Menu

Mode Gelap
Gus Halim Didapuk Sebagai Bapak Bumdesa Bersama Lkd BUMDES Diajak Aktif dalam Program Makan Siang Gratis Sumbar Bidik Predikat A dalam Penilaian SAKIP 2024 Sumbar Pacu Ekspor Komoditas Unggulan, Kulit Manis dan Gambir Mendunia Purbalingga Alokasikan Rp43,39 Miliar untuk Percepat Pembangunan Desa

DESA · 7 Sep 2023 06:37 WIB ·

Dekat Pilpres, Wonogiri Tunda Pilkades Serentak di 50 Desa


 Dekat Pilpres, Wonogiri Tunda Pilkades Serentak di 50 Desa Perbesar

Wonogiri (DESA MERDEKA) – Rencana 50 desa di Wonogiri untuk menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun ini, terpaksa ditunda, karena berdekatan dengan persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024. Rencananya, pilkades serentak baru akan digelar, usai Pemilu 2024.

“Kami memastikan pilkades di 50 desa ditunda dulu. Karena bersamaan dengan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024. Karena pilkades ditunda, nanti yang mengisi kekosongan adalah penjabat (Pj) kades,” papar Antonius Purnama Adi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Rabu (6/9/20230).

Penundaan, sebagaimana disampaikan Antonius, sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ., bahwa dalam rangka penyelenggaraan pilkades di masa Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) 2024, diperlukan dukungan serta situasi yang kondusif.

“Rencananya memang ditunda dulu setelah Pemilu 2024. Kemungkinan pilkades serentak baru bisa digelar 2025 nanti. Ini fix. Sudah ada perintahnya,” ungkap Anton.

SE tersebut, juga menyebut bahwa bupati/wali kota yang akan menyelenggarakan pilkades, dilaksanakan sebelum 1 November dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak, pilkades bisa dilaksanakan setelah seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 selesai. Disebutkan pula, bupati/wali kota yang akan melaksanakan pilkades,baik sebelum 1 November atau setelah Pemilu dan Pilkada 2024, agar melaporkannya kepada gubernur, kemudian ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Pj kades wajib berstatus aparatur sipil negara (ASN). Bisa diambilkan dari ASN di kecamatan. Bisa juga dari pegawai kelurahan,” tambah pria yang akrab disapa Anton itu.

Terkait Pj Kades tersebut, Anton juga menambahkan bahwa bilamana guru yang ditugaskan sebagai Pj Kades, harus yang sudah berstatus ASN.

“Supaya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik” tutup Anton.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Jurnalis

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dana Insentif Desa: Apresiasi untuk Desa Berkinerja Terbaik

17 September 2024 - 19:40 WIB

Mojokerto dapat Bonus Dana Desa Rp 8 Miliar Lebih!

17 September 2024 - 19:08 WIB

Pendamping Desa Didorong Tingkatkan SDM dan Ekonomi Desa

17 September 2024 - 15:29 WIB

Defisit APBDes Nagori Rambung Merah, Maujana Nagori Gelar Rapat Khusus

14 September 2024 - 08:35 WIB

Peningkatan Kapasitas Mandiri TPP Lampung Barat menambah Spirit dan Energi Baru Pendamping Desa

13 September 2024 - 08:38 WIB

Karnaval Semarak Kemerdekaan Rowotamtu: Pesona Budaya Bersatu Rayakan HUT RI

8 September 2024 - 19:59 WIB

Trending di DESA