Menu

Mode Gelap
Menkop Kagumi Kopdes NTT, Soroti Peran Perempuan Antraks Gunungkidul: 26 Ternak Mati, Dua Desa Zona Merah! Erosi Bengawan Madiun Ancam Desa Banjaransari, Bupati Ngawi Bertindak! Oknum Pemuda Terancam Pidana Akibat Pengrusakan Jembatan Perahu, Warga Dusun Kusuhijrah Desak Tindakan Tegas Polisi Gaji Kades se-Rohil Cair Minggu Ini, 2 Bulan Tunggakan Lunas!

DESA · 7 Sep 2023 06:37 WIB ·

Dekat Pilpres, Wonogiri Tunda Pilkades Serentak di 50 Desa


					Dekat Pilpres, Wonogiri Tunda Pilkades Serentak di 50 Desa Perbesar

Wonogiri (DESA MERDEKA) – Rencana 50 desa di Wonogiri untuk menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun ini, terpaksa ditunda, karena berdekatan dengan persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024. Rencananya, pilkades serentak baru akan digelar, usai Pemilu 2024.

“Kami memastikan pilkades di 50 desa ditunda dulu. Karena bersamaan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Karena pilkades ditunda, nanti yang mengisi kekosongan adalah penjabat (Pj) kades,” papar Antonius Purnama Adi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Rabu (6/9/20230).

Penundaan, sebagaimana disampaikan Antonius, sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ., bahwa dalam rangka penyelenggaraan pilkades di masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024, diperlukan dukungan serta situasi yang kondusif.

“Rencananya memang ditunda dulu setelah Pemilu 2024. Kemungkinan pilkades serentak baru bisa digelar 2025 nanti. Ini fix. Sudah ada perintahnya,” ungkap Anton.

SE tersebut, juga menyebut bahwa bupati/wali kota yang akan menyelenggarakan pilkades, dilaksanakan sebelum 1 November dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak, pilkades bisa dilaksanakan setelah seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 selesai. Disebutkan pula, bupati/wali kota yang akan melaksanakan pilkades,baik sebelum 1 November atau setelah Pemilu dan Pilkada 2024, agar melaporkannya kepada gubernur, kemudian ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pj kades wajib berstatus aparatur sipil negara (ASN). Bisa diambilkan dari ASN di kecamatan. Bisa juga dari pegawai kelurahan,” tambah pria yang akrab disapa Anton itu.

Terkait Pj Kades tersebut, Anton juga menambahkan bahwa bilamana guru yang ditugaskan sebagai Pj Kades, harus yang sudah berstatus ASN.

“Supaya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik” tutup Anton.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Kemenkop Bidik Dana Desa untuk 80 Ribu Koperasi

18 April 2025 - 13:26 WIB

10 Desa Blora Tanpa Kades, Ini Penyebabnya!

18 April 2025 - 12:21 WIB

Dana Bagi Hasil Malut: Barikade Desa Ultimatum Gubernur!

17 April 2025 - 12:47 WIB

Koperasi Merah Putih: Pilar Ekonomi Desa Wayakuba, Masyarakat Bersatu Wujudkan Kemandirian

15 April 2025 - 14:44 WIB

Jaksa Garda Desa di Kecamatan Puger, Upaya Bersama Mewujudkan Tata Kelola Desa yang Transparan

15 April 2025 - 14:21 WIB

Jalan Uluna’ai Diperbaiki TNI, Warga Nias Antusias!

14 April 2025 - 14:17 WIB

Trending di DESA