Menu

Mode Gelap
Korban Bencana Sumatra Capai 303 Jiwa, Sumut Paling Terdampak Akses Darurat dan Data Tunggal Kunci Penanganan Bencana Sumbar Dana Desa Tahap II Gagal Cair, Program Pembangunan Mangkrak 24 Desa Jember Masih Blank Spot, DPRD Desak Diskominfo Pengamanan Ketat Kawal Pencairan Dana Desa Tolikara Berjalan Lancar

DESA · 16 Jan 2025 07:02 WIB ·

DPRD Belu Temukan Sejumlah Kejanggalan dalam Pengelolaan APBDes di Beberapa Desa


					<em>Anggota Komisi Satu DPRD Belu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ignatius Koli Ati</em> Perbesar

Anggota Komisi Satu DPRD Belu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ignatius Koli Ati

Atambua [DESA MERDEKA] –  Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Belu, Ignatius Ati Koli, mengungkapkan temuan mengejutkan usai melakukan kunjungan kerja ke beberapa desa di wilayah tersebut. Dalam kunjungan yang dilakukan pada Januari 2025, Komisi I menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di beberapa desa, termasuk Desa Maumutin, Desa Dualasi, Desa Mane Ikun, dan Desa Fatulotu.

Menurut Ignatius, tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pengelolaan APBDes di tingkat desa, serta mendengarkan aspirasi masyarakat. Hasilnya, Komisi I menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana desa yang cukup serius di beberapa desa.

Salah satu contohnya adalah Desa Maumutin. Di desa ini, ditemukan sejumlah proyek yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan. Selain itu, terdapat tunggakan pembayaran untuk berbagai program, seperti BLT ekstrem, honor linmas, dan kader posyandu.

Tidak hanya di Desa Maumutin, permasalahan serupa juga ditemukan di desa-desa lain. Di Desa Raiulun, misalnya, ditemukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa yang cukup signifikan. Sementara itu, di Desa Mane Ikun dan Desa Fatulotu, terdapat temuan terkait pekerjaan yang tidak selesai sesuai kontrak dan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi.

Menanggapi temuan ini, Komisi I DPRD Kabupaten Belu merekomendasikan beberapa hal. Pertama, Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Sosial PMD diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan APBDes di setiap desa. Kedua, Inspektorat Kabupaten Belu diminta untuk melakukan audit mendalam terhadap seluruh desa guna mengungkap potensi penyimpangan lainnya. Terakhir, jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, Komisi I akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum.

Ignatius menegaskan bahwa dugaan penyimpangan penggunaan dana desa merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas.

Pentingnya Pengawasan terhadap Pengelolaan Dana Desa

Temuan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak terkait, terutama pemerintah desa, untuk selalu transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kukar Siapkan Pertanian, Transisi dari Ketergantungan Tambang

4 Desember 2025 - 18:12 WIB

Bupati Kupang Ancam Pecat Pejabat Telat Lapor Dana Desa

4 Desember 2025 - 17:07 WIB

Sekdes Garut Dibekali Bimtek Agar Dana Desa Akuntabel

4 Desember 2025 - 12:03 WIB

Kisah Dramatis Banjir Pidie: Selamatkan Ibu dan Bertahan di ‘Desa Mati’

4 Desember 2025 - 07:32 WIB

Dana Desa 38 Desa Semarang Mandek, Program Pembangunan Terancam

2 Desember 2025 - 19:23 WIB

Adat Larang Administrasi, Desa Kanekes Minta Pengecualian Dana

2 Desember 2025 - 18:14 WIB

Trending di DESA