Menu

Mode Gelap
DPRD TTS Desak Bank NTT Cairkan Dana Desa Tepat Waktu Gubernur Mahyeldi Buka Gelaran SMAPSIC XX + Jr XVI di SMA Negeri 1 Padang SPPG Gagaksiar Boyolali: Suguhan Bergizi untuk Siswa di Pedesaan Makan Siang Gratis Mulai Dilaksanakan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal Dana Bagi Hasil Sumbar: Pesisir Selatan Paling Besar

PEMILU · 11 Mei 2023 21:46 WIB ·

Empat Kades di Buleleng Mundur, Fokus Nyaleg Untuk Pemilu 2024


 Empat Kades di Buleleng Mundur, Fokus Nyaleg Untuk Pemilu 2024 Perbesar

Buleleng (DESA MERDEKA) – Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa tugas selesai, lantaran hendak mendaftar menjadi calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

“Hingga kini sudah ada empat kades yang menyampaikan surat pengunduran diri dengan alasan tersebut,” sebut Nyoman Agus Jaya Sumpen, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng.

Empat orang kades yang sudah mengajukan pengunduran diri tersebut, seperti dipaparkan Nyoman Agus Jaya, yakni Kades Desa Patas I Kadek Sara Adnyana, Kades Desa Patemon I Ketut Winaya, Kades Desa Bungkulan I Ketut Kusuma Ardana, dan Kades Desa Tembok Dewa Komang Yudi Astara.

“Yang sudah tercatat ada empat kades sampai hari ini yang mengajukan surat pengunduran diri ke kami (Dinas),” kata Nyoman Agus Jaya Sumpen, seperti dilansir KOMPAS, Kamis (11/5/2023).

Namun demikian, Nyoman memiliki dugaan kuat, masih ada kades lain yang akan mengundurkan diri, mengingat masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif yang masih berlangsung hingga 14 Mei 2023. Adapun  proses pengunduran diri kades, sebagaimana dipaparkan Nyoman, harus melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setelah surat disampaikan ke BPD, kemudian diteruskan ke camat. Lalu, camat menyampaikan ke Pj Bupati Buleleng untuk nantinya menurunkan SK pemberhentian Perbekel.

Setelah SK pemberhentian diterbitkan oleh Pj Bupati, keempat Perbekel tersebut secara resmi tidak lagi bertugas atau menjabat. Untuk mengisi posisi jabatan yang kosong, BPD akan mengusulkan Penjabat (Pj) Kepala Desa. Masa jabatan Pj akan berakhir apabila sudah ada pengganti antar-waktu (PAW) kepala desa terpilih.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 8 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang

3 Desember 2024 - 11:54 WIB

Kapolsek Pebayuran Pimpin Apel Gabungan untuk Pengamanan Rapat Pleno Pilkada 2024

29 November 2024 - 13:28 WIB

Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru

28 November 2024 - 23:06 WIB

Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara Minta Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Jaga Netralitas dalam Pilkada

11 November 2024 - 13:16 WIB

KPU Jeneponto Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan DPTb dan Penggunaan Aplikasi SIREKAP

19 Oktober 2024 - 11:42 WIB

Money Politics Dalam Pemilu: Upaya “Penciptaan” Lahan Korupsi Baru

17 Oktober 2024 - 10:13 WIB

Trending di PEMILU