Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

KORUPSI · 1 Jun 2023 02:57 WIB ·

Diserahkan ke JPU, Oknum Kepala Desa di Pacitan Segera Disidangkan


 Diserahkan ke JPU, Oknum Kepala Desa di Pacitan Segera Disidangkan Perbesar

Pacitan (DESA MERDEKA) – Tim penyidik Kejari Pacitan menyerahkan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Bangunsari, bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Pada hari ini kami melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2, dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara Kepala Desa Bangunsari inisial ES untuk selanjutnya diajukan ke persidangan,” kata Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Ratno Pasaribu, Rabu (31/5/2023).

Setelah dilakukan penyerahan tersangka Edy Suwito beserta barang bukti, kasus bakal dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Surabaya untuk diproses dalam persidangan. Proses hukum kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang menyeret tersangka Kepala Desa Bangunsari Kecamatan Bandar, Edy Suwito (42) kini masuk tahap dua,

“Untuk tahapan selanjutnya kita tinggal melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya untuk diajukan ke tahap persidangan,” imbuh Ratno.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Ratno Pasaribu menyatakan hingga proses tahap dua ini dalam pemeriksaan belum ada tersangka lain. Penahanan sementara dilakukan selama 20 hari di Rutan Pacitan.

“Belum ada tersangka lain. Sementara ini kami cukup pada Kepala Desa Bangunsari, penahanan untuk sementara untuk tahanan di penuntut umum 20 hari Rutan Pacitan. secepatnya kami akan limpahkan perkara ini ke persidangan,” terangnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, Kejaksaan Negeri Pacitan fokus pada hak-hak tersangka, berkaitan dengan kerugian negara sebesar Rp516 juta tahun anggaran 2022 hingga saat ini dari tersangka belum ada yang mengembalikan.

“Lebih ke hak hak tersangka lalu terkait itikad baik tersangka untuk pengembalian kerugian negara sejumlah 516 juta dan sejauh ini dari pihak tersangka belum ada yang dikembalikan,” jelasnya.

Sebagai informasi, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 9 kali

Satu tanggapan untuk “Diserahkan ke JPU, Oknum Kepala Desa di Pacitan Segera Disidangkan”

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Korupsi Dana Desa: Ancaman bagi Kesejahteraan Desa, Solusi di Tangan Kita

17 September 2024 - 08:45 WIB

Bendahara Desa di Morotai Selatan Diduga Korupsi Dana Desa Rp361 Juta

29 Agustus 2024 - 05:40 WIB

Warga Margosari Desak Polres Kendal Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa

27 Agustus 2024 - 21:50 WIB

Kejari Sintang Selidiki Dugaan Korupsi Dana Desa Mentunai, Warga Desak Proses Hukum

27 Agustus 2024 - 13:43 WIB

LSM Desak KPK Periksa Dirut Harita Group Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Lingkar Pulau Obi

26 Agustus 2024 - 15:51 WIB

Mendes PDTT Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Jatim

23 Agustus 2024 - 05:20 WIB

Trending di KORUPSI