Malang (DESA MERDEKA) – Sejumlah warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menuntut keadilan atas pembagian tanah warisan Kodam V Brawijaya yang dinilai tidak merata. Mereka menuding adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum panitia dalam proses pembagian tanah tersebut.
Menurut perwakilan masyarakat desa, Bpk Iswanto, tanah seluas 179,948 hektar (ha) awalnya dibagikan kepada 1.008 warga dan 1 yayasan pendidikan, musholah, langgar, dan masjid. Pembagian tersebut tercantum dalam buku nominatif calon petani pembagian tanah dari Pemkab Malang.
Namun, setelah dibagikan oleh desa Harjokuncaran, terdapat ketimpangan dalam luas tanah yang diterima oleh masing-masing warga. “Ada yang lebih dari 1 hektar (ha) atau 10.000 meter persegi, bahkan ada yang mencapai 15.000 meter persegi,” jelas Iswanto.
Ketidakadilan ini telah berlangsung selama 19 tahun lamanya. Upaya mediasi yang dilakukan di desa dan Muspika Sumbermanjing Wetan, serta pelaporan ke Polres Malang, belum membuahkan hasil.
“Pemerintah desa telah mengeluarkan surat pengukuran ulang, tetapi panitia tidak mau melaksanakannya,” ungkap Iswanto. “Hal ini dikarenakan panitia kelas 1 dan 2 mengambil jatah tanah melebihi batas ketentuan.”
Warga Desa Harjokuncaran berharap agar pemerintah dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan sesegera mungkin. Mereka menginginkan agar tanah dibagikan secara merata sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.