Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Purbalingga :Kolaborasi Multipihak Wujudkan Zero Waste Kunjungan di Klaten, Wamendes Paiman Ingatkan BUMDesa Maju Jika Inovatif dan Kreatif Wamendes Paiman : UMKM Desa Dapat Manfaatkan BUMDes Untuk Perluas Pasar Desa Digital Bakal Tingkatkan Ekonomi dan Percepat Pembangunan Desa BSKDN Kemendagri Dorong Perangkat Desa Fokus Gali Potensi Daerahnya

DESA · 7 Sep 2023 06:37 WIB ·

Dekat Pilpres, Wonogiri Tunda Pilkades Serentak di 50 Desa


 Dekat Pilpres, Wonogiri Tunda Pilkades Serentak di 50 Desa Perbesar

Wonogiri (DESA MERDEKA) – Rencana 50 desa di Wonogiri untuk menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun ini, terpaksa ditunda, karena berdekatan dengan persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024. Rencananya, pilkades serentak baru akan digelar, usai Pemilu 2024.

“Kami memastikan pilkades di 50 desa ditunda dulu. Karena bersamaan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Karena pilkades ditunda, nanti yang mengisi kekosongan adalah penjabat (Pj) kades,” papar Antonius Purnama Adi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Rabu (6/9/20230).

Penundaan, sebagaimana disampaikan Antonius, sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ., bahwa dalam rangka penyelenggaraan pilkades di masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024, diperlukan dukungan serta situasi yang kondusif.

“Rencananya memang ditunda dulu setelah Pemilu 2024. Kemungkinan pilkades serentak baru bisa digelar 2025 nanti. Ini fix. Sudah ada perintahnya,” ungkap Anton.

SE tersebut, juga menyebut bahwa bupati/wali kota yang akan menyelenggarakan pilkades, dilaksanakan sebelum 1 November dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak, pilkades bisa dilaksanakan setelah seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 selesai. Disebutkan pula, bupati/wali kota yang akan melaksanakan pilkades,baik sebelum 1 November atau setelah Pemilu dan Pilkada 2024, agar melaporkannya kepada gubernur, kemudian ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pj kades wajib berstatus aparatur sipil negara (ASN). Bisa diambilkan dari ASN di kecamatan. Bisa juga dari pegawai kelurahan,” tambah pria yang akrab disapa Anton itu.

Terkait Pj Kades tersebut, Anton juga menambahkan bahwa bilamana guru yang ditugaskan sebagai Pj Kades, harus yang sudah berstatus ASN.

“Supaya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik” tutup Anton.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

GARAM KRISTAL PRODUKSI DESA PARANG, POTENSI DAN KENDALA

21 September 2023 - 20:56 WIB

Bisa di contoh, ini 7 Unit Usaha Bumdes Ds. Kaliaman Kembang Jepara

21 September 2023 - 16:25 WIB

Tangkil Dikunjungi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah

18 September 2023 - 17:55 WIB

Tangkil Dikunjungi Inspektorat Provinsi Jawa Tengah

Warga Desa Adobala Gotong Royong Bersihkan Lokasi JUT Yang Siap Dirabatbetonkan

14 September 2023 - 07:12 WIB

MUSRENBANGDESA PARANG RKPDESA 2024

13 September 2023 - 11:27 WIB

PBI Gerbangmassa Advokasi Badan Hukum BUM Desa di Pengkol

13 September 2023 - 10:43 WIB

PBI Gerbangmassa advokasi badan hukum BUM Desa di Desa Pengkol, Tanon
Trending di DESA