Muara Bungo ( DESA MERDEKA ) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana Edoh Binti Darta, mantan Kepala Desa Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Terpidana korupsi dana desa ini sempat DPO kurang lebih 8-9 bulan dan tertangkap di jalan Karya Utama I, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasi Intel Kejari Bungo, Aben BM Situmorang mengatakan, tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejagung berhasil menangkap mantan kades itu pada Rabu 5 April 2023, sekira 21:00 WIB.
Edoh diketahui sudah kabur pada bulan Agustus 2022 lalu, dan berakhir ditangkap di Jakarta Barat.
“Iya. Perkara dana desa. Ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat itu,” katanya dikonfirmasi, kamis malam (6/4/2023).
Edoh merupakan terpidana dalam kasus korupsi dana desa tahun 2019, atas pekerjaan turap dan drainase yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320 juta.
Saat proses sidang 2022 lalu, Edoh mantan kades di Bungo, Jambi ini kabur selama beberapa bulan. Bahkan ia juga sudah divonis dengan hukuman 2 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 220 juta.
Kejari Bungo telah melakukan eksekusi terhadap Edoh ke lapas kelas II A Muaro Bungo. Memang sebelumnya ia sempat dititipin di lapas perempuan Muaro Jambi satu malam sebelum dieksekusi ke Muaro Bungo untuk menjalani masa tahanan 2 tahun kurungan. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.