Cianjur ( DESA MERDEKA ) – Diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 juta, seorang kepala desa Kabupaten Cianjur dijebloskan tahanan Kejaksaan Negeri Cianjur.
“Tersangka Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung, yang berinisial SA ini pada tahun 2020 ada pekerjaan yang tidak dikerjakan dan volumenya yang dikurangi,” ujar Yudi Prihastoro, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Senin, 8 Mei 2023.
Yudi mengatakan, bahwasanya pekerjaan yang tidak dilakukan pada 2020, tersebut adalah pekerjaan rabat beton di beberapa jalan desa, pekerjaan beton TPT, sanitasi permukiman, kegiatan pemeliharaan gedung sarana dan prasarana, yang dilakukan sendiri dengan melibatkan keluarga, serta nonfisik operasional pemerintah desa yang sebagian tidak dibelikan, administrasi pajak bumi, perpustakaan mini, posyandu, dan lainnya.
“Pada tahun 2021 juga ada yang tidak dilaksanakan pemeliharaan jalan desa, nonfisik ada kegiatan operasional pemerintah desa, intinya sama dengan tahun 2020, dari semua kegiatan menimbulkan kegiatan negara Rp339.803.962,” kata Yudi.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 64 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.
“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan dilakukan penahanan di Lapas Cianjur dengan ancaman 20 tahun penjara, uang yang digunakan sebagian diperuntukkan mencicil kredit bank sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi,” kata Yudi.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.