Menu

Mode Gelap
Desa di Jawa Timur Kini Wajib Buka Informasi Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi

DESA · 16 Jan 2025 07:02 WIB ·

DPRD Belu Temukan Sejumlah Kejanggalan dalam Pengelolaan APBDes di Beberapa Desa


					<em>Anggota Komisi Satu DPRD Belu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ignatius Koli Ati</em> Perbesar

Anggota Komisi Satu DPRD Belu, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ignatius Koli Ati

Atambua [DESA MERDEKA] –  Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Belu, Ignatius Ati Koli, mengungkapkan temuan mengejutkan usai melakukan kunjungan kerja ke beberapa desa di wilayah tersebut. Dalam kunjungan yang dilakukan pada Januari 2025, Komisi I menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di beberapa desa, termasuk Desa Maumutin, Desa Dualasi, Desa Mane Ikun, dan Desa Fatulotu.

Menurut Ignatius, tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk melakukan pengawasan langsung terhadap pengelolaan APBDes di tingkat desa, serta mendengarkan aspirasi masyarakat. Hasilnya, Komisi I menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana desa yang cukup serius di beberapa desa.

Salah satu contohnya adalah Desa Maumutin. Di desa ini, ditemukan sejumlah proyek yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan. Selain itu, terdapat tunggakan pembayaran untuk berbagai program, seperti BLT ekstrem, honor linmas, dan kader posyandu.

Tidak hanya di Desa Maumutin, permasalahan serupa juga ditemukan di desa-desa lain. Di Desa Raiulun, misalnya, ditemukan kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa yang cukup signifikan. Sementara itu, di Desa Mane Ikun dan Desa Fatulotu, terdapat temuan terkait pekerjaan yang tidak selesai sesuai kontrak dan pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi.

Menanggapi temuan ini, Komisi I DPRD Kabupaten Belu merekomendasikan beberapa hal. Pertama, Pemerintah Kabupaten Belu melalui Dinas Sosial PMD diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan APBDes di setiap desa. Kedua, Inspektorat Kabupaten Belu diminta untuk melakukan audit mendalam terhadap seluruh desa guna mengungkap potensi penyimpangan lainnya. Terakhir, jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, Komisi I akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum.

Ignatius menegaskan bahwa dugaan penyimpangan penggunaan dana desa merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga tuntas.

Pentingnya Pengawasan terhadap Pengelolaan Dana Desa

Temuan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak terkait, terutama pemerintah desa, untuk selalu transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Dana desa yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Demokrasi Bantarjaya: Daftar Pemilih BPD Resmi Ditetapkan hari ini

16 April 2026 - 10:58 WIB

Soreang Digital: Strategi Mandiri Lewat Ikan dan AI

11 April 2026 - 03:17 WIB

Sengketa Lapak Popoh: Saat Realitas Sosial Beradu Aturan

11 April 2026 - 01:56 WIB

Prestasi vs Preseden: Nasib Desa Sukojati di Ujung Prosedur

11 April 2026 - 00:06 WIB

Lapak Panas Desa Popoh: Sengketa Adat atau Intimidasi?

10 April 2026 - 21:11 WIB

Tenun Kakaniuk: Dari Desa Malaka Menuju Pasar Nasional

10 April 2026 - 15:13 WIB

Trending di DESA