Menu

Mode Gelap
Dharmasraya Kembangkan 52 Produk Unggulan dengan Program Nagari Tematik 11 Desa di PALI Terendam Banjir, Polisi Siaga Evakuasi dan Koordinasi Bantuan Program Sejahtera dari Desa Lombok Barat: Bukan Bagi Uang, Tapi Pengembangan Potensi Desa Mobil Siaga Desa Bermasalah, Bupati Situbondo Tegas Lakukan Pembinaan Pemilihan PAW Kades Sekara Ricuh, Warga Tuding Ada Intervensi dan Nepotisme

DESA · 29 Mei 2023 05:57 WIB ·

Delapan Kades di Jember, Telah Diberhentikan Lantaran Berbagai Sebab.


					Pejabat DPMD Jember saat menghadiri rapat dengar pendapat mengenai rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan Pilkades PAW tahun 2023 di Ruang Komisi A DPRD Jember, belum lama ini. (Image courtesy: Radar Jember) Perbesar

Pejabat DPMD Jember saat menghadiri rapat dengar pendapat mengenai rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan Pilkades PAW tahun 2023 di Ruang Komisi A DPRD Jember, belum lama ini. (Image courtesy: Radar Jember)

Jember (DESA MERDEKA) – Sejumlah alasan, sudah mengantar delapan jabatan kepala desa (kades) di Jember yang diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, sepanjang tahun 2022 hingga Mei 2023.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan pada delapan desa tersebut, kini telah ditempatkan seorang Penjabat (Pj) Kades,” papar Nunung Agus Andriyanto, Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember, saat rapat dengar pendapat di Ruang Komisi A DPRD Jember, pekan lalu (29/5).

Kades yang diberhentikan karena telah meninggal antara lain, Kades Kasiyan Kecamatan Puger Mohammad Mahfud, Kades Sumberjambe Kecamatan Sumberjambe Santiawan, Kades Patemon Kecamatan Pakusari, Maryono, Kades Sruni Kecamatan Jenggawah Mohammad Khoeri, Kades Balung Kidul Kecamatan Balung Samsul dan terbaru Kades Ambulu Kecamatan Ambulu Mulyono.

Sementara kades yang diberhentikan karena tersandung masalah hukum adalah Kades Kepanjen Kecamatan Gumukmas Saiful Mahmud. Dia diberhentikan karena tersandung kasus korupsi PTSL. Selanjutnya, Kades Pocangan Kecamatan Sukowono Samsul Muarip yang diberhentikan karena tengah menjalani proses hukum kasus korupsi Dana Desa (DD).

Penggerak Swadaya Masyarakat Bidang Pemdes DPMD Jember, Bukasan, menyebut delapan desa yang masih dijabat oleh Pj itu nantinya akan melaksanakan Pilkades pergantian antar waktu (PAW).

Untuk jadwalnya, Bukasan memperkirakan akan berbarengan dengan jadwal Pilkades serentak tahun 2023 yang diikuti enam enam desa dari lima kecamatan. Mulai Juni ini sampai 22 Agustus 2023 mendatang.

“Kalau untuk pelaksanaannya kami serahkan kepada desa, karena anggarannya melekat di desa,” imbuh Bukasan.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dharmasraya Kembangkan 52 Produk Unggulan dengan Program Nagari Tematik

17 Maret 2025 - 18:38 WIB

Ibu-Ibu PKK Desa Tanjung Baru Gelar Aksi Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

16 Maret 2025 - 20:20 WIB

Efisiensi Anggaran, ADD Desa di Sinjai Dipangkas, Penyaluran DD Terhambat

16 Maret 2025 - 16:33 WIB

Gotong Royong Perbaiki Pasar Desa Sumber Mulya, Tingkatkan Kenyamanan Pedagang dan Pembeli

16 Maret 2025 - 15:44 WIB

Dana Desa Sangihe 2025 Turun, 22 Desa Dapat Kucuran Tambahan Rp206 Juta

16 Maret 2025 - 14:31 WIB

TP-PKK Desa Santur Bagikan 150 Takjil Gratis, Tebar Berkah Ramadan di Tugu Adipura

15 Maret 2025 - 20:20 WIB

Trending di DESA