Menu

Mode Gelap
Persidei Siap Tempur di Liga 4 Papua Tengah, Optimis Raih Prestasi AKPERSI Usut Dugaan Perampasan Lahan oleh PTPN IV, Bawa Bukti ke Kejagung Dharmasraya Kembangkan 52 Produk Unggulan dengan Program Nagari Tematik 11 Desa di PALI Terendam Banjir, Polisi Siaga Evakuasi dan Koordinasi Bantuan Program Sejahtera dari Desa Lombok Barat: Bukan Bagi Uang, Tapi Pengembangan Potensi Desa

POLITIK · 31 Mei 2023 06:30 WIB ·

Dugaan Politik Uang di Desa Anti Politik Uang. Pakar Hukum Bengkulu Angkat Bicara


					Peresmian Desa Sidodadi oleh Bawaslu sebagai Desa Anti Politik Uang di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Lalu Perbesar

Peresmian Desa Sidodadi oleh Bawaslu sebagai Desa Anti Politik Uang di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Lalu

Bengkulu Tengah (DESA MERDEKA) – Politik uang dalam pilkades merupakan tindakan tidak terpuji dan akan memberikan contoh pembelajaran demokrasi yang buruk bagi masyarakat yang bertentangan dengan azas jujur dan adil.

“Bahkan lebih parahnya lagi ini adalah merupakan tindak pidana kejahatan. Jika memang ditemukan indikasi adanya politik uang, Pemda tidak boleh membiarkan. Pembiaran terhadap suatu kesalahan yang notabene termasuk kualifikasi kejahatan, itu sama saja dengan kejahatan itu sendiri. Pemda harus berani mengambil sikap yang obyektif dan imparsial. Oleh karena itu, Pemda harus melakukan investigasi,” jelas Ade Kosasih, S.H., M.H. pakar Hukum Administrasi Negara dari UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Ade Kosasih, pakar hukum dari Kota Bengkulu, turut menyampaikan tanggapannya terhadap temuan praktik Money Politic (MP) atau politik uang pada Pilkades di Desa Sidodadi, Kecamatan Pondok Kelapa. Padahal, pada tahun 2020 lalu, Sidodadi mendapat gelar sebagai desa Anti Politik Uang (APU) oleh Bawaslu. Sontak perhatian publik terfokus, lantaran dari 19 desa yang menyelenggarakan pilkades di hari yang sama, Senin 22 Mei 2023, hanya di Desa Sidodadi yang ternoda oleh dugaan kecurangan oknum dan terpublis secara masif baik di media cetak maupun online.

“Jika memang terbukti, maka Pemda harus berani menjatuhkan sanksi administratif terhadap calon yang bersangkutan serta menganulir dan membatalkan hasil pilkades tersebut. Bila perlu dilakukan pemilihan ulang, tentu saja tanpa keikutsertaan calon yang curang tadi sebagai sanksi administratifnya. Namun jika itu tidak memungkinkan bisa mencari alternatif solusi lainnya, misalkan calon peraih suara terbanyak nomor 2 ditetapkan langsung sebagai calon terpilih,” urai Ade Kosasih.

Lebih lanjut Ade Kosasih menyampaikan bahwa setiap suksesi kepemimpinan hendaknya dilakukan secara fair agar memperoleh legitimasi dan dukungan dari masyarakat. Pemimpin yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini tidak hanya mengandalkan figuritas dan popularitas namun juga harus memiliki moral yang baik, memiliki kemampuan leadership yang baik dan juga memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas administratif, serta memiliki visi dan wawasan yang luas untuk membangun masyarakat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

GMNI Siap Kawal Pembangunan Desa, Dukung Visi Presiden Prabowo

14 Maret 2025 - 11:22 WIB

Nagari Lagan Mudiak Punggasan Siap Dukung Program Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Selatan Terpilih

11 Maret 2025 - 13:22 WIB

Pemberhentian TPP Kemendes PDT Picu Polemik, DPR Soroti Profesionalisme Pendamping Desa

5 Maret 2025 - 07:36 WIB

Wali Kota Kupang Ikuti Sesi Penguatan Kebijakan dan Kepemimpinan di Akmil Magelang

25 Februari 2025 - 14:30 WIB

Desa Pigaraja Sambut Antusias Kepemimpinan Bassam-Helmi, Siap Dukung Pembangunan Halmahera Selatan

23 Februari 2025 - 23:28 WIB

APDESI Balige Gelar Diskusi Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

21 Februari 2025 - 11:23 WIB

Trending di POLITIK