Menu

Mode Gelap
Persidei Siap Tempur di Liga 4 Papua Tengah, Optimis Raih Prestasi AKPERSI Usut Dugaan Perampasan Lahan oleh PTPN IV, Bawa Bukti ke Kejagung Dharmasraya Kembangkan 52 Produk Unggulan dengan Program Nagari Tematik 11 Desa di PALI Terendam Banjir, Polisi Siaga Evakuasi dan Koordinasi Bantuan Program Sejahtera dari Desa Lombok Barat: Bukan Bagi Uang, Tapi Pengembangan Potensi Desa

KUMHANKAM · 23 Mei 2023 20:13 WIB ·

Cibulan Dibidik Jadi Desa Sadar Hukum Oleh Kemenkumham Jabar


					Tim penilai desa sadar hukum dari Kantor Wilayah Kemenkumham meninjau Desa Cibulan, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka yang didampingi pihak pemerintah daerah dan Muspika Kecamatan Lemahsugih (Iamge courtesy: TribunCirebon.com) Perbesar

Tim penilai desa sadar hukum dari Kantor Wilayah Kemenkumham meninjau Desa Cibulan, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka yang didampingi pihak pemerintah daerah dan Muspika Kecamatan Lemahsugih (Iamge courtesy: TribunCirebon.com)

Majalengka (DESA MERDEKA) – Desa Cibulan, Kecamatan Lemahsugih, menjadi kandidat paling kuat dari empat desa yang diajukan, setelah berhasil menyingkirkan sebanyak 330 desa dan 13 kelurahan dari 26 kecamatan yang menjadi peserta desa sadar hukum.

“Dari empat desa yang diajukan penilaian pada tahun 2023 ini, diharapkan Desa Cibulan menjadi desa selanjutnya yang menyandang predikat Desa Sadar Hukum,” ujar Dede Supena, Kepala Bagian Hukum Setda Majalengka, Selasa (23/5/2023).

Penilaian pun telah dilakukan oleh tim penilai desa sadar hukum yang ditugaskan langsung oleh Kantor Wilayah Kemenkumham, belum lama ini.

“Penilaian ini sebagai upaya untuk membekali perangkat desa dan daerah tentang program Kadarkum, termasuk pembinaan hukum,” ungkap Mumuh Muhidin, Camat Lemahsugih.

Desa Cibulan, seperti disampaikan Mumuh Muhidin, termasuk dalam indeks desa mandiri, yang telah bekerja keras untuk mencapai prestasi ini dengan slogan “Cibulan Bersinar” yang mengedepankan kebersihan, religiusitas, sinergi, keindahan, kenyamanan, keamanan, dan kerapian.

“Semoga penilaian tersebut membuahkan hasil yang manis di mana desa yang saya pimpin ini, dinobatkan sebagai desa sadar hukum,” harap Ade Mutholib, Kepala Desa Cibulan.

Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum, diketahui merupakan diinisiasi BPHN merupakan salah satu upaya preventif pemerintah untuk mengurangi tingkat korupsi di desa/kelurahan tersebut.

“Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan fondasi penting dalam perkembangan tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani. Sebab, untuk mendapat penetapan status Desa/Kelurahan Sadar Hukum, salah satu syaratnya adalah tidak ada kades/lurah atau perangkat desanya yang korupsi. Jika ada Desa/Kelurahan yang sudah dapat status Desa/Kelurahan Sadar Hukum, maka status penetapan itu dapat dicabut,” papar Widodo Ekatjahjana, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dalam sebuah pernyataan pers, 3 April 2023.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 4 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

AKPERSI Usut Dugaan Perampasan Lahan oleh PTPN IV, Bawa Bukti ke Kejagung

19 Maret 2025 - 08:27 WIB

Ribuan Pendamping Desa Dipecat Sepihak, Pertepedesia Siap Gugat Kemendesa ke PTUN

5 Maret 2025 - 05:53 WIB

Resah Judi Sabung Ayam di Obi: Warga Menanti Tindakan Nyata Aparat

2 Maret 2025 - 03:32 WIB

Waspada! Media Bodong Berlogo Mirip KPK Beroperasi di Maluku Utara

2 Maret 2025 - 03:31 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Hou Nias Mencuat, Perangkat Desa Protes

28 Februari 2025 - 15:10 WIB

KKP Denda Rp48 Miliar Pelaku Pemasangan Pagar Laut Ilegal di Tangerang

27 Februari 2025 - 17:56 WIB

Trending di KUMHANKAM