Banyuasin (DESA MERDEKA ) – Setelah ditemukan data 230,310 pemilih di Kabupaten Banyuasin Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai angkat bicara.
“Soal TMS ini jauh-jauh hari sudah kami wanti-wanti dan mengingatkan agar KPU Kabupaten Banyuasin benar-benar mencermati hasil Coklit sebelum menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ujar Ibzani HS, Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, ketika dihubungi, Kamis 27 April 2023.
Walaupun belum bisa memastikan, Ibzani menduga bahwa jumlah TMS melebihi temuan angka tersebut. Melalui proses yang masih panjang, Bawaslu Banyuasin terus melakukan pencermatan data DPS yang telah diumumkan oleh PPS di desa/kelurahan masing-masing.
“Sebagai Pengawas tentu kami meminta KPU untuk memperbaiki data pemilih TMS tersebut. Kami berharap KPU dan jajaran benar-benar bekerja maksimal dalam penyusunan pemuktahiran daftar pemilih ini agar DPT benar-benar akurat, agar penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak menyisakan masalah,” tegas Ibzani.
Potensi munculnya pemilih ganda, diduga Ibzani, bisa terjadi akibat adanya pemilih pindah domisili yang masuk dalam daftar pemilih, sementara pemilih tersebut masih belum dihapus dari lokasi awal sebagaimana tercantum dalam Formulir Model A Daftar Pemilih.
“Sedangkan orang tersebut pada coklit di lokasi baru sesuai domisili KTP-el untuk menjadi daftar pemilih potensial,” duga Ibzani.
Temuan penting Bawaslu Kabupaten Banyuasin tersebut, menuai apresiasi banyak pihak.
”Akurasi daftar pemilih yang menjadi masalah data selalu lebih tinggi dibandingkan kondisi sesungguhnya, berpotensi disalahgunakan dalam proses pemungutan suara,” ujar Adi, 48 tahun, warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa.
Potensi munculnya pemilih TMS, termasuk daftar pemilih ganda, dikhawatirkan Adi, dapat berdampak pada proses penyusunan daftar pemilih, mulai dari DPS, DPS Hasil Perbaikan, hingga Daftar Pemilih Tetap.
“Kelebihan daftar pemilih pada Pemilu akan berimbas sangat fatal pada munculnya ”pemilih siluman” dan penyalahgunaan hak pilih seseorang yang sebenarnya tidak ada,” tegas Adi.
Temuan Bawaslu tersebut, menurut Adi, mesti segera diberikan kepada KPU untuk dijadikan saran perbaikan. Jumlah pemilih TMS yang cukup banyak dikhawatirkan bisa menimbulkan permasalahan dalam proses penyusunan DPT jika tidak segera diselesaikan sejak awal. (SMSI Banyuasin)

Joni Karbot, S.Th.I
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.