Buleleng (DESA MERDEKA) – Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa tugas selesai, lantaran hendak mendaftar menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.
“Hingga kini sudah ada empat kades yang menyampaikan surat pengunduran diri dengan alasan tersebut,” sebut Nyoman Agus Jaya Sumpen, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng.
Empat orang kades yang sudah mengajukan pengunduran diri tersebut, seperti dipaparkan Nyoman Agus Jaya, yakni Kades Desa Patas I Kadek Sara Adnyana, Kades Desa Patemon I Ketut Winaya, Kades Desa Bungkulan I Ketut Kusuma Ardana, dan Kades Desa Tembok Dewa Komang Yudi Astara.
“Yang sudah tercatat ada empat kades sampai hari ini yang mengajukan surat pengunduran diri ke kami (Dinas),” kata Nyoman Agus Jaya Sumpen, seperti dilansir KOMPAS, Kamis (11/5/2023).
Namun demikian, Nyoman memiliki dugaan kuat, masih ada kades lain yang akan mengundurkan diri, mengingat masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang masih berlangsung hingga 14 Mei 2023. Adapun proses pengunduran diri kades, sebagaimana dipaparkan Nyoman, harus melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah surat disampaikan ke BPD, kemudian diteruskan ke camat. Lalu, camat menyampaikan ke Pj Bupati Buleleng untuk nantinya menurunkan SK pemberhentian Perbekel.
Setelah SK pemberhentian diterbitkan oleh Pj Bupati, keempat Perbekel tersebut secara resmi tidak lagi bertugas atau menjabat. Untuk mengisi posisi jabatan yang kosong, BPD akan mengusulkan Penjabat (Pj) Kepala Desa. Masa jabatan Pj akan berakhir apabila sudah ada pengganti antar-waktu (PAW) kepala desa terpilih.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.