Bekasi [DESA MERDEKA] – Proyek pembangunan drainase di Kampung Pintu RT 001 RW 005, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, senilai Rp616.881.400 menuai sorotan tajam dari warga setempat. Proyek yang didanai APBD 2025 dan dikerjakan oleh CV. Karya Muda ini dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan asal jadi.
Kritik utama warga Desa Bantarjaya tertuju pada metode pelaksanaan proyek drainase. Pasalnya, pembangunan drainase diduga kuat dilakukan tanpa proses penggalian tanah yang memadai. Material batu hanya ditancapkan langsung ke dalam lumpur tanpa adanya pondasi yang kokoh. Selain itu, pemandangan pohon-pohon yang masih berdiri tegak di sepanjang jalur drainase semakin memperkuat anggapan warga bahwa proyek ini dikerjakan secara tidak profesional dan terburu-buru.
Seorang tokoh masyarakat Desa Bantarjaya yang memilih untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas penggunaan anggaran yang begitu besar untuk proyek yang dinilai tidak mendesak. “Sangat disayangkan dana sebesar ini tidak dialokasikan untuk pembangunan yang lebih dibutuhkan masyarakat, contohnya Jembatan Ma Rame yang sangat vital bagi aktivitas petani dan perekonomian warga. Justru drainase yang dibangun kualitasnya sangat meragukan,” ujarnya kepada jurnalis, Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut, tokoh masyarakat tersebut menekankan pentingnya akuntabilitas dan integritas dalam setiap proyek pemerintah, terutama yang menggunakan dana rakyat. “Ini uang rakyat, harusnya kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat. Bukan malah menguntungkan oknum pemilik CV dengan pekerjaan yang asal-asalan seperti ini,” tegasnya.
Warga Desa Bantarjaya mendesak agar CV. Karya Muda segera dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) untuk proyek-proyek pemerintah di masa mendatang. Namun, kritikan warga tidak hanya tertuju pada pihak kontraktor. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta konsultan pengawas proyek juga diminta untuk bertanggung jawab atas buruknya kualitas pekerjaan drainase ini.
“PPK, PPTK, dan konsultan pengawas jangan hanya duduk manis di kantor. Mereka seharusnya turun langsung ke lapangan untuk mengawasi pekerjaan. Jangan pura-pura tidak tahu kalau ada kesalahan. Mereka juga harus ikut bertanggung jawab, jangan sampai terkesan melakukan pembiaran,” lanjutnya dengan nada kecewa.
Desakan warga juga ditujukan kepada lembaga-lembaga pengawasan dan penegak hukum. Mereka mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi dan audit secara menyeluruh terhadap proyek pembangunan drainase di Desa Bantarjaya ini.
“Jangan sampai anggaran negara dipergunakan dengan semena-mena. Setiap rupiah yang dikeluarkan adalah hak rakyat dan harus dipertanggungjawabkan dengan benar!” pungkasnya dengan nada tinggi, menyuarakan kekecewaan seluruh warga Desa Bantarjaya atas proyek drainase yang bermasalah ini.
KAPERWIL JABAR
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.