Nias [DESA MERDEKA] – Dugaan penyelewengan Dana Desa Hou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2024, mencuat dan menjadi sorotan publik. Hal ini terungkap melalui video yang beredar luas di media sosial, yang memperlihatkan adanya protes dari perangkat desa saat rapat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada Kamis (27/2/2025).
Dalam video berdurasi 30 detik yang diunggah oleh akun Facebook Hou Hou, terlihat seorang perangkat desa, Firdaus Lase yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan (Kesra) Desa Hou, menyampaikan ketidakpuasannya atas ketidaktransparanan penjelasan laporan penggunaan anggaran oleh Kepala Desa, Falukhata Bawamenewi. Firdaus Lase menyoroti beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam APBDesa TA 2024, seperti kegiatan gotong royong, penggalian parit, upah harian kerja (HOK), dan pengadaan bahan material.
“Saya tidak akan mendiamkan hal-hal yang tidak benar. Diam berarti mendukung ketidakbaikan,” tegas Firdaus Lase saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28/2/2025). Ia menambahkan bahwa beberapa kegiatan belum dilaksanakan sama sekali, dan sebagian upah harian kerja masyarakat belum dibayarkan. “Prinsip saya tetap, tidak membenarkan dan menandatangani dokumen yang tidak benar, yang menjadi tupoksi saya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Hou, Falukhata Bawanenewi, belum memberikan tanggapan terkait dugaan penyelewengan ini. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Siduhu Bawanenewi, mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum (APH). “BPD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hingga ke Surat Pertanggungjawaban (SPJ),” jelas Siduhu. Ia membenarkan bahwa Musyawarah Desa tentang LPJ telah dilaksanakan pada 27 Februari 2025.
Merespons kasus ini, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa. “Kita harus memastikan dana desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan efektif, agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” ujar Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, saat penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Agung dan Kemendes PDTT di Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Kejaksaan juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dana desa melalui sistem pengaduan SP4N-LAPOR. “Keberhasilan pembangunan desa adalah tanggung jawab kita bersama, termasuk masyarakat dan pers,” tegas Jaksa Agung. Kasus di Desa Hou ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.