kata Nyoman Agus Jaya Sumpen, seperti dilansir KOMPAS, Kamis (11/5/2023).

Namun demikian, Nyoman memiliki dugaan kuat, masih ada kades lain yang akan mengundurkan diri, mengingat masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang masih berlangsung hingga 14 Mei 2023. Adapun  proses pengunduran diri kades, sebagaimana dipaparkan Nyoman, harus melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah surat disampaikan ke BPD, kemudian diteruskan ke camat. Lalu, camat menyampaikan ke Pj Bupati Buleleng untuk nantinya menurunkan SK pemberhentian Perbekel.

Setelah SK pemberhentian diterbitkan oleh Pj Bupati, keempat Perbekel tersebut secara resmi tidak lagi bertugas atau menjabat. Untuk mengisi posisi jabatan yang kosong, BPD akan mengusulkan Penjabat (Pj) Kepala Desa. Masa jabatan Pj akan berakhir apabila sudah ada pengganti antar-waktu (PAW) kepala desa terpilih.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KPU Simalungun Buka Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024

15 September 2024 - 11:24 WIB

Gubernur Sumbar Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024

1 September 2024 - 14:26 WIB

JKSPN Optimis Menangkan Budiyono-Novi di Pilkada Pati

31 Agustus 2024 - 16:49 WIB

Bawaslu Sangihe Bekali 167 PKD Hadapi Tantangan Pilkada 2024

31 Agustus 2024 - 05:07 WIB

Ketua Tanfiziyah PCNU Bone Bolango Ajak Warga Masyarakat Sukseskan Pilkada Aman dan Damai 2024

30 Agustus 2024 - 07:09 WIB

KPU Jatim Gandeng Lingkar Jaya Kapasitas Sosialisasikan Pemilu ke Masyarakat Marjinal

19 Agustus 2024 - 19:13 WIB

Trending di PEMILU