Menu

Mode Gelap
Warga Teluk Kulbi Asah Pena, Desa Cerdas Sukseskan Pelatihan Jurnalistik Kemendes PDT Siap Jadi Kontributor Utama Ketahanan Pangan di Sulawesi Selatan Pemprov Sumbar Optimis Proyek Jalan Alahan Panjang-Kiliran Jao Segera Lanjut Museum Desa Genggelang: Simbol Pelestarian Budaya Sasak Sumedang Siap Gelar Hari Desa Nasional 2025 dengan Meriah

RAGAM · 3 Jun 2023 05:24 WIB ·

Dinilai Tak Merata, Warga Harjokuncaran Tuntut Keadilan Atas Pembagian Tanah Warisan Kodam V Brawijaya


					Dinilai Tak Merata, Warga Harjokuncaran Tuntut Keadilan Atas Pembagian Tanah Warisan Kodam V Brawijaya Perbesar

Malang (DESA MERDEKA) – Sejumlah warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menuntut keadilan atas pembagian tanah warisan Kodam V Brawijaya yang dinilai tidak merata. Mereka menuding adanya kecurangan yang dilakukan oleh oknum panitia dalam proses pembagian tanah tersebut.

Menurut perwakilan masyarakat desa, Bpk Iswanto, tanah seluas 179,948 hektar (ha) awalnya dibagikan kepada 1.008 warga dan 1 yayasan pendidikan, musholah, langgar, dan masjid. Pembagian tersebut tercantum dalam buku nominatif calon petani pembagian tanah dari Pemkab Malang.

Namun, setelah dibagikan oleh desa Harjokuncaran, terdapat ketimpangan dalam luas tanah yang diterima oleh masing-masing warga. “Ada yang lebih dari 1 hektar (ha) atau 10.000 meter persegi, bahkan ada yang mencapai 15.000 meter persegi,” jelas Iswanto.

Ketidakadilan ini telah berlangsung selama 19 tahun lamanya. Upaya mediasi yang dilakukan di desa dan Muspika Sumbermanjing Wetan, serta pelaporan ke Polres Malang, belum membuahkan hasil.

“Pemerintah desa telah mengeluarkan surat pengukuran ulang, tetapi panitia tidak mau melaksanakannya,” ungkap Iswanto. “Hal ini dikarenakan panitia kelas 1 dan 2 mengambil jatah tanah melebihi batas ketentuan.”

Warga Desa Harjokuncaran berharap agar pemerintah dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini dengan adil dan sesegera mungkin. Mereka menginginkan agar tanah dibagikan secara merata sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Misteri Hilangnya Tamrin Bada di Dusun Kailaka, Halmahera Selatan

22 Januari 2025 - 13:35 WIB

Polda Sumsel dan Pertamina Patra Niaga Tandatangani Kontrak Pengadaan BBM Non-Subsidi

21 Januari 2025 - 20:47 WIB

Penanaman Jagung Serentak: Langkah Strategis Menuju Ketahanan Pangan Nasional

21 Januari 2025 - 20:04 WIB

Sumbar dan Solok Selatan Jalin Kerjasama Tingkatkan Pembangunan

20 Januari 2025 - 20:29 WIB

Demonstrasi Damai Pemuda Pancasila PALI Tuntut Keadilan Seleksi PPPK

20 Januari 2025 - 14:42 WIB

Pengurus Forum TBM Kota Pekalongan Resmi Dikukuhkan, Akankah Literasi Masyarakat Meningkat?

18 Januari 2025 - 18:53 WIB

Trending di RAGAM