Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

KORUPSI · 1 Jun 2023 02:57 WIB ·

Diserahkan ke JPU, Oknum Kepala Desa di Pacitan Segera Disidangkan


					Diserahkan ke JPU, Oknum Kepala Desa di Pacitan Segera Disidangkan Perbesar

Pacitan (DESA MERDEKA) – Tim penyidik Kejari Pacitan menyerahkan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Bangunsari, bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Pada hari ini kami melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2, dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara Kepala Desa Bangunsari inisial ES untuk selanjutnya diajukan ke persidangan,” kata Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Ratno Pasaribu, Rabu (31/5/2023).

Setelah dilakukan penyerahan tersangka Edy Suwito beserta barang bukti, kasus bakal dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diproses dalam persidangan. Proses hukum kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang menyeret tersangka Kepala Desa Bangunsari Kecamatan Bandar, Edy Suwito (42) kini masuk tahap dua,

“Untuk tahapan selanjutnya kita tinggal melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya untuk diajukan ke tahap persidangan,” imbuh Ratno.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Ratno Pasaribu menyatakan hingga proses tahap dua ini dalam pemeriksaan belum ada tersangka lain. Penahanan sementara dilakukan selama 20 hari di Rutan Pacitan.

“Belum ada tersangka lain. Sementara ini kami cukup pada Kepala Desa Bangunsari, penahanan untuk sementara untuk tahanan di penuntut umum 20 hari Rutan Pacitan. secepatnya kami akan limpahkan perkara ini ke persidangan,” terangnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Kejaksaan Negeri Pacitan fokus pada hak-hak tersangka, berkaitan dengan kerugian negara sebesar Rp516 juta tahun anggaran 2022 hingga saat ini dari tersangka belum ada yang mengembalikan.

“Lebih ke hak hak tersangka lalu terkait itikad baik tersangka untuk pengembalian kerugian negara sejumlah 516 juta dan sejauh ini dari pihak tersangka belum ada yang dikembalikan,” jelasnya.

Sebagai informasi, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 19 kali

Satu tanggapan untuk “Diserahkan ke JPU, Oknum Kepala Desa di Pacitan Segera Disidangkan”

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Inspektorat Halsel Bergerak Cepat, Bupati Perintahkan Audit Dana Desa Gaimu Usai Unjuk Rasa Warga dan LSM KANe Malut

23 April 2025 - 22:35 WIB

Diduga Selewengkan Ratusan Juta Dana Desa, LSM KANe Malut Desak Inspektorat Halsel Audit Kades Gaimu

19 April 2025 - 21:37 WIB

Dana Desa Gaimu Diduga Jadi Bancakan Kades, LSM KANe Malut Meminta Kejaksaan Negeri Labuha Bertindak Tegas

19 April 2025 - 01:49 WIB

Korupsi Dana Desa Supiori, Kerugian Negara Baru Kembali 9 Persen!

15 April 2025 - 11:28 WIB

Drainase Bekasi Rp616 Juta Asal Jadi, Warga Geram!

15 April 2025 - 10:45 WIB

Proyek TPS 3R Desa Pusakamulya Senilai Rp 600 Juta Mangkrak, Warga Kecewa!

12 April 2025 - 21:20 WIB

Trending di KORUPSI