Menu

Mode Gelap
Desa Pengkok Sragen: Magnet Kurban Terbanyak di Hari Raya Iduladha 2025 Idul Adha 2025: Glagahagung Pecahkan Rekor Kurban! Idul Adha 2025: Sapi Kurban Presiden Prabowo Hadir di Tegal Sapi Kurban Presiden Seberat 1,1 Ton Gegerkan Purworejo! Morotai: Puluhan Kades Tersandung Kode Etik, Diduga Gelapkan Dana Desa

KORUPSI · 8 Mei 2023 20:35 WIB ·

Diduga Rugikan Negara 300 Juta, Kades di Cianjur Ditahan Kejaksaan Negeri


					Diduga Rugikan Negara 300 Juta, Kades di Cianjur Ditahan Kejaksaan Negeri Perbesar

Cianjur ( DESA MERDEKA ) –  Diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pada 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 juta, seorang kepala desa Kabupaten Cianjur dijebloskan tahanan Kejaksaan Negeri Cianjur.

“Tersangka Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung, yang berinisial SA ini pada tahun 2020 ada pekerjaan yang tidak dikerjakan dan volumenya yang dikurangi,” ujar Yudi Prihastoro, Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, Senin, 8 Mei 2023.

Yudi mengatakan, bahwasanya pekerjaan yang tidak dilakukan pada 2020, tersebut adalah pekerjaan rabat beton di beberapa jalan desa, pekerjaan beton TPT, sanitasi permukiman, kegiatan pemeliharaan gedung sarana dan prasarana, yang dilakukan sendiri dengan melibatkan keluarga, serta nonfisik operasional pemerintah desa yang sebagian tidak dibelikan, administrasi pajak bumi, perpustakaan mini, posyandu, dan lainnya.

“Pada tahun 2021 juga ada yang tidak dilaksanakan pemeliharaan jalan desa, nonfisik ada kegiatan operasional pemerintah desa, intinya sama dengan tahun 2020, dari semua kegiatan menimbulkan kegiatan negara Rp339.803.962,” kata Yudi.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU RI tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo 64 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001.

“Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari dan dilakukan penahanan di Lapas Cianjur dengan ancaman 20 tahun penjara, uang yang digunakan sebagian diperuntukkan mencicil kredit bank sebagian digunakan untuk kebutuhan pribadi,” kata Yudi.

 

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 13 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kades Cihaurkuning Terjerat Dugaan Korupsi Dana BUMDes dan Proyek Mangkrak

13 Juni 2025 - 11:49 WIB

Dana Desa Drokilo Terancam Tak Cair Akibat Kasus Korupsi

12 Juni 2025 - 18:46 WIB

Syukur Warga Godog: Eks Kades Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

7 Juni 2025 - 17:47 WIB

Bendahara Desa Kranggan Gondol Ratusan Juta Rupiah untuk Karaoke dan Pinjol

6 Juni 2025 - 02:35 WIB

Mantan Kades Kebonsawahan Pati Terjerat Korupsi Ratusan Juta

4 Juni 2025 - 23:19 WIB

Skandal Dana BUMDes Guncang Garut: Ratusan Juta Rupiah Diduga Raib

4 Juni 2025 - 21:13 WIB

Trending di KORUPSI