Banjarnegara, Jawa Tengah [DESA MERDEKA] – Sejumlah desa di Kabupaten Banjarnegara kini terjebak dalam transisi kepemimpinan yang menggantung. Pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa perpanjangan jabatan, proses Serah Terima Jabatan (Sertijab) di Desa Blimbing, Kemranggon, Sawal, dan Gembongan justru buntu. Ironisnya, ketidakhadiran para mantan kepala desa (Kades) memicu tanda tanya besar warga mengenai transparansi aset dan anggaran negara.
Meski pelantikan Kades baru telah sah secara hukum, Sertijab yang diamanatkan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tak kunjung terlaksana. Masalah ini disinyalir bukan sekadar teknis, melainkan buntut dari sengketa “tali asih”, pembagian tanah bengkok, dan kompensasi dari Pemerintah Daerah yang belum menemui titik temu.
Gugat Etika dan Pertanggungjawaban Aset
Di Desa Blimbing, warga berinisial AB mengungkapkan bahwa agenda Sertijab gagal total karena Kades lama tidak menampakkan diri. Padahal, Sertijab adalah pintu masuk bagi Kades baru untuk membedah laporan Dana Desa dan inventarisasi aset milik desa.
“Bagaimana pertanggungjawaban Kades lama ke yang baru jika tidak ada pertemuan? Informasinya memang terkait belum adanya kesepakatan soal bengkok dan pesangon,” ujar AB, Minggu (23/2/2026).
Kondisi serupa terjadi di Desa Kemranggon. Meski acara digelar pada Jumat (21/2), ketidakhadiran mantan Kades Andi mengubah momen krusial tersebut menjadi sekadar acara perkenalan Kades baru, Pak Toyo. Warga menilai sikap ini sebagai bentuk ketidaksiapan mental dalam melepas kekuasaan (tidak legowo).
Sengketa “Tali Asih” dan Hak Perangkat
Persoalan semakin rumit ketika muncul isu pengalihan anggaran. Di Desa Blimbing, Kades baru dikabarkan menolak rencana penggunaan honor RT/RW dan anggaran pengangkatan Kayim untuk dijadikan dana tali asih bagi mantan Kades. Kades baru bersikeras bahwa hak RT/RW harus diberikan secara utuh sesuai peruntukannya.
“Sertijab itu wajib hukumnya karena menyangkut laporan penggunaan uang negara. Jika absen, warga berhak curiga ada yang tidak beres dengan aset dan anggaran selama masa jabatan lama,” tegas Yanto, warga Kemranggon yang merasa kecewa.
Fenomena “kursi panas” di Banjarnegara ini menunjukkan bahwa transisi kekuasaan di tingkat akar rumput membutuhkan lebih dari sekadar surat keputusan hukum; dibutuhkan kematangan budaya politik dan penyelesaian sengketa administratif yang transparan agar pembangunan desa tidak tersandera oleh ego personal pemimpin lama.
Redaksi Desa Merdeka

















Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.