Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

PEMERINTAHAN · 5 Agu 2023 21:21 WIB ·

DPMD Penajam Petakan Desa Berpotensi Konflik Jelang Pilkades


 DPMD Penajam Petakan Desa Berpotensi Konflik Jelang Pilkades Perbesar

Penajam (DESA MERDEKA) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, melakukan pemetaan desa yang berpotensi mengalami konflik dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades).

“Kami masih identifikasi 14 desa yang akan menyelenggarakan pilkades yang berpotensi terjadi konflik,” jelas Pang Irawan, Kepala DPMD Kabupaten Penajam Paser Utara di Penajam, Sabtu (5/8/2023).

Sebagai antisipasi, panitia pilkades juga telah diberikan pembekalan, agar bisa mengantisipasi apabila terjadi konflik dalam pelaksanaan pilkades di masing-masing desa. Salah satu potensi konflik yang dapat muncul pada desa penyelenggara pilkades, apabila bakal calon kepala desa yang mendaftar lebih dari lima orang.

“Ada beberapa desa diprediksi, bakal calon kepala desa yang mendaftar lebih dari lima orang,” kata Pang Irawan tanpa menyebutkan desa yang dimaksudkan.

Sebanyak 14 desa bakal menggelar pilkades pada 29 Oktober 2023, di antaranya, Desa Sidorejo dan Giripurwa di Kecamatan Penajam, serta Desa Bangun Mulya di Kecamatan Waru.

Selanjutnya, Desa Labangka, Gunung Intan, Rintik, Gunung Mulia dan Desa Labangka Barat di Kecamatan Babulu, serta Desa Bumi Harapan, Argo Mulyo, Semoi Dua, Suko Mulyo, Karang Jinawi dan Desa Telemow di Kecamatan Sepaku.

Calon kepala desa yang bakal bertarung dalam pillades maksimal lima orang dan minimal dua orang calon kepala desa, menurut dia, pilkades dibatalkan apabila calon kepala desa kurang dari dua orang.

Jika bakal calon kepala desa yang melakukan pendaftaran lebih dari lima orang, maka akan dilakukan seleksi secara tertulis untuk menentukan yang layak menjadi calon kades peserta pilkades.

Pelaksanaan seleksi tertulis tersebut, dilaksanakan dan diselesaikan selama hari, mulai tes tertulis hingga pengumuman yang layak menjadi calon kades peserta pilkades.

Bakal calon kepala desa lebih dari lima orang itu berpotensi terjadi konflik, sebab harus menggugurkan peserta sebelum pemungutan suara pilkades, demikian Pang Irawan.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Memahami Desa Inklusi, NGO P3PD Menyelenggarakan Workshop Kurikulum Sekolah Lapang

15 September 2023 - 16:38 WIB

Dihadiri Ketua DPRD dan KAJARI Forum Komunikasi BUMDes Benteng di Bentuk

8 September 2023 - 08:33 WIB

Musim Perencanaan Pembangunan Desa Pattaneteang Gelar Rembug Stunting dan Musdes Khusus Perempuan

30 Agustus 2023 - 20:51 WIB

Tingkatkan Kemampuan, 30 Peserta Petugas Antar Kerja se-Aceh Selesaikan Bimbingan Teknis

23 Agustus 2023 - 22:07 WIB

60 Kantong Aksi Donor Darah ASN Disnakermobduk Aceh

22 Agustus 2023 - 21:27 WIB

BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

22 Agustus 2023 - 18:55 WIB

Trending di PEMERINTAHAN