Kefamenanu_Desamerdeka.id Dalam rangka memeriahkan HUT RI yang ke 79 Pemerintah Kecamatan Musi melakukan pembentangan Bendera Merah Putih di garis perbatasan antara Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pemerintahan Republica Democratic Timor leste Distrik Oecuse Pasabe
Hari Senin 12/08/2024 Tepat jam 12.00 waktu setempat, di Beta Kecamatan Musi Kabupaten Timor Tengah Utara Propinsi Nusa Tenggara Timur terbentang Bendera dengan lebar 2 meter dan panjang 300 meter di sepanjang jalan sabuk merah putih yang merupakan program nawacita Presiden Republik Indonesia Ir. Jokowidodo. Masa yang berdiri di sisi kiri dan kanan jalab berhadapan sambil memegang bendera yang dibentang oleh petugas Paskibra yang berjalan di poros barisan 0 meter sampai ujung 300 meter sehingga terlihat bentangan yang indah saat diambil gambar dari udara/ ketinggian
Hadir mewakili Bupati Timor Tengah Utara asisten 2 Setda TTU, Trinimus Olin, Danki Nagakarimata, Kapolsek Miomafo barat, Camat Pasabe Ambenu, bersama kepala desa Abanit RDTL para kepala desa bersama perangkat, ketua BPD dan anggota, bapak ibu guru pimpinan Paud, SD, SMP, SMK bersama Guru2 masing2 se Kecamatan Musi, Tokoh2 Agama, Pastor Paroki Maria Ratu Oeolo, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda. Ratusan masa memenuhi sepanjang jalan terletak antara desa batnes dan desa oeolo yang secara de facto berbatasan darat dengan ambenu pasabe
Dalam sambutan sebelum pembentangan Camat Musi Yohanes K Olin S.iP M.Si mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan menyongsong peringatan HUT RI serta wujud dari sikap nasionalisme masyarakat perbatasan yang cinta tanah air indonesia
Selain itu Camat yang merupakan putra asli kecamatan yang memiliki desa yang lokus perbatasan namun dalam Peraturan Presiden No.179 Tahun 2014 Tentang Rencana tata ruang Wilayah Kawasan Perbatasan di Wilayah NTT tidak sesuai dengan fakta.
Saya lahir kecil dan besar ditempat ini, bahkan jauh sebelum terbentuk desa gaya baru dan masih dalam sistim kerajaan yang meletakan tapal batas antara eks Kefetoran Naktimun dengan Ambenu Pasabe adalah Usif Bann Olin, maka masyarakat, Tokoh2 Adat kecamatan Musi beserta seluruh elemen berharap menjadi Atensi Pemda untuk berkomunikasi secara kolaboratif agar Kementrian dan lembaga terkait yang memiliki wewenang berkenan memasukan pada DIM Usulan Revisi Keputusan diatas terutama pada Pasal 5 ayat 5 huruf D Kepres tersebut*****
Penggiat dan pencinta desa,tinggal dan bekerja di Desa Oetulu,Pulau Timor NTT
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.