Menu

Mode Gelap
Amelia Desiana Terpilih Sebagai Bupati Banjarnegara dengan Kemenangan Gemilang IKADIN Lampung Borong Dua Penghargaan di Ajang Nasional, Bukti Prestasi Advokat Lampung Kemenangan Fahmi – Dimas: Simbol Suara Arus Bawah Menuju Purbalingga Baru Yuliati Nugrahani: Sosok Perempuan Inspiratif di Balik Kesuksesan Desa Mojokrapak Desa Nanga Jetak Sintang Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Bagikan Ribuan Bibit Ayam

POLITIK · 31 Mei 2023 06:30 WIB ·

Dugaan Politik Uang di Desa Anti Politik Uang. Pakar Hukum Bengkulu Angkat Bicara


 Peresmian Desa Sidodadi oleh Bawaslu sebagai Desa Anti Politik Uang di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Lalu Perbesar

Peresmian Desa Sidodadi oleh Bawaslu sebagai Desa Anti Politik Uang di Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2020 Lalu

Bengkulu Tengah (DESA MERDEKA) – Politik uang dalam pilkades merupakan tindakan tidak terpuji dan akan memberikan contoh pembelajaran demokrasi yang buruk bagi masyarakat yang bertentangan dengan azas jujur dan adil.

“Bahkan lebih parahnya lagi ini adalah merupakan tindak pidana kejahatan. Jika memang ditemukan indikasi adanya politik uang, Pemda tidak boleh membiarkan. Pembiaran terhadap suatu kesalahan yang notabene termasuk kualifikasi kejahatan, itu sama saja dengan kejahatan itu sendiri. Pemda harus berani mengambil sikap yang obyektif dan imparsial. Oleh karena itu, Pemda harus melakukan investigasi,” jelas Ade Kosasih, S.H., M.H. pakar Hukum Administrasi Negara dari UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Ade Kosasih, pakar hukum dari Kota Bengkulu, turut menyampaikan tanggapannya terhadap temuan praktik Money Politic (MP) atau politik uang pada Pilkades di Desa Sidodadi, Kecamatan Pondok Kelapa. Padahal, pada tahun 2020 lalu, Sidodadi mendapat gelar sebagai desa Anti Politik Uang (APU) oleh Bawaslu. Sontak perhatian publik terfokus, lantaran dari 19 desa yang menyelenggarakan pilkades di hari yang sama, Senin 22 Mei 2023, hanya di Desa Sidodadi yang ternoda oleh dugaan kecurangan oknum dan terpublis secara masif baik di media cetak maupun online.

“Jika memang terbukti, maka Pemda harus berani menjatuhkan sanksi administratif terhadap calon yang bersangkutan serta menganulir dan membatalkan hasil pilkades tersebut. Bila perlu dilakukan pemilihan ulang, tentu saja tanpa keikutsertaan calon yang curang tadi sebagai sanksi administratifnya. Namun jika itu tidak memungkinkan bisa mencari alternatif solusi lainnya, misalkan calon peraih suara terbanyak nomor 2 ditetapkan langsung sebagai calon terpilih,” urai Ade Kosasih.

Lebih lanjut Ade Kosasih menyampaikan bahwa setiap suksesi kepemimpinan hendaknya dilakukan secara fair agar memperoleh legitimasi dan dukungan dari masyarakat. Pemimpin yang dibutuhkan oleh masyarakat saat ini tidak hanya mengandalkan figuritas dan popularitas namun juga harus memiliki moral yang baik, memiliki kemampuan leadership yang baik dan juga memiliki kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas administratif, serta memiliki visi dan wawasan yang luas untuk membangun masyarakat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kawal Pelantikan Presiden 2024: Tolak menyerahkan Demokrasi Pada Preman Bayaran.

20 Oktober 2024 - 03:05 WIB

Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) Desak Teguran atas Politisasi Pendamping Desa

17 Oktober 2024 - 21:42 WIB

RPDN Desak Pembatalan Pencalonan Ahmad Luthfi, Kepala Desa Pelanggar Netralitas Dipecat

17 Oktober 2024 - 11:10 WIB

Sumbing Bersatu Lawan Politik Uang, 41 Desa di Magelang Deklarasikan Diri Bersih

14 Oktober 2024 - 14:32 WIB

AKSI Simalungun Resmi Dilantik: Kolaborasi Milenial Bangun Desa Impian

12 September 2024 - 20:20 WIB

Polemik Pengambilalihan Pengurus Wilayah GP Ansor Jawa Tengah

8 September 2024 - 04:42 WIB

Trending di POLITIK