Menu

Mode Gelap
Jombang Jadi Kiblat Layanan Publik: Sukses Tembus Tiga Besar Nasional Tonggak Sejarah Baru: PPDI Boyolangu Perjuangkan Kesejahteraan Perangkat Desa Bantah Isu Kontraktor LPJ, PMD Kolaka Utara Siapkan Klinik Desa Sultan HB X: Desa Adalah Fondasi Budaya dan Ekonomi Bukan Seremoni, Desa Kambuno Rayakan Hari Desa dengan Aksi

OPINI · 6 Mei 2023 21:10 WIB ·

Desa Itu Bukan Satuan Pemerintahan Tapi Organisasi Korporatisme Negara (State Corporatism)


					Desa Itu Bukan Satuan Pemerintahan Tapi Organisasi Korporatisme Negara (State Corporatism) Perbesar

DESAMERDEKA.ID – Hanif Nurcholis  : Desa Itu Bukan Satuan Pemerintahan Tapi Organisasi Sosial Politik Bentukan Negara Yang Disebut Korporatisme Negara (State Corporatism)

Dalam acara BINCANG PERKASA di TV DESA PADA 6 MEI 2023 dg topik MENGGUGAT OTONOMI DAERAH DAN DESA saya ditanya begini.

Apakah UU No. 6/2014 mengatur Otonomi Desa?

Saya jawab: UU 6/2014 itu lanjutan UU 5/1979. Dan 5/1979 itu copy paste Osamu Seirei 27/1942 jo.  Osamu Seirei 7/1944 masa penjajahan Jepang.

Berdasarkan Osamu Seirei No.  27/1942 jo. Osamu Seirei No. 7/1944 penjajah Jepang merubah total struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Aiko Kurasawa (1998)  dalam disertasinya di Cornell University dengan judul “Mobilization and Control: A Study of Social Change in Rural Java 1942-1945” menjelaskan bahwa penjajah Jepang menghapus pemerintahan desa asli lalu mengganti dengan pemerintahan desa baru yang diimpor dari negaranya yaitu buraku. Pemerintah desa di Jawa yang semula terdiri atas lurah yang dibantu oleh carik,  kamituwo, ulu-ulu,  bayan, modin, bekel, dan kepetengan dihapus lalu diganti dengan kuchoo yang dibantu oleh juru tulis, mandor, azochoo, tonarigumichoo, heiho, keibodan, fujinkai, dan seinendan.

Pemerintah desa di bawah UU No. 5/1979 hanya copy paste pemerintah ku zaman penjajahan Jepang tsb. UU ini hanya merubah nomenklaturnya saja dengan tambahan lembaga baru. Ku menjadi pemerintah desa, juru tulis menjadi sekretaris desa, mandor menjadi kepala urusan, azachoo menjadi ketua RW, tonarigumichoo menjadi ketua RT, heiho menjadi HANRA, keibodan menjadid KAMRA, fujinkai menjadi PKK, dan seinendan menjadi Karang Taruna. Adapun tambahan lembaga baru adalah LMD (lembaga Musyawarah Desa), LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa), P3A (Perkumpulan Petani Pengguna Air), KPD (Kader Pembangunan Desa), dan POSYANDU (Pos Pelayanan Terpadu). Dengan demikian, semua lembaga komunitas asli di Indonesia yang di bawah IGO 1906 masih eksis menjadi terhapus.

Sama dengan zaman Jepang pemerintah desa yang dibentuk melalui UU No. 5/1979 bukan satuan pemerintahan formal tapi lembaga korporatisme negara. Orde Baru menggunakan pemerintah desa bentukannya untuk menyukseskan kebijakan politik dan ekonomi desa: Golkarisasi massa, indoktrinasi P4, modernisasi desa, swasembada pangan melalui program BIMAS, rehabilitasi irigasi, politik massa mengambang, Keluarga Berencana, dan program transmigrasi. Untuk menyukseskannya pemerintah mengalokasikan Dana Desa yang bernama Bandes (bantuan desa) dan IDT (Inpres Desa Tertinggal) dari APBN.

Setelah Orde Baru jatuh, pemerintah desa diatur dalam UU No. 22/1999 jo. UU No. 32/2004 jo. UU No. 6/2014. Tiga UU ini substansinya sama dengan UU No. 5/1979. UU No. 6/2014 hanya menambah tiga lembaga baru: (1) Badan Permusyawaratan Desa (BPD), (2) Musyawarah Desa, dan (3) Pendamping Desa. Statusnya sama yaitu sebagai lembaga korporatisme negara, bukan satuan pemerintahan formal baik sebagai daerah otonom (local self-government) maupun sebagai wilayah administrasi (local state-government).  Karena hanya sebagai korporatisme negara maka kepala desa bukan pejabat negara dan perangkat desa bukan ASN. Kepala desa hanya sebagai pejabat korporatis di bawah kendali negara sedangkan perangkat desa hanya sebagai perangkat korporatisme negara. Fungsinya sama yaitu alat pemerintah pusat untuk memobilisasi dan mengontrol rakyat desa demi menjalankan program politik dan ekonomi Negara. Tugasnya sama yaitu melaksanakan program dan proyek pemerintah pusat dengan dana dari APBN (Dana Desa dan dana kementerian dan lembaga pusat) dan APBD (Alokasi Dana Desa).

Kepala desa dan perangkat desa tugasnya ya sama dg tugasnya zaman penjajahan Jepang dan Orde Baru. Yaitu menjadi tangan panjang Pusat melaksankan program politik dan ekonomi pemerintah pusat. Saat ini melaksanakan program dan proyek SDGs, infra struktur, PKH, kartu pra kerja, dll.

Jadi, pemerintah desa di bawah UU 6/2014 tdk ada hubungannya dg otonomi desa menurut sains local government. Karena pemerintah desa itu bukan pemerintahan yang sebenarnya tapi organisasi sospol bentukan negara dg UU yg disebut korporatisme negara.

 

Prof. Dr. H. Hanif Nurcholis, M.Si. – Dosen Profesor dari Universitas Terbuka.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Data dan Informasi Desa: Bedakan Dapur dengan Etalase

14 Maret 2026 - 14:08 WIB

Dekolonisasi Data: Cara Desa Jaga Jati Diri Digital

13 Maret 2026 - 13:06 WIB

Menjaga Martabat Penghulu dalam Adat Minangkabau

13 Maret 2026 - 05:08 WIB

Runtuhnya Tembok Informasi Desa: Kunci Indonesia Emas 2045

12 Maret 2026 - 13:52 WIB

Relawan Informasi Desa: Solusi Hemat atau Bom Waktu?

11 Maret 2026 - 11:45 WIB

Berapa Lama Membangun Desa Digital? Ini Estimasi Realistisnya

10 Maret 2026 - 11:28 WIB

Trending di OPINI