Dunia Peternakan Gorontalo di Hebohkan dengan beredarnya di jagat maya perihal SE. NO. 8 Tahun 2024 Gubernur Sulawesi Tengah pertanggal 1 Juli Tahun 2024. Maka selaku pemerhati Dunia Peternakan di Gorontalo ada hal yang perlu kita pertanyakan secara kritis ;
1. SE. No. 8 Tahun 2024 yg di keluarkan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah ada landasannya, karena berdasarkan KEPMENTAN NO. 311 Tahun 2024 Tentang Penetapan Status Situasi Penyakit Hewan, yang mana pada lampiran KEPMENTAN tersebut Menyatakan bahwa wilayah Provinsi Gorontalo berstatus Tertular (Untuk lebih jelasnya mengenai maksud dari wilayah tertular silahkan di Buka Pada PERMENTAN NO. 31 Tahun 2023).
Berkenaan dengan Point 1 di atas Pertanyaan saya (Tolong di jawab oleh Pihak berwenang), bagaimana proses/tahapan penetapan Wilayah Provinsi Gorontalo menjadi Tertular?, sedangkan berdasarkan Pres Reales yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, bahwa Kasus Antrahks terakhir di Wilayah Provinsi Gorontalo itu di Tahun 2020, dan setelah dilakukan Penanganan Penyakit Antrahks tersebut oleh Dinas yg membidangi Peternakan baik di tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota maka dari Tahun 2021 s/d Bulan Juli Tahun 2024 tdk ada lagi kasus Antrahks di Wilayah Provinsi Gorontalo. Oleh karena itu berdasarkan apa, dan bagaimana hingga Pemerintah Pusat dalam Hal ini Kementerian Pertanian RI Mengeluarkan PERMENTAN NO. 311 TAHUN 2023 yang mana menyatakan bahwa Wilayah Provinsi Gorontalo berstatus sebagai daerah Tertular? 
2. KEPMENTAN NO. 311 TAHUN 2023 Tentang Penetapan Status Situasi Penyakit Hewan, yang mana pada lampiran KEPMENTAN tersebut Menyatakan bahwa wilayah Provinsi Gorontalo berstatus Tertular di keluarkan dan di Tanda tangani oleh Menteri Pertanian (pada saat itu) Syahrul Yasin Limpo di tanggal 15 Juni 2023. Maka akan jadi kontradiksi jika Pemerintah Pusat memberikan fasilitas Tol Laut (KM. SABUK NUSANTARA 5) untuk lalulintas Ternak ke Pulau Kalimantan, terakhir berdasarkan Pres Reales Pemerintah Provinsi Gorontalo, bahwa di Bulan Juli ini mengeluarkan/mengirim Sapi sebanyak 216 Ekor ke Kalimantan melalui jalur Tol Laut.
Jadi tdk berselang 1 Bulan dari KEPMENTAN NO. 311 Tahun 2023 di Tetapkan, ekh Pemerintah Provinsi Gorontalo bisa mengeluarkan / Mengirim Sapi Ke Kalimantan melalui jalur Tol. laut (Secara Resmi sesuai SOP).
3. SE. NO. 8 Tahun 2024 Gubernur Sulawesi Tengah menyentil perihal PERMENTAN NO. 17 Tahun 2023 tentang tata cara pengawasan lalulintas hewan. Ada hal yg menarik disitu, dimana berdasarkan Pres Reales Pemerintah Provinsi Gorontalo dan juga data yg ada di Dinas / Instansi yg membidangi Peternakan baik di Provinsi maupun kabupaten / Kota bahwa dari Tahun 2021 s/d Bulan Juli Tahun 2024 ini telah mengeluarkan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) yg mana SKKH tersebut menjadi salah satu persyaratan di dalam mengeluarkan Ternak sapi ke luar Wilayah Provinsi Gorontalo dengan Tujuan Provinsi Sulawesi Tengah. Nah yang menarik itu adalah proses keluarnya SKKH tsb adalah Pihak Pelaku Usaha yg berada di Wilayah Tujuan ternak harus memintakan / mengurus Rekom Sapi Masuk ke Wilayah tersebut, dan setelah mendapatkan Rekom maka pihak /Pelaku Usaha tsb membawa Rekom tersebut ke daerah asal dari ternak yg akan di bawa (Kabupaten/Kota) , setelah surat tersebut di masukan ke Dinas/instansi yg membidangi Peternakan, maka Dinas/instansi terkait mengirim Tim untuk melakukan pengecekan sekaligus pengambilan sampel darah untuk di Uji lab (Antrahks, PMK, Brucellosis, dll) , setelah keluar hasil lab dimana negatif, maka Dinas/instansi terkait yg berada di kabupaten/Kota akan mengeluarkan rekomendasi yg akan di bawa oleh Pelaku usaha tersebut ke Dinas /instansi yg membidangi Peternakan di Provinsi, setelah itu baru keluar SKKH, sehingga sapi2 tersebut bisa di bawa dan dikeluarkan dari wilayah Provinsi Gorontalo dan Masuk di wilayah Tujuan. Jadi sampai dengan Bulan Juli ini masih ada sapi dari Gorontalo yang masuk ke wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, sedangkan PERMENTAN No.17 keluar tahun 2023 dan KEPMENTAN NO. 311 di tetapkan di Bulan Juni 2024, tidak mungkin mengatakan bahwa pemangku kebijakan atau instansi terkait tdk Update terkait regulasi.
4. Terakhir dari saya untuk masyarakat agar merubah mindset/paradigma kita dalam mengkonsumsi pangan yang berasal dari produk hewani agar jangan tunggu nanti ada kasus penyakit (baik zoonosis maupun tidak) baru kemudian kita akan menerapkan unsur kehati-hatian, seharusnya mau ada kasus ataupun tidak ketika kita akan membeli dan mengkonsumsi Pangan yg berasal dari produk Hewani maka yg harus kita buatkan standarisasi produk hewani yang ASUH (AMAN, SEHAT, UTUH dan HALAL)
Pemerhati Peternakan
Rizki Tri Ramadanto Dunggio.S.H

Desa’isME


















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.