Menu

Mode Gelap
11 Desa di PALI Terendam Banjir, Polisi Siaga Evakuasi dan Koordinasi Bantuan Program Sejahtera dari Desa Lombok Barat: Bukan Bagi Uang, Tapi Pengembangan Potensi Desa Mobil Siaga Desa Bermasalah, Bupati Situbondo Tegas Lakukan Pembinaan Pemilihan PAW Kades Sekara Ricuh, Warga Tuding Ada Intervensi dan Nepotisme Dana Desa Aceh Singkil 2025 Tertunda, Ini Penyebabnya

KUMHANKAM · 28 Feb 2025 15:10 WIB ·

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Hou Nias Mencuat, Perangkat Desa Protes


					Dugaan Penyelewengan Dana Desa Hou Nias Mencuat, Perangkat Desa Protes Perbesar

Nias [DESA MERDEKA] – Dugaan penyelewengan Dana Desa Hou, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2024, mencuat dan menjadi sorotan publik. Hal ini terungkap melalui video yang beredar luas di media sosial, yang memperlihatkan adanya protes dari perangkat desa saat rapat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pada Kamis (27/2/2025).

Dalam video berdurasi 30 detik yang diunggah oleh akun Facebook Hou Hou, terlihat seorang perangkat desa, Firdaus Lase yang menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan (Kesra) Desa Hou, menyampaikan ketidakpuasannya atas ketidaktransparanan penjelasan laporan penggunaan anggaran oleh Kepala Desa, Falukhata Bawamenewi. Firdaus Lase menyoroti beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam APBDesa TA 2024, seperti kegiatan gotong royong, penggalian parit, upah harian kerja (HOK), dan pengadaan bahan material.

“Saya tidak akan mendiamkan hal-hal yang tidak benar. Diam berarti mendukung ketidakbaikan,” tegas Firdaus Lase saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28/2/2025). Ia menambahkan bahwa beberapa kegiatan belum dilaksanakan sama sekali, dan sebagian upah harian kerja masyarakat belum dibayarkan. “Prinsip saya tetap, tidak membenarkan dan menandatangani dokumen yang tidak benar, yang menjadi tupoksi saya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Hou, Falukhata Bawanenewi, belum memberikan tanggapan terkait dugaan penyelewengan ini. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Siduhu Bawanenewi, mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum (APH). “BPD tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan hingga ke Surat Pertanggungjawaban (SPJ),” jelas Siduhu. Ia membenarkan bahwa Musyawarah Desa tentang LPJ telah dilaksanakan pada 27 Februari 2025.

Merespons kasus ini, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan desa dan pengelolaan dana desa. “Kita harus memastikan dana desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan efektif, agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” ujar Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, saat penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Agung dan Kemendes PDTT di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Kejaksaan juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dana desa melalui sistem pengaduan SP4N-LAPOR. “Keberhasilan pembangunan desa adalah tanggung jawab kita bersama, termasuk masyarakat dan pers,” tegas Jaksa Agung. Kasus di Desa Hou ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, serta peran aktif masyarakat dalam pengawasan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ribuan Pendamping Desa Dipecat Sepihak, Pertepedesia Siap Gugat Kemendesa ke PTUN

5 Maret 2025 - 05:53 WIB

Resah Judi Sabung Ayam di Obi: Warga Menanti Tindakan Nyata Aparat

2 Maret 2025 - 03:32 WIB

Waspada! Media Bodong Berlogo Mirip KPK Beroperasi di Maluku Utara

2 Maret 2025 - 03:31 WIB

KKP Denda Rp48 Miliar Pelaku Pemasangan Pagar Laut Ilegal di Tangerang

27 Februari 2025 - 17:56 WIB

LSM KANe Malut Kecam Aksi Brutal Satpol PP Ternate: Pemkot Harus Tindak Tegas Pelaku

26 Februari 2025 - 01:14 WIB

Tindak Kekerasan Satpol PP Ternate: LSM KANe Malut Desak Pemecatan dan Penegakan Hukum

25 Februari 2025 - 20:53 WIB

Trending di KUMHANKAM