Menu

Mode Gelap
DPRD TTS Desak Bank NTT Cairkan Dana Desa Tepat Waktu Gubernur Mahyeldi Buka Gelaran SMAPSIC XX + Jr XVI di SMA Negeri 1 Padang SPPG Gagaksiar Boyolali: Suguhan Bergizi untuk Siswa di Pedesaan Makan Siang Gratis Mulai Dilaksanakan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal Dana Bagi Hasil Sumbar: Pesisir Selatan Paling Besar

PEMERINTAHAN · 11 Mei 2023 21:35 WIB ·

Dari 146 Sasaran, Baru 3 Desa di Mojokerto Lakukan Pencairan Dana BKD


 Kondisi jalan rusak di Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto Perbesar

Kondisi jalan rusak di Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto

Mojokerto (DESA MERDEKA) – Sampai hari Kamis (11/5/2023), baru tiga desa di Kabupaten Mojokerto yang sudah melakukan pencairan BK Desa. Padahal alokasi anggaran APBD untuk 146 desa sasaran penerima bantuan BK Desa, menyentuh angka Rp.63,5 miliar.

“Untuk BK Desa sudah ada beberapa desa yang sudah mengajukan pencairan dan sebagian sudah masuk rekening desa,” jelas Yurdiansyah, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, dilansir dari Tribun Jatim Network, Kamis (11/5).

Adapun tiga desa yang sudah melakukan pencairan dan anggaran masuk ke rekening desa, sebagaimana disebutkan Yurdiansyah, adalah Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, dua desa di Kecamatan Bangsal, Desa Pekuwon dan Desa Mejoyo.

“Jadi ada tiga desa yang melakukan pencairan BK Desa kalau totalnya lebih dari Rp. 1 miliar karena kebutuhan pembangunan desa-desa berbeda,” ungkap Yurdiansyah.

Menurut dia, masih banyak desa yang belum mengajukan proposal dan mengisi kelengkapan data data melalui online e-bk Kabupaten Mojokerto. Bahkan hanya separuh dari total 146 desa yang mendapat bantuan dana BK Desa.

“Untuk desa kegiatan yang sudah melakukan input kelengkapan data sampai pagi ini sudah 75 desa input kelengkapan data melalui e-bk,” papar Yurdiansyah.

Menurut dia, ada tahapan prosedur pengajuan bantuan BK Desa yaitu mengisi dokumen (Proposal) melalui online e-bk yang ditujukan pada Bupati Mojokerto. Setelah dilakukan proses verifikasi dan dinyatakan lolos maka Pemdes diminta untuk mengirimkan hard copy pengajuan bantuan BK Desa ke Pemkab Mojokerto.

“Jadi ada dua cara yakni mengisi kelengkapan data melalui e-bk kita bisa mengecek, mempercepat Approve dan jika ada revisi maka kita sampaikan. Ini untuk memudahkan saat Pemdes mengirimkan versi cetak tidak ada revisi lagi bisa mempercepat pencairan BK Desa,” bebernya.

Ia mengimbau Pemdes yang diplot mendapat bantuan itu agar secepatnya mengajukan BK Desa tersebut.

Idealnya pengajuan bantuan dana BK Desa maksimal Agustus- September sebelum Perubahan Anggaran keuangan (PAK).

Pihaknya juga melibatkan Camat di 18 Kecamatan Kabupaten Mojokerto untuk sosialisasi dan mengingatkan pejabat Pemdes agar secepatnya mengajukan pencairan BK Desa.

“Harapan kami segera secepatnya pengajuan pencairan BK Desa supaya desa itu punya cukup waktu untuk melakukan perencanaan, persiapan pembangunan dan pelaporan (SPJ), kita harap akan bertambah terus jumlah desa yang mengajukan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Desamerdeka.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Artikel ini telah dibaca 37 kali

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Gubernur Sumbar Terima Kunjungan Kapolda, Bahas Sinergi Keamanan dan Pembangunan

13 Januari 2025 - 20:02 WIB

Sumatera Barat Raih Prestasi Gemilang dalam Perencanaan Pembangunan Nasional

12 Januari 2025 - 22:11 WIB

Obet Kotouki Ajak Masyarakat Deiyai Aktif Berperan dalam Pembangunan

12 Januari 2025 - 11:52 WIB

MBG Dongkrak Ekonomi Desa dan Kesejahteraan Anak, Klaim Luhut

9 Januari 2025 - 17:59 WIB

Pemprov Sumbar Matangkan Program Kerja Tahun 2025

6 Januari 2025 - 17:49 WIB

20 Anggota DPRD Deiyai Dilantik, Mayoritas Wajah Baru

30 Desember 2024 - 17:56 WIB

Trending di PEMERINTAHAN