Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

KUMHANKAM · 26 Apr 2023 12:16 WIB ·

Dikepung Satpam, Pencuri Sawit Keok, Seorang lagi Masih Buron


					Dikepung Satpam, Pencuri Sawit Keok, Seorang lagi Masih Buron Perbesar

Baturaja [DESA MERDEKA] – Aksi pencurian buah kelapa sawit di perkebunan Simpang Krikil, Desa Gunung Meraksa, OKU, berujung perkelahian sengit. Dua pelaku nekat baku hantam dengan petugas keamanan (sekuriti) perkebunan yang memergoki mereka. Peristiwa menegangkan ini terjadi pada Senin (24/4) malam.

Akibat insiden tersebut, satu pelaku bernama Andil (27), warga Bandar Agung, OKU, berhasil diringkus petugas. Sementara itu, seorang rekannya berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan polisi.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula sekitar pukul 21.30 WIB. Tim keamanan kebun saat itu memergoki kedua pelaku sedang beraksi mencuri buah sawit. Kemudian, petugas sekuriti kebun segera menghubungi rekan-rekannya untuk melakukan pengepungan terhadap kedua pelaku.

“Setelah terkepung, kedua pelaku melakukan perlawanan,” jelas AKP Syafaruddin. “Akibatnya, terjadi perkelahian antara sekuriti dan para pelaku. Namun, petugas berhasil mengamankan satu pelaku, sementara satu lainnya berhasil kabur.”

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa 70 tandan buah kelapa sawit dengan total berat mencapai sekitar 1.550 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nomor.

Saat ini, pelaku yang berhasil ditangkap beserta barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Polsek Lubuk Barang. Langkah ini dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatan melawan hukumnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

“Pelaku yang sudah diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” pungkas AKP Syafaruddin. “Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengembangkan kasus lebih lanjut dan mengungkap identitas serta keberadaan pelaku lainnya yang melarikan diri.” (Das)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Ancaman Pidana Berlapis Menanti Perusak Kantor Desa Kusubibi: Pembunuhan Berencana Jadi Sorotan

24 April 2025 - 22:35 WIB

Pemborong ‘Ngamuk’ Dilaporkan, Diduga Sebar Hoaks Proyek Sekolah

21 April 2025 - 07:24 WIB

Jerat Pidana Menanti: Penambang Liar Nekat Abaikan Peringatan Bahaya di Tengah Cuaca Ekstrem Halmahera Selatan

17 April 2025 - 22:19 WIB

Jejak Sejarah di Bumi Rempah: Tidore, Garda Terdepan Pembebasan Irian Barat dan Keamanan Negara

17 April 2025 - 20:39 WIB

Desa Prioritas: Kemenkum Sulsel Genjot Posbakum Meski Anggaran Terpangkas

17 April 2025 - 15:09 WIB

Sengketa Tanah Kas Desa Kertasari, Aparat Diminta Bertindak

16 April 2025 - 14:09 WIB

Trending di KUMHANKAM