Menu

Mode Gelap
Pelantikan RT/RW Desa Leuwiliang: Harapan Baru untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik Galian C Ilegal di Desa Gorowong Kembali Aktif, Warga Resah Gudang Tembakau Rampung, Mojowono Mantapkan Diri Jadi Sentra Tembakau Mojokerto Kader Nagari Digital se-Sumatera Barat Dilatih Menulis Berita dengan Bantuan AI Desa Sidodadi Banyuwangi Tingkatkan Pengelolaan Sampah dengan TPS 3R “Barokah Jaya”

KORUPSI · 8 Mei 2023 20:35 WIB ·

Diduga Rugikan Negara 300 Juta, Kades di Cianjur Ditahan Kejaksaan Negeri


					Diduga Rugikan Negara 300 Juta, Kades di Cianjur Ditahan Kejaksaan Negeri Perbesar

Cianjur ( DESA MERDEKA ) –  Diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 juta, seorang kepala desa Kabupaten Cianjur dijebloskan tahanan Kejaksaan Negeri Cianjur.

“Tersangka Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung, yang berinisial SA ini pada tahun 2020 ada pekerjaan yang tidak dikerjakan dan volumenya yang dikurangi,” ujar Yudi Prihastoro, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Senin, 8 Mei 2023.

Yudi mengatakan, bahwasanya pekerjaan yang tidak dilakukan pada 2020, tersebut adalah pekerjaan rabat beton di beberapa jalan desa, pekerjaan beton TPT, sanitasi permukiman, kegiatan pemeliharaan gedung sarana dan prasarana, yang dilakukan sendiri dengan melibatkan keluarga, serta nonfisik operasional pemerintah desa yang sebagian tidak dibelikan, administrasi pajak bumi, perpustakaan mini, posyandu, dan lainnya.

“Pada tahun 2021 juga ada yang tidak dilaksanakan pemeliharaan jalan desa, nonfisik ada kegiatan operasional pemerintah desa, intinya sama dengan tahun 2020, dari semua kegiatan menimbulkan kegiatan negara Rp339.803.962,” kata Yudi.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 64 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan dilakukan penahanan di Lapas Cianjur dengan ancaman 20 tahun penjara, uang yang digunakan sebagian diperuntukkan mencicil kredit bank sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi,” kata Yudi.

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 13 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Diduga Selewengkan Dana Hibah, BAZNAS Kabupaten Bekasi Jadi Sorotan

7 Februari 2025 - 11:23 WIB

Warga Gomo-Gomo Laporkan Dugaan Penyelewengan BLT Dana Desa ke Kejaksaan

7 Februari 2025 - 10:35 WIB

Warga Geruduk Balai Desa, Tuntut Pencopotan Kepala Dusun Sumberbendo

7 Februari 2025 - 09:09 WIB

LSM-KANe dan Masyarakat Desa Sidopo Geruduk Kantor DPMD Halsel, Tuntut Investigasi Dugaan Korupsi Dana Desa

6 Februari 2025 - 21:17 WIB

Bantah Tuduhan Tak Transparan, Kades Labuan Beropa Tekankan Komitmen Akuntabilitas

3 Februari 2025 - 20:27 WIB

FKKC Bantah Tuduhan Korupsi Dana Desa di Cirebon

3 Februari 2025 - 13:45 WIB

Trending di KORUPSI