Menu

Mode Gelap
Kemendes PDTT dan CTC Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Terhadap Perubahan Iklim IKADIN Lampung Dukung Penuh Aksi Cuti Bersama Hakim, Desak Kenaikan Gaji Indonesia Perangi Bencana: Dana Desa Ditujukan untuk Desa-Desa Rentan Iklim Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis

PEMERINTAHAN · 11 Agu 2023 21:35 WIB ·

DPMD Penajam Sebut Gaji Perangkat Desa Dibayarkan Setiap Bulan


 Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Basri ( Imae courtesy: Antaranews Kaltim)
Perbesar

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Basri ( Imae courtesy: Antaranews Kaltim)

Penajam (DESA MERDEKA) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebutkan gaji atau penghasilan tetap perangkat desa di daerah berjuluk Benuo Taka itu, mulai Agustus 2023 dibayarkan setiap bulan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Basri di Penajam, Kamis, mengatakan pembayaran gaji perangkat desa dilakukan setiap bulan sesuai dengan instruksi Mentari Dalam Negeri.

Pembayaran penghasilan tetap perangkat desa sebelumnya dilakukan dengan mengikuti tahapan pencairan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menindaklanjuti instruksi Mendagri dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 13 Tahun 2023 mengenai Tata Cara dan Pembagian Dana Desa yang Bersumber dari APBD Kabupaten.

Regulasi itu menyebutkan pembayaran pendapatan tetap perangkat dan staf desa (bukan honorer), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dana operasional rukun tetangga (RT) dilakukan setiap bulan.

“Mulai Agustus 2023 gaji perangkat dan staf desa, BPD dan operasional RT dibayar setiap bulan, layaknya pegawai pemerintah yang gajian setiap awal bulan,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, untuk mendukung proses pembayaran penghasilan tetap perangkat desa setiap bulan ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi masing-masing desa, di antaranya setiap desa harus rutin melaporkan data realisasi pembayaran gaji pada bulan sebelumnya dan mengusulkan keperluan pembayaran penghasilan tetap bulan berikutnya.

Pembayaran gaji perangkat desa yang dilakukan setiap bulan menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBD kabupaten, kata dia, sehingga besaran Dana Desa pada tahap berikutnya berkurang karena telah ada yang dikeluarkan untuk pembayaran penghasilan tetap.

Pencairan Dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara dilakukan dalam empat tahap setiap tahun berdasarkan realisasi penggunaan Dana Desa dari masing-masing desa.

Ia mengatakan perangkat desa merupakan ujung tombak terhadap pelayanan kepada masyarakat, maka dikeluarkan kebijakan pembayaran gaji dilakukan setiap bulan dengan harapan kinerja pelayanan terus meningkat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Plt Bupati Simalungun Tekankan ‘Marharoan Bolon’ dan Netralitas ASN Jelang Pilkada

30 September 2024 - 18:06 WIB

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di Wonogiri: Sinergikan Pembangunan Nasional

26 September 2024 - 07:04 WIB

Kunjungi Warga Penderita Kanker Cabup Bekasi Dani Ramdan Terima Usulan Buat Rumah Singgah dan RS Khusus Kanker

25 September 2024 - 17:36 WIB

Kepala Desa di Ujung Tanduk: Antara Netralitas dan Godaan Politik

25 September 2024 - 08:57 WIB

Zony Waldi Resmi Jabat Plt Bupati Simalungun, Siap Kawal Pilkada 2024

24 September 2024 - 01:29 WIB

Gubernur Sumbar Tekankan Spiritualitas Pembangunan di Pesisir Selatan

19 September 2024 - 16:09 WIB

Trending di PEMERINTAHAN