Tanjung Redeb [DESA MERDEKA] – Sebanyak 100 kampung di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, akan menerima alokasi anggaran yang besar pada tahun 2025. Total dana yang akan digelontorkan mencapai Rp463.685.656.000. Dana ini bersumber dari berbagai lini, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten, serta pihak ketiga.
Kepala Bidang Pemerintahan Kampung, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Agus Salim, menjelaskan bahwa alokasi dana kampung (ADK) pada tahun 2025 senilai Rp320 miliar, sama dengan tahun 2024. Namun, terdapat peningkatan persentase dari dana perimbangan yang diterima pemerintah daerah. Pada tahun 2024, dana ini dialokasikan sebesar 10,10 persen, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi 12 persen.
“Peningkatan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014. Daerah harus memberikan paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten,” ujar Agus Salim.
Selain itu, sumber pendanaan kampung juga berasal dari dana bagi hasil pajak daerah sebesar Rp9,855 miliar, dana bagi hasil retribusi daerah sebesar Rp1,250 miliar, serta bantuan keuangan kabupaten untuk berbagai kegiatan seperti PKK sebesar Rp2 miliar, LPM sebesar Rp500 juta, dan Karang Taruna sebesar Rp500 juta.
Untuk dana RT, Kabupaten Berau mengalokasikan Rp28,05 miliar yang akan dibagikan kepada 561 RT di seluruh kampung. Setiap RT menerima Rp50 juta. “Dana RT ini jumlahnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Agus.
Dana desa (DD) pada tahun 2025 disiapkan Rp101,530 miliar, naik jika dibandingkan tahun 2024 yang hanya Rp92,616 miliar. Sedangkan, bantuan keuangan provinsi masih dalam proses pengajuan.
“Kami diminta mengajukan di anggaran bantuan tambahan (ABT). Karena ada keterlambatan akibat adanya perubahan pemimpin. Dari 10 baru ada 3 kabupaten/kota di Kaltim yang sudah terfasilitasi,” bebernya.
Meskipun ada keterlambatan karena pergantian pejabat nasional hingga daerah, proses pengajuan dana tetap berjalan. Alokasi anggaran kampung tersebut juga sudah masuk dalam peraturan bupati, namun belum diterbitkan.
“Kami sudah difasilitasi oleh provinsi, dan perbup untuk alokasi dana 2025 sedang dalam proses penyelesaian. Keterlambatan ini juga akibat keterlambatan penyaluran dana APBN, namun kami terus berupaya agar segera selesai,” ujar Agus.
Semua sumber dana tersebut telah dilaporkan kepada kepala daerah pada 20 Januari lalu. Dijelaskannya, besar kecilnya alokasi anggaran kampung dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan luas wilayah. Kampung dengan jumlah penduduk lebih banyak akan menerima anggaran yang lebih besar. Yang terpenting adalah pengelolaan dana yang tepat waktu dan efektif agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Di sisi lain, kampung juga mendapat bantuan dana dari pihak ketiga yang beroperasi di sekitar kampung. Misalnya, kampung-kampung yang terletak di sekitar perusahaan pertambangan juga mendapat bagian dari kontribusi pajak alat berat. Sedikitnya ada 44 kampung di Kabupaten Berau menerima bantuan dari perusahaan. Semua pendapatan ini harus dicatat dalam anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBK).
Contoh dari bantuan ini adalah Kampung Tumbit Dayak yang menerima pembangunan masjid senilai Rp2 miliar. Pembangunan masjid tersebut harus dicatat oleh pemerintah kampung dalam bentuk bangunan, bukan uang.
Dengan total anggaran yang sangat besar dan beragam, sumber dana kampung diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjalankan program-program yang bermanfaat lainnya bagi warga.
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengingatkan agar kepala kampung dapat memanfaatkan dana kampung sesuai aturan. Menurutnya, persoalan keuangan merupakan hal yang sensitif. Karena itu perlu ditanamkan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam setiap penggunaan dana kampung. Ia juga mengingatkan untuk menghindari tindakan penyelewengan dana kampung. Apalagi setiap tahun dana kampung terus meningkat.
Penting bagi setiap kampung untuk mengelola dana yang diterima secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kepala Kampung diharapkan dapat menjalankan roda pemerintahan kampung dengan baik dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan memajukan kampung,” terangnya.
Pihaknya tidak ingin lagi melihat kepala kampung berurusan dengan hukum. Aparatur kampung diharap dapat memiliki kompetensi dan wawasan dalam menjalankan roda pemerintahan yakni pelayanan kepada masyarakat agar berjalan dengan baik.
“Kami juga akan terus melakukan pendampingan agar dana yang diterima bisa dikelola dengan baik,” tuturnya.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.