Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

KUMHANKAM · 26 Apr 2023 12:16 WIB ·

Dikepung Satpam, Pencuri Sawit Keok, Seorang lagi Masih Buron


					Dikepung Satpam, Pencuri Sawit Keok, Seorang lagi Masih Buron Perbesar

Baturaja [DESA MERDEKA] – Aksi pencurian buah kelapa sawit di perkebunan Simpang Krikil, Desa Gunung Meraksa, OKU, berujung perkelahian sengit. Dua pelaku nekat baku hantam dengan petugas keamanan (sekuriti) perkebunan yang memergoki mereka. Peristiwa menegangkan ini terjadi pada Senin (24/4) malam.

Akibat insiden tersebut, satu pelaku bernama Andil (27), warga Bandar Agung, OKU, berhasil diringkus petugas. Sementara itu, seorang rekannya berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan polisi.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula sekitar pukul 21.30 WIB. Tim keamanan kebun saat itu memergoki kedua pelaku sedang beraksi mencuri buah sawit. Kemudian, petugas sekuriti kebun segera menghubungi rekan-rekannya untuk melakukan pengepungan terhadap kedua pelaku.

“Setelah terkepung, kedua pelaku melakukan perlawanan,” jelas AKP Syafaruddin. “Akibatnya, terjadi perkelahian antara sekuriti dan para pelaku. Namun, petugas berhasil mengamankan satu pelaku, sementara satu lainnya berhasil kabur.”

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa 70 tandan buah kelapa sawit dengan total berat mencapai sekitar 1.550 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat nomor.

Saat ini, pelaku yang berhasil ditangkap beserta barang bukti telah diserahkan dan diamankan di Polsek Lubuk Barang. Langkah ini dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatan melawan hukumnya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

“Pelaku yang sudah diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif,” pungkas AKP Syafaruddin. “Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengembangkan kasus lebih lanjut dan mengungkap identitas serta keberadaan pelaku lainnya yang melarikan diri.” (Das)

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Teror “Surat Sakti” Oknum LSM Berakhir di Tangan Polisi

17 Januari 2026 - 18:38 WIB

Skandal Rp13 Miliar: Ketika Jabatan Perangkat Desa Jadi Komoditas

17 Januari 2026 - 12:22 WIB

AKPERSI Desak Kapolres Bekasi Bongkar Sindikat Penipuan Puluhan Miliar

15 Januari 2026 - 20:12 WIB

Kemenkum Sultra Perkuat Fondasi Hukum Desa Adat Konawe

13 Januari 2026 - 22:19 WIB

Tongkat Komando Polres Tulungagung Resmi Berpindah ke Ihram Kustarto

12 Januari 2026 - 18:53 WIB

Dana Desa Cilangkara Disorot, LSM Cium Aroma Ketidakterbukaan Anggaran

6 Januari 2026 - 11:28 WIB

Trending di KUMHANKAM