Menu

Mode Gelap
BUMDes Raup Untung Besar dari Bisnis Internet, Kades Sukasari Beberkan Rincian Siswa SMA Negeri 1 Tuntang Sukses Kembangkan Wirausaha Berbasis Rempah Nusantara Pelantikan RT/RW Desa Leuwiliang: Harapan Baru untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah Gudang Tembakau Rampung, Mojowono Mantapkan Diri Jadi Sentra Tembakau Mojokerto

PEMERINTAHAN · 11 Agu 2023 21:35 WIB ·

DPMD Penajam Sebut Gaji Perangkat Desa Dibayarkan Setiap Bulan


					Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Basri ( Imae courtesy: Antaranews Kaltim)
Perbesar

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur Basri ( Imae courtesy: Antaranews Kaltim)

Penajam (DESA MERDEKA) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, menyebutkan gaji atau penghasilan tetap perangkat desa di daerah berjuluk Benuo Taka itu, mulai Agustus 2023 dibayarkan setiap bulan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara Basri di Penajam, Kamis, mengatakan pembayaran gaji perangkat desa dilakukan setiap bulan sesuai dengan instruksi Mentari Dalam Negeri.

Pembayaran penghasilan tetap perangkat desa sebelumnya dilakukan dengan mengikuti tahapan pencairan Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menindaklanjuti instruksi Mendagri dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 13 Tahun 2023 mengenai Tata Cara dan Pembagian Dana Desa yang Bersumber dari APBD Kabupaten.

Regulasi itu menyebutkan pembayaran pendapatan tetap perangkat dan staf desa (bukan honorer), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta dana operasional rukun tetangga (RT) dilakukan setiap bulan.

“Mulai Agustus 2023 gaji perangkat dan staf desa, BPD dan operasional RT dibayar setiap bulan, layaknya pegawai pemerintah yang gajian setiap awal bulan,” katanya.

Akan tetapi, kata dia, untuk mendukung proses pembayaran penghasilan tetap perangkat desa setiap bulan ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi masing-masing desa, di antaranya setiap desa harus rutin melaporkan data realisasi pembayaran gaji pada bulan sebelumnya dan mengusulkan keperluan pembayaran penghasilan tetap bulan berikutnya.

Pembayaran gaji perangkat desa yang dilakukan setiap bulan menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBD kabupaten, kata dia, sehingga besaran Dana Desa pada tahap berikutnya berkurang karena telah ada yang dikeluarkan untuk pembayaran penghasilan tetap.

Pencairan Dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Penajam Paser Utara dilakukan dalam empat tahap setiap tahun berdasarkan realisasi penggunaan Dana Desa dari masing-masing desa.

Ia mengatakan perangkat desa merupakan ujung tombak terhadap pelayanan kepada masyarakat, maka dikeluarkan kebijakan pembayaran gaji dilakukan setiap bulan dengan harapan kinerja pelayanan terus meningkat.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 3 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

DPRD TTS Perkuat Sinergi dengan Polres dan Kodim untuk Keamanan Masyarakat

13 Februari 2025 - 19:59 WIB

Dandim TTS

Ariza Patria: Kementerian Desa Dukung Efisiensi Anggaran Presiden Prabowo

13 Februari 2025 - 11:15 WIB

Musrenbang 2025: Wujudkan Pembangunan Merbau Mataram yang Lebih Maju

13 Februari 2025 - 07:33 WIB

Pemprov Sumbar Genjot PAD, Tawarkan Insentif dan Sanksi untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak

12 Februari 2025 - 11:09 WIB

Ini, Prioritas Pembangunan Sumbar di Tengah Keterbatasan Anggaran

12 Februari 2025 - 11:04 WIB

Mendes Dorong BUMDes Kelola Dana Ketahanan Pangan, Apdesi Minta Kemudahan Akses Pupuk

12 Februari 2025 - 07:54 WIB

Trending di PEMERINTAHAN