Menu

Mode Gelap
Perangkat Desa Sulut Meninggal Dunia, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Program Jaksa Garda Desa, Jadikan Gampong Sukaraja Contoh Pengelolaan Dana Desa Rp 7,5 Miliar Tambahan DD Untuk 65 Desa di Konawe Selatan Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif

KUMHANKAM · 23 Mei 2023 20:13 WIB ·

Cibulan Dibidik Jadi Desa Sadar Hukum Oleh Kemenkumham Jabar


 Tim penilai desa sadar hukum dari Kantor Wilayah Kemenkumham meninjau Desa Cibulan, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka yang didampingi pihak pemerintah daerah dan Muspika Kecamatan Lemahsugih (Iamge courtesy: TribunCirebon.com) Perbesar

Tim penilai desa sadar hukum dari Kantor Wilayah Kemenkumham meninjau Desa Cibulan, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka yang didampingi pihak pemerintah daerah dan Muspika Kecamatan Lemahsugih (Iamge courtesy: TribunCirebon.com)

Majalengka (DESA MERDEKA) – Desa Cibulan, Kecamatan Lemahsugih, menjadi kandidat paling kuat dari empat desa yang diajukan, setelah berhasil menyingkirkan sebanyak 330 desa dan 13 kelurahan dari 26 kecamatan yang menjadi peserta desa sadar hukum.

“Dari empat desa yang diajukan penilaian pada tahun 2023 ini, diharapkan Desa Cibulan menjadi desa selanjutnya yang menyandang predikat Desa Sadar Hukum,” ujar Dede Supena, Kepala Bagian Hukum Setda Majalengka, Selasa (23/5/2023).

Penilaian pun telah dilakukan oleh tim penilai desa sadar hukum yang ditugaskan langsung oleh Kantor Wilayah Kemenkumham, belum lama ini.

“Penilaian ini sebagai upaya untuk membekali perangkat desa dan daerah tentang program Kadarkum, termasuk pembinaan hukum,” ungkap Mumuh Muhidin, Camat Lemahsugih.

Desa Cibulan, seperti disampaikan Mumuh Muhidin, termasuk dalam indeks desa mandiri, yang telah bekerja keras untuk mencapai prestasi ini dengan slogan “Cibulan Bersinar” yang mengedepankan kebersihan, religiusitas, sinergi, keindahan, kenyamanan, keamanan, dan kerapian.

“Semoga penilaian tersebut membuahkan hasil yang manis di mana desa yang saya pimpin ini, dinobatkan sebagai desa sadar hukum,” harap Ade Mutholib, Kepala Desa Cibulan.

Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum, diketahui merupakan diinisiasi BPHN merupakan salah satu upaya preventif pemerintah untuk mengurangi tingkat korupsi di desa/kelurahan tersebut.

“Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan fondasi penting dalam perkembangan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Sebab, untuk mendapat penetapan status Desa/Kelurahan Sadar Hukum, salah satu syaratnya adalah tidak ada kades/lurah atau perangkat desanya yang korupsi. Jika ada Desa/Kelurahan yang sudah dapat status Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka status penetapan itu dapat dicabut,” papar Widodo Ekatjahjana, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dalam sebuah pernyataan pers, 3 April 2023.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Puslatpur Mengikuti Dialog Interaktif Gerakan Nasional Ketahanan Pangan Melalui Vicon

1 November 2023 - 20:25 WIB

Program Jaksa Garda Desa, Jadikan Gampong Sukaraja Contoh Pengelolaan Dana Desa

13 Oktober 2023 - 18:06 WIB

Cianjur Dapatkan 3 Penghargaan Desa Sadar Hukum

10 September 2023 - 20:36 WIB

927 WBP Lapas Banyuasin Terima Remisi HUT RI ke-78, 11 Diantaranya Langsung Bebas

17 Agustus 2023 - 14:25 WIB

Lima Bulan Polres Banyuasin Ungkap 43 Perkara Narkotika, 62 Tersangka Diamankan

9 Agustus 2023 - 16:55 WIB

Perdes, Produk Hukum Desa Harus Masuk JDIH

8 Agustus 2023 - 21:22 WIB

Trending di KUMHANKAM