Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

PEMERINTAHAN · 11 Agu 2023 21:35 WIB ·

DPMD Penajam Sebut Gaji Perangkat Desa Dibayarkan Setiap Bulan


 Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Basri ( Imae courtesy: Antaranews Kaltim)
Perbesar

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Basri ( Imae courtesy: Antaranews Kaltim)

Penajam (DESA MERDEKA) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebutkan gaji atau penghasilan tetap perangkat desa di daerah berjuluk Benuo Taka itu, mulai Agustus 2023 dibayarkan setiap bulan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Basri di Penajam, Kamis, mengatakan pembayaran gaji perangkat desa dilakukan setiap bulan sesuai dengan instruksi Mentari Dalam Negeri.

Pembayaran penghasilan tetap perangkat desa sebelumnya dilakukan dengan mengikuti tahapan pencairan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menindaklanjuti instruksi Mendagri dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 13 Tahun 2023 mengenai Tata Cara dan Pembagian Dana Desa yang Bersumber dari APBD Kabupaten.

Regulasi itu menyebutkan pembayaran pendapatan tetap perangkat dan staf desa (bukan honorer), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dana operasional rukun tetangga (RT) dilakukan setiap bulan.

“Mulai Agustus 2023 gaji perangkat dan staf desa, BPD dan operasional RT dibayar setiap bulan, layaknya pegawai pemerintah yang gajian setiap awal bulan,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, untuk mendukung proses pembayaran penghasilan tetap perangkat desa setiap bulan ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi masing-masing desa, di antaranya setiap desa harus rutin melaporkan data realisasi pembayaran gaji pada bulan sebelumnya dan mengusulkan keperluan pembayaran penghasilan tetap bulan berikutnya.

Pembayaran gaji perangkat desa yang dilakukan setiap bulan menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBD kabupaten, kata dia, sehingga besaran Dana Desa pada tahap berikutnya berkurang karena telah ada yang dikeluarkan untuk pembayaran penghasilan tetap.

Pencairan Dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara dilakukan dalam empat tahap setiap tahun berdasarkan realisasi penggunaan Dana Desa dari masing-masing desa.

Ia mengatakan perangkat desa merupakan ujung tombak terhadap pelayanan kepada masyarakat, maka dikeluarkan kebijakan pembayaran gaji dilakukan setiap bulan dengan harapan kinerja pelayanan terus meningkat.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Memahami Desa Inklusi, NGO P3PD Menyelenggarakan Workshop Kurikulum Sekolah Lapang

15 September 2023 - 16:38 WIB

Dihadiri Ketua DPRD dan KAJARI Forum Komunikasi BUMDes Benteng di Bentuk

8 September 2023 - 08:33 WIB

Musim Perencanaan Pembangunan Desa Pattaneteang Gelar Rembug Stunting dan Musdes Khusus Perempuan

30 Agustus 2023 - 20:51 WIB

Tingkatkan Kemampuan, 30 Peserta Petugas Antar Kerja se-Aceh Selesaikan Bimbingan Teknis

23 Agustus 2023 - 22:07 WIB

60 Kantong Aksi Donor Darah ASN Disnakermobduk Aceh

22 Agustus 2023 - 21:27 WIB

BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

22 Agustus 2023 - 18:55 WIB

Trending di PEMERINTAHAN