Jember (DESA MERDEKA) – Sejumlah alasan, sudah mengantar delapan jabatan kepala desa (kades) di Jember yang diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, sepanjang tahun 2022 hingga Mei 2023.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan pada delapan desa tersebut, kini telah ditempatkan seorang Penjabat (Pj) Kades,” papar Nunung Agus Andriyanto, Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember, saat rapat dengar pendapat di Ruang Komisi A DPRD Jember, pekan lalu (29/5).
Kades yang diberhentikan karena telah meninggal antara lain, Kades Kasiyan Kecamatan Puger Mohammad Mahfud, Kades Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe Santiawan, Kades Patemon Kecamatan Pakusari, Maryono, Kades Sruni Kecamatan Jenggawah Mohammad Khoeri, Kades Balung Kidul Kecamatan Balung Samsul dan terbaru Kades Ambulu Kecamatan Ambulu Mulyono.
Sementara kades yang diberhentikan karena tersandung masalah hukum adalah Kades Kepanjen Kecamatan Gumukmas Saiful Mahmud. Dia diberhentikan karena tersandung kasus korupsi PTSL. Selanjutnya, Kades Pocangan Kecamatan Sukowono Samsul Muarip yang diberhentikan karena tengah menjalani proses hukum kasus korupsi Dana Desa (DD).
Penggerak Swadaya Masyarakat Bidang Pemdes DPMD Jember, Bukasan, menyebut delapan desa yang masih dijabat oleh Pj itu nantinya akan melaksanakan Pilkades pergantian antar waktu (PAW).
Untuk jadwalnya, Bukasan memperkirakan akan berbarengan dengan jadwal Pilkades serentak tahun 2023 yang diikuti enam enam desa dari lima kecamatan. Mulai Juni ini sampai 22 Agustus 2023 mendatang.
“Kalau untuk pelaksanaannya kami serahkan kepada desa, karena anggarannya melekat di desa,” imbuh Bukasan.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.