Jakarta [DESA MERDEKA] – Pemerintah kembali memberikan apresiasi kepada desa-desa di seluruh Indonesia melalui program Dana Insentif Desa (DID). Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 yang memberikan tambahan alokasi dana desa untuk desa-desa yang dinilai memiliki kinerja terbaik.
DID merupakan bentuk penghargaan bagi desa yang telah berhasil meningkatkan tata kelola keuangan dan pelayanan publik. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Bapak Jaka Soecipta, Program Daring Serasi yang membahas Pengelolaan Dana Desa: Kinerja Desa Positif, Dapat Bonus Insentif, menjelaskan bahwa pemberian DID didasarkan pada beberapa kriteria utama, antara lain:
Bebas korupsi: Desa yang tidak memiliki kasus korupsi akan mendapatkan prioritas.
Penyaluran dana desa tepat waktu: Desa yang cepat menyalurkan dana desa tahap satu akan dinilai lebih baik.
Penganggaran kegiatan prioritas: Desa yang menganggarkan kegiatan-kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan program ketahanan pangan, akan mendapatkan poin tambahan.
Selain kriteria utama, terdapat juga kriteria kinerja yang mencakup aspek keuangan, pembangunan desa, dan tata kelola keuangan. Desa yang berhasil meningkatkan kelas status desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) juga akan mendapatkan poin tambahan.
Kompetisi Tingkat Kabupaten
Uniknya, kompetisi DID tidak dilakukan secara nasional, melainkan pada tingkat kabupaten. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil bagi desa-desa di daerah dengan tingkat perkembangan yang berbeda-beda.
Manfaat DID
Dana insentif desa dapat digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan desa, seperti:
- Pemulihan ekonomi desa: Mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) desa.
- Pelindungan sosial: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan sosial.
- Ketahanan pangan: Meningkatkan produksi pangan lokal dan ketahanan pangan masyarakat.
- Pencegahan stunting: Meningkatkan kualitas gizi anak-anak.
- Kegiatan prioritas desa: Mendukung kegiatan-kegiatan lain yang dianggap penting oleh desa.
Mekanisme Penyaluran
Penyaluran DID akan dilakukan secara langsung ke rekening desa. Desa yang berhak menerima DID wajib menyampaikan pernyataan bahwa akan menganggarkan dana tersebut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Transparansi Informasi
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan informasi yang transparan terkait DID. Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai kriteria penilaian, daftar desa penerima, dan besaran dana yang diterima melalui platform yang disediakan oleh pemerintah.
Dengan adanya DID, diharapkan dapat mendorong desa-desa di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatnya.
Redaksi Desa Merdeka
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.